Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah ditemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara, yang kemudian memicu dilakukannya operasi tangkap tangan terhadap lima orang tersangka. Dugaan korupsi ini melibatkan aliran dana yang cukup besar dan menyeret sejumlah nama penting. Dalam pengembangan penyidikan, nama Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, turut disebut dan berpotensi dipanggil oleh KPK untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait keterlibatannya dalam kasus ini.


Dilansir dari detik.com, dalam kasus dugaan korupsi jalan di Sumut ini melibatkan sejumlah pejabat penting yang bertindak di dalamnya. Dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK diantaranya terdapat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Rasuli Efendi Siregar, Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara Heliyanto, Direktur Utama PT DNG M. Akhirun Efendi Siregar, serta Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang.


Awal mula adanya dugaan korupsi ini berdasarkan keterangan dari Asep Guntur Rahayu selaku Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi menyatakan bahwa Kasus ini bermula dari dugaan penarikan dana sekitar Rp 2 miliar yang berasal dari Direktur Utama PT DNG, Akhirun, dan Direktur PT RN, Raiyhan. Dana tersebut diduga akan dialirkan kepada sejumlah pihak, termasuk tiga tersangka lainnya Topan, Rasuli, dan Haliyanto sebagai upaya untuk memuluskan Akhirun dan Raiyhan dalam mendapatkan proyek pembangunan jalan.


Keterlibatan Bobby Nasution dalam kasus ini mulai dipertanyakan, mengingat kedekatannya dengan Topan, salah satu tersangka, menjadi titik krusial dalam proses penyidikan. Selain itu, pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri kemungkinan aliran dana kepada pejabat daerah, termasuk tidak menutup kemungkinan kepada seorang gubernur, sebagaimana disampaikan oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur.


KPK akan mendalami kasus dugaan korupsi ini dengan mengikuti aliran dana (follow the money). Prinsip follow the money atau yang dikenal sebagai "menelusuri aliran uang" berfokus pada bagaimana dana bergerak dari sumber, jalur distribusi, dan penerima akhir. Metode ini digunakan untuk menemukan rencana korupsi. Dalam pemberantasan korupsi, metode ini dianggap efektif karena uang yang digunakan atau dikorupsi selalu meninggalkan jejak, baik melalui transaksi rekening, pemberian tunai, maupun aset yang dibeli dari hasil korupsi.


Setelah melakukan pemantauan dan pengumpulan informasi, KPK mengidentifikasi dua proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara yang kini menjadi fokus penyelidikan. Proyek pertama berada di bawah tanggung jawab Dinas PUPR Provinsi Sumut, mencakup pembangunan Jalan Sipiongot-Batas Labusel dengan nilai anggaran Rp 96 miliar, serta Jalan Hutaimbaru-Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar. Sementara itu, proyek kedua berada di lingkup Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut, yang terdiri dari pekerjaan preservasi Jalan Simpang Kota Pinang, Gunung Tua-Simpang Pal XI pada tahun 2023 senilai Rp 56,5 miliar, proyek lanjutan di 2024 senilai Rp 17,5 miliar, dan perbaikan longsoran di tahun 2025.


Secara keseluruhan, nilai gabungan dari proyek-proyek tersebut mencapai Rp 231,8 miliar. Wakil Ketua KPK, Asep Guntur, menyampaikan bahwa penyelidikan ini dilanjutkan karena telah ditemukan indikasi kuat adanya aliran uang mencurigakan, yang memunculkan dugaan praktik korupsi di balik pelaksanaan proyek infrastruktur tersebut.


Akibat dari tindakan pihak-pihak tersebut kedua pihak swasta yang diduga memberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara, tiga pihak yang diduga menerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Kasus dugaan korupsi proyek jalan bernilai besar di Sumatera Utara kini menjadi sorotan serius KPK. Penyelidikan terus dilakukan untuk menelusuri aliran dana dan mengungkap pihak-pihak yang terlibat, termasuk potensi keterlibatan pejabat tinggi daerah. Situasi ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang lebih tegas dan menyeluruh demi menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran publik. 


Penulis: Septy Amelia Handayani

Editor: Rahma Ardana Fara Aviva