Di Indonesia, tidak sedikit warga merasa dirugikan oleh keputusan pemerintah yang muncul secara tiba-tiba, tanpa diskusi, tanpa sosialisasi, bahkan tanpa dasar hukum yang jelas. Mulai dari pencabutan izin usaha hingga kebijakan yang tidak rasional, semuanya menimbulkan pertanyaan besar: apakah pemerintah boleh bertindak sepihak?


Apa Itu Tindakan Sepihak Pemerintah?

Tindakan sepihak pemerintah merupakan tindakan atau perbuatan hukum yang dilakukan oleh pemerintah tanpa memerlukan persetujuan atau keterlibatan pihak lain, dalam hal ini masyarakat. Dalam hukum administrasi negara, tindakan sepihak ini dapat juga disebut sebagai tindakan hukum bersegi (eenzijdige publiekrechtelijke handelingen) yang bersifat mengatur dan mengurus, seperti pengambilan keputusan atau penetapan aturan yang hanya berasal dari kehendak pemerintah saja tanpa ada persetujuan publik.


Secara praktis, tindakan sepihak yang sering terjadi dapat berupa pemberian izin tambang, pengesahan peraturan perundang-undangan, penggusuran, dan lain sebagainya, yang dilakukan tanpa persetujuan pihak terdampak.


Mengenal Hukum Administrasi Negara

Oppenheim mengemukakan bahwa hukum administrasi negara adalah suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun rendah apabila badan-badan itu menggunakan wewenang yang telah diberikan kepadanya oleh hukum tata negara. Selanjutnya, Logemann menjelaskan bahwa hukum administrasi negara sebagai perangkat norma-norma yang menguji hukum istimewa yang diadakan untuk memungkinkan para pejabat (alat tata usaha negara) melakukan tugas mereka yang khusus.


Hukum administrasi negara berbeda dengan hukum tata negara dalam hal ruang lingkupnya. Hukum tata negara berfokus pada pengaturan mengenai struktur organisasi negara, hubungan antar kelengkapan negara, susunan kewajiban dan kewenangan, serta hak dan kewajiban warga negara. Artinya, hukum tata negara mempelajari negara dalam keadaan diam (staat in rust).


Di sisi lain, hukum administrasi negara merupakan bagian dari hukum tata negara yang bertugas untuk mengatur alat administrasi negara dalam menjalankan wewenang dan pelayanan kepada warga negara, artinya hukum administrasi negara mempelajari negara dalam keadaan bergerak (staat in beweging).


Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik 

Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) merupakan prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan wewenang bagi pejabat pemerintahan dalam mengeluarkan keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU 30/2014) menyebutkan bahwa penyelenggaraan administrasi pemerintahan dilaksanakan berdasarkan asas legalitas, asas perlindungan terhadap hak asasi manusia, dan AUPB.


Lebih jauh, Pasal 10 Ayat (1) UU 30/2014 menjabarkan lebih dalam bahwa yang meliputi AUPB di antaranya:


1) Kepastian Hukum

Asas ini mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintah.

2) Kemanfaatan

Asas kemanfaatan adalah manfaat yang harus memperhatikan keseimbangan antara kepentingan individu satu dan yang lain, kepentingan individu dan masyarakat, kepentingan warga masyarakat dan masyarakat asing, dan lain sebagainya.

3) Ketidakberpihakan

Asas ini mewajibkan badan dan/atau pejabat pemerintahan untuk mempertimbankan kepentingan para pihak secara keseluruhan dan tidak diskriminatif dalam menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan.

4) Kecermatan

Asas ini menghendaki bahwa suatu keputusan dan/atau tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaannya.

5) Tidak menyalahgunakan kewenangan

Asas ini mewajibkan setiap badan dan/atau pejabat pemerintahan agar tidak menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan lain yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan.

6) Keterbukaan

Asas keterbukaan merupakan asas yang melayani masyarakat untuk memperoleh akses dan informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan tetap memperhatikan perlindungan hak asasi.

7) Kepentingan umum

Asas ini mendahulukan kesejahteraan dan kemanfaatan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, selektif, dan tidak diskriminatif.

8) Pelayanan yang baik

Asas ini mengedepankan pemberian pelayanan yang tepat waktu, prosedur dan biaya yang jelas, sesuai dengan standar pelayanan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 10 Ayat (2) UU 30/2014 kemudian menjelaskan bahwa asas-asas umum lainnya di luar AUPB yang disebutkan dalam Ayat (1) dapat diterapkan sepanjang dijadikan dasar penilaian hakim yang tertuang dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Lalu, Bagaimana jika Pemerintah Bertindak Sepihak?

Sebagai warga negara, kita dapat melakukan beberapa upaya apabila pemerintah telah melakukan tindakan sepihak yang merugikan masyarakat, di antaranya:


1) Demonstrasi

Demonstrasi (demo) merupakan kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat serta Pasal 28 UUD 1945. Meskipun sering dianggap sebagai kegiatan yang buruk, nyatanya demonstrasi yang sehat dan dilindungi merupakan salah satu bukti dari jalannya demokrasi.


2) Upaya yudisial (melalui pengadilan)

Upaya ini umumnya dilakukan untuk menggugat keabsahan tindakan pemerintah yang dianggap menyalahgunakan wewenang. Dalam konteks Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), upaya yudisial dilakukan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, sedangkan dalam konteks pembentukan peraturan perundang-undangan, upaya yudisial dilakukan dengan melakukan uji materiil atau formil pada Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung.


Contoh Kasus Gugatan akibat Keputusan Sepihak yang Merugikan

Salah satu contoh ketidaksesuaian penerapan AUPB, yaitu asas kecermatan dapat dilihat dalam Putusan MA No. 07 K/TUN/2014 antara Bupati Kampar melawan masyarakat adat kenegerian Tambang Terantang. Bupati Kampar menerbitkan Surat Keputusan Bupati Kampar tertanggal 31 Oktober 2012 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Bahan Galian Batuan Pasir dan Batu kepada pihak lain di luar masyarakat adat yang berhak atas tanah ulayat mereka.


Majelis Hakim menolak permohonan kasasi Bupati Kampar atas alasan judex facti (hakim yang memeriksa dan memutus pada pengadilan pertama) sudah benar dan tidak salah menerapkan hukum, yaitu bahwa KTUN selaku objek sengketa melanggar asas kecermatan dalam AUPB. Menurut judex facti, Bupati Kampar melanggar asas kecermatan karena menerbitkan izin usaha pertambangan tidak berdasarkan musyawarah dengan masyarakat adat.


Demikian artikel mengenai Bolehkah Pemerintah Bertindak Sepihak? Ini Jawaban Menurut Hukum Administrasi Negara, semoga bermanfaat!


Jika kamu sudah memahami artikel diatas dan membutuhkan bantuan hukum secara gratis, Kunci Hukum menyediakan layanan konsultasi hukum gratis.

Banyak warga Indonesia merasa dirugikan oleh tindakan sepihak pemerintah yang diambil tanpa diskusi publik, sosialisasi, atau dasar hukum yang jelas, seperti pencabutan izin atau penggusuran. Dalam hukum administrasi negara, tindakan semacam ini dikenal sebagai tindakan hukum bersegi, yang dilakukan sepenuhnya atas kehendak pemerintah. Hukum administrasi negara mengatur penggunaan wewenang oleh pejabat dalam menjalankan pemerintahan dan berbeda dengan hukum tata negara yang lebih fokus pada struktur negara. Agar wewenang pemerintah tidak disalahgunakan, berlaku Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) seperti asas kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, keterbukaan, dan lainnya sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014. Jika pemerintah bertindak sewenang-wenang, masyarakat dapat menempuh jalur demonstrasi atau upaya hukum melalui pengadilan, seperti dalam kasus Bupati Kampar yang kalah karena melanggar asas kecermatan saat menerbitkan izin tambang tanpa musyawarah dengan masyarakat adat.

Referensi

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, UU Nomor 9 Tahun 1998 LN Tahun 1998 No. 181 TLN No. 3789.

Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan, UU Nomor 30 Tahun 2014 LN Tahun 2014 No. 292 TLN No. 5601.

Web Artikel

Anonim, “Perbedaan Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi.” kumparan.com. 25 Desember 2023. tersedia pada https://kumparan.com/ragam-info/perbedaan-hukum-tata-negara-dan-hukum-administrasi-negara-21q1oRU5mxP/3. Diakses pada 22 Juli 2025.

Nafiatul Munawaroh, “17 Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dan Penjelasannya.” hukumonline.com. 20 Juni 2025, tersedia pada https://www.hukumonline.com/klinik/a/17-asas-asas-umum-pemerintahan-yang-baik-dan-penjelasannya-lt62d8f9bedcda1/. diakses pada 23 Juli 2025.