Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan atas 11 permohonan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada Jumat, 9 Mei 2025. Berdasarkan jadwal yang tertera di laman resmi mkri.id, sidang dimulai pukul 09.00 WIB.


Dilansir dari laman tempo.co, salah satu perkara yang disidangkan adalah permohonan uji formil terhadap UU TNI yang diajukan oleh tujuh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada 21 Maret lalu. "Benar, hari ini Mahkamah akan menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan atas permohonan uji formil yang diajukan klien kami," ujar kuasa hukum para mahasiswa, Abu Rizal Biladina, melalui pesan singkat, Jumat, 9 Mei 2025.


Rizal menambahkan bahwa semula sidang dijadwalkan berlangsung pukul 08.30 WIB. Namun, pada Selasa sebelumnya, ia menerima pemberitahuan dari Panitera tentang perubahan waktu sidang. "Panitera mengirimkan surat yang menginformasikan bahwa waktu sidang diubah menjadi pukul 09.00 WIB," jelasnya.


Sidang pemeriksaan pendahuluan merupakan tahap awal yang bertujuan untuk menelaah kejelasan permohonan serta memberikan arahan kepada para pemohon. Sidang ini dipimpin oleh panel hakim yang terdiri dari minimal tiga hakim konstitusi.


Adapun sebelas perkara yang digelar dalam sidang perdana pada hari ini sebagai berikut:

1.Perkara gugatan Nomor 45/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan tujuh mahasiswa FHUI. 

2.Perkara gugatan Nomor 55/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan Christian Adrianus Sihite dan Noverianus Samosir.

3.Perkara gugatan Nomor 56/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan Muhammad Bagir Shadr; Muhammad Fawwaz Farhan Farabi; dan Thariq Qudsi Al Fahd.

4.Perkara gugatan Nomor 57/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan Bilqis Aldila Firdausi; Farhan Azmy Rahmadsyah; dan Lintang Raditya Tio Richwanto.

5.Perkara gugatan Nomor 58/PUU-XXIII/2025 atas nama pemohon Hidayatuddin dan Respati Hadinata.

6.Perkara gugatan Nomor 66/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan Masail Ishmad Mawaqif; Reyhan Roberkat; Muh Amin Rais Natsir; dan Aldi Rizki Khoiruddin.

7.Perkara gugatan 68/PUU-XXIII/2025 atas nama pemohon Prabu Sutisna; Haerul Kusuma; Noverianus Samosir; Christian Adrianus Sihite; Fachri Rasyidin; dan Chandra Jakaria.

8.Perkara gugatan Nomor 69/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan Moch Rasyid Gumilar; Kartika Eka Pertiwi; Akmal Muhammad Abdullah; Fadhil Wirdiyan Ihsan; dan Riyan Fernando.

9.Perkara gugatan Nomor 74/PUU-XXIII/2025 atas nama Abdur Rahman Aufklarung; Satrio Anggito Abimanyu; Irsyad Zainul Mutaqin; dan Bagus Putra Handika Pradana.

10.Perkara gugatan Nomor 75/PUU-XXIII/2025 Muhammad Imam Maulana; Mariana Sri Rahayu Yohana Silaban; Nathan Radot Zudika Parasian Sidabutar; dan Ursula Lara Pagitta Tarigan.

11.Perkara gugatan Nomor 79/PUU-XXIII/2025 atas nama Endrianto Bayu Setiawan; Raditya Nur Sya’bani; Felix Rafiansyah Affandi; Dinda Rahmalia; Muhamad Teguh Pebrian; dan Andrean Agus Budiyanto.


Penulis: Rahma Ardana Fara Aviva

Editor: Rahma Ardana Fara Aviva