Jakarta — Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat resmi menyepakati kerangka kerja perdagangan bilateral yang mencakup berbagai sektor, termasuk manufaktur, pertanian, dan digital. Namun, salah satu poin dalam kesepakatan ini menuai sorotan publik: komitmen Indonesia untuk memfasilitasi transfer data pribadi warganya ke Amerika Serikat.


Dalam dokumen yang dirilis Gedung Putih pada Selasa (22/7/2025) waktu setempat, disebutkan bahwa Indonesia akan memberikan kepastian hukum terkait pemindahan data pribadi lintas batas. Hal ini tercantum dalam poin kelima dari delapan butir kesepakatan, dengan judul “Menghapus Hambatan Perdagangan Digital”.


“Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan pemindahan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data memadai berdasarkan hukum Indonesia,” demikian bunyi pernyataan tersebut.


Gedung Putih juga mencatat bahwa perusahaan-perusahaan asal Amerika Serikat telah lama mengupayakan reformasi ini. Kesepakatan ini disebut-sebut akan memberikan akses pasar yang lebih luas bagi pelaku industri AS di sektor digital Indonesia, yang sebelumnya dinilai sangat terbatas.


Masih dalam kerangka yang sama, Indonesia menyatakan komitmennya untuk menghapus lini tarif Harmonized Tariff Schedule (HTS) terhadap “barang tak berwujud” serta mendukung moratorium permanen bea masuk atas transmisi elektronik di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).


Kesepakatan ini juga memuat ketentuan pelonggaran aturan lisensi impor bagi produk pertanian asal AS, termasuk daging dan keju. Indonesia akan mengakui sistem pengawasan regulasi Amerika terhadap produk-produk seperti daging sapi, ayam, dan susu, serta menerima sertifikat yang diterbitkan otoritas AS.


Gedung Putih menambahkan, tarif resiprokal yang akan dikenakan Indonesia terhadap produk Amerika Serikat ditetapkan sebesar 19 persen. Sementara itu, barang-barang asal AS yang masuk ke Indonesia akan dikenakan tarif nol persen.


Di sisi lain, kekhawatiran muncul dari isu keamanan data pribadi. Di tengah maraknya serangan siber global, termasuk di Indonesia, komitmen untuk memindahkan data lintas batas menuai pertanyaan terkait mitigasi risiko dan perlindungan data warga negara.


Laporan High-Tech Crime Trends 2025 dari perusahaan keamanan siber global Group-IB menyebutkan bahwa serangan ransomware meningkat 10% secara global pada 2024. Di kawasan Asia Pasifik, sektor real estate, manufaktur, dan keuangan menjadi sasaran utama.


Indonesia turut menjadi salah satu negara yang paling terdampak kebocoran data secara global, dengan lebih dari 6,4 miliar data pengguna terekspos. Serangan phishing juga meningkat 22%, dan sektor keuangan menjadi target utama. Lebih jauh, Indonesia tercatat sebagai negara dengan jumlah serangan Advanced Persistent Threat (APT) tertinggi kedua di Asia Pasifik, dengan kontribusi sebesar 7% dari total insiden kawasan.


APT sendiri merupakan jenis serangan siber yang dilakukan secara terencana dan terselubung oleh kelompok terorganisir dengan tujuan tertentu, termasuk spionase dan motif ekonomi.


Gedung Putih menyatakan bahwa dokumen kesepakatan akan ditandatangani secara resmi dalam waktu dekat, dengan proyeksi akan menguntungkan sektor tenaga kerja dan bisnis di Amerika Serikat. Saat ini, Indonesia berada di urutan ke-15 sebagai mitra dagang yang menyumbang defisit perdagangan terbesar bagi AS, dengan total defisit mencapai USD 17,9 miliar pada tahun 2024.


Penulis: Fairuz Fakhirah

Editor: Rahma Ardana Fara Aviva