Badan usaha adalah suatu kesatuan hukum, teknis, dan ekonomis yang didirikan dengan tujuan menjalankan suatu usaha secara tetap dan terus menerus dengan maksud untuk memperoleh keuntungan. Di Indonesia, terdapat beberapa jenis badan usaha yang secara garis besar dibagi ke dalam dua klasifikasi, yaitu badan usaha berbadan hukum dan badan usaha tidak berbadan hukum.


Perbedaan Umum


1) Definisi dan Status Hukum

Badan usaha berbadan hukum merupakan suatu badan usaha yang telah memiliki status sebagai subjek hukum yang terpisah dan mandiri, seperti seorang individu. Oleh sebab itu, ia memiliki hak dan kewajiban untuk melakukan perbuatan hukum atas namanya sendiri.


Badan usaha tidak berbadan hukum adalah bentuk badan usaha yang tidak memiliki status hukum tersendiri sebagai suatu subjek hukum. Artinya, ia tidak memiliki hak dan kewajiban seperti suatu individu untuk melakukan perbuatan hukum, dan harus menggunakan nama para pendiri atau sekutunya.


2) Pemisahan Kekayaan

Badan usaha berbadan hukum memisahkan harta kekayaan badan usaha dengan harta pribadi para pendiri dan pengurusnya. Dengan demikian, apabila terjadi pailit, harta pribadi para pendiri dan pengurusnya akan bebas dari sitaan.


Badan usaha tidak berbadan hukum tidak memiliki harta badan usaha, sebab seluruh modal dan biaya yang digunakan saat pendirian dan operasional berasal dari harta pendiri dan sekutunya. Oleh sebab itu, apabila terjadi pailit, harta pribadi pendiri dan sekutunya akan menjadi jaminan.


3) Kewenangan dan Tanggung Jawab Hukum

Dalam badan usaha berbadan hukum, yang menjadi subjek hukum adalah badan usaha itu sendiri, sehingga apabila terjadi sengketa, pihak ketiga dapat menggugat badan usaha, bukan individu pendiri maupun pengurusnya.


Pada badan usaha tidak berbadan hukum, yang menjadi subjek hukum bukan badan usaha itu, melainkan para pendiri dan sekutunya, sehingga apabila terjadi sengketa, pihak ketiga dapat menggugat individu pendiri atau anggota badan usaha tersebut.


4) Prosedur Pendirian

Dalam mendirikan badan usaha berbadan hukum, pendiri harus membuat akta pendiriannya di hadapan notaris dan mendapatkan pengesahan dari pemerintah (misalnya pengesahan dari Kementerian Hukum untuk pendirian PT).


Di lain sisi, untuk mendirikan badan usaha tidak berbadan hukum tidak diwajibkan membuat akta pendirian di hadapan notaris sehingga dapat didirikan dengan akta di bawah tangan. Namun, demi kepastian hukum, pendirian badan usaha tidak berbadan hukum dianjurkan di hadapan notaris. Selain itu, setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata, ketiga badan usaha tidak berbadan hukum tersebut kini diwajibkan untuk melakukan pendaftaran kepada Kementerian Hukum dan HAM.


5) Contoh Bentuk Badan Usaha

Contoh badan usaha berbadan hukum di antaranya: Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, Koperasi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).


Contoh badan usaha tidak berbadan hukum di antaranya: Perusahaan Perorangan, Firma, Persekutuan Komanditer (CV), dan Persekutuan Perdata.


Mana yang Lebih Menguntungkan dari Kedua Jenis Badan Usaha Tersebut?

Badan usaha berbadan hukum memiliki pengaturan yang lebih menguntungkan dibandingkan badan usaha tidak berbadan hukum. Hal tersebut dikarenakan badan usaha berbadan hukum memberikan jaminan hukum yang lebih jelas dan pasti, diikuti dengan pengaturan yang jelas terkait pemisahan kekayaan individu para pengurusnya dan aset badan usaha.


Badan usaha berbadan hukum cocok untuk jenis usaha dengan resiko dan skala yang lebih besar dibandingkan badan usaha tidak berbadan hukum yang mencampurkan aset badan usaha dengan kekayaan pribadi para pengurusnya.


Demikian artikel mengenai Wajib Tahu: Ini Perbedaan Badan Usaha Berbadan Hukum dan dan Tidak Berbadan Hukum! semoga bermanfaat!


Jika kamu sudah memahami artikel diatas dan membutuhkan bantuan hukum secara gratis, Kunci Hukum menyediakan layanan konsultasi hukum gratis.

Badan usaha adalah kesatuan hukum, teknis, dan ekonomis yang dibentuk untuk menjalankan usaha secara terus-menerus demi memperoleh keuntungan, yang di Indonesia terbagi menjadi badan usaha berbadan hukum dan tidak berbadan hukum. Perbedaan utama keduanya terletak pada status hukum, pemisahan kekayaan, tanggung jawab hukum, prosedur pendirian, dan bentuk badan usaha. Badan usaha berbadan hukum memiliki status sebagai subjek hukum terpisah, memisahkan harta pribadi dan usaha, serta bertanggung jawab secara hukum atas namanya sendiri, seperti pada PT, Koperasi, atau BUMN. Sebaliknya, badan usaha tidak berbadan hukum seperti CV atau Firma tidak memiliki status hukum terpisah, mencampurkan aset pribadi dan usaha, serta tanggung jawab hukumnya dibebankan langsung kepada pendiri atau sekutunya. Karena memberikan kepastian dan perlindungan hukum yang lebih kuat, badan usaha berbadan hukum lebih menguntungkan terutama untuk usaha berskala besar dan berisiko tinggi.

Referensi

Web Artikel

Astuti, “Perbedaan Badan Usaha Berbadan Hukum dan Badan Usaha Tidak Berbadan Hukum.” lexmundus.com. 6 April 2023. Tersedia pada https://lexmundus.com/articles/perbedaan-badan-usaha-berbadan-hukum-dan-badan-usaha-tidak-berbadan-hukum/. Diakses pada 13 Juni 2025.

Wahyuni, Willa, “Perusahaan Berbadan Hukum dan Perusahaan Tidak Berbadan Hukum.” hukumonline.com. 15 Agustus 2022. Tersedia pada https://www.hukumonline.com/berita/a/perusahaan-berbadan-hukum-dan-perusahaan-tidak-berbadan-hukum-lt62fa2c2107e88/?page=2. Diakses pada 13 Juni 2025.