Jakarta – Mahkamah Agung (MA) kembali melakukan mutasi terhadap Hakim Eko Haryanto setelah rapat terkait mutasi tersebut pada Jumat, 9 Mei 2025 kemarin. Surat Keputusan (SK) resmi terkait mutasi terhadap Eko tersebut baru akan turun paling lama dua minggu kedepan. 


Eko Haryanto yang menuai kritik setelah memvonis Harvey Moeis terkait kasus korupsi timah dengan dengan hukuman 6,5 tahun penjara dan denda pengganti senilai Rp 210 miliar. Muncul banyak tanggapan dari publik yang tidak menyetujui vonis tersebut mengingat kerugian yang disebabkan mencapai Rp300 miliar.


Walaupun vonis Harvey Moeis telah diperberat di tingkat banding menjadi hukuman 20 tahun penjara dan  membayar denda 1 miliar rupiah serta  uang pengganti sebesar 420 miliar rupiah, masyarakat tetap mengkritik keras, salah satunya yaitu Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) setelah munculnya video lama yang menunjukkan Eko Aryanto tersenyum lebar saat melihat terdakwa karena dinilai tak pantas. 


Hal ini terus menjadi topik hangat masyarakat karena dalam waktu kurang dari satu bulan setelah dipindahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Eko kembali menerima penugasan baru ke lokasi yang lebih jauh, kali ini ke Pengadilan Tinggi Papua Barat. MA menyebukan bahwa Papua masih kekurangan hakim. 


Dilansir dari Detik.com, menurut Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, sebanyak 11 hakim dipromosikan menjadi hakim tinggi. Ia menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penyegaran dalam tubuh organisasi dan menekankan bahwa Eko termasuk salah satu dari sebelas hakim yang ditempatkan di wilayah Indonesia Timur, setelah sebelumnya dinyatakan lulus dalam eksaminasi calon hakim tinggi.


Untuk dapat diangkat sebagai hakim tinggi, syarat utamanya adalah kelulusan eksaminasi,” jelasnya kepada wartawan (12/5/25). “Karena di beberapa wilayah masih terdapat kekurangan hakim tinggi, maka sebelas hakim yang telah lulus seleksi tersebut dipromosikan dan ditempatkan sesuai kebutuhan organisasi,” Sobandi.


Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) juga memberikan tanggapan kekecewaan atas promosi Eko Haryanto menjadi Hakim Tinggi. Boyamin Saiman, selaku Koordinator Maki,  menilai masih banyak masalah dalam proses promosi dan mutasi di Mahkamah Agung. Mengutip dari laman Detik.com, Boyamin mengatakan “Jadi ini banyak hal yang menurut saya justru malah amburadul sistem mutasi dan promosinya yang dilakukan Mahkamah Agung terhadap orang-orang yang sekarang ini dilakukan mutasi maupun promosi gitu.”


Ia juga mengatakan “banyak hakim yang kinerjanya tidak bagus, malah dipromosikan menjadi Hakim Tinggi. "Seperti Pak Eko ini kan menurut saya tidak layak itu. Ini malah menjadi Hakim Tinggi gitu,"ujarnya. Keputusan ini mendapat sorotan dan kritik dari masyarakat yang menilai Eko Haryanto belum memenuhi kelayakan untuk menduduki jabatan sebagai hakim tinggi.



Penulis: Windi Judithia

Editor: Rahma Ardana Fara Aviva