
Sumber: Freepik
Legal Standing dalam Sengketa Tata Usaha Negara: Siapa yang Berhak Menggugat?
Perlu kita ketahui bahwa produk hukum yang ditetapkan oleh para pejabat belum tentu merupakan produk yang memiliki dampak sekaligus pengeksekusian yang baik pula. Terdapat momen di mana peraturan tersebut dianggap merugikan atau bahkan tidak sesuai dengan tujuan penetapannya. Apabila begitu, apa yang bisa kita lakukan?
Mari Mengenal Sengketa Tata Usaha Negara!
Di Indonesia sendiri, kita mengenal yang dinamakan dengan KTUN atau Keputusan Tata Usaha Negara. KTUN sebagai salah satu instrumen hukum dalam sistem administrasi pemerintahan di Indonesia dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang memuat tindakan hukum tata usaha negara yang bersifat konkret, individual, serta final.
KTUN juga merupakan bagian dari objek PTUN atau Peradilan Tata Usaha Negara. Hal ini mengartikan apabila sengketa yang diselesaikan pada Peradilan TUN adalah terspesifikasi kepada KTUN, dan ketentuan mengenai TUN tertuliskan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengalami perluasan pengertian, di mana pada Pasal 87 dikatakan:
“Dengan berlakunya undang-undang ini, Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 harus dimaknai sebagai :
1) Penetapan tertulis yang juga mencangkup tindakan faktual;
2) Keputusan Badan dan/atau Pejabat Tata Usaha Negara di lingkungan eksekutif,legislatif, yudikatif, dan penyelenggara negara lainnya;
3) Berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik;
4) Bersifat final dalam arti lebih luas;
5) Keputusan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum; dan/atau
6) Keputusan yang berlaku bagi Warga Masyarakat.”
Atas dasar perluasan tersebut, kita dapat mengerti bahwa KTUN adalah tindakan hukum publik pejabat pemerintah yang bersifat sepihak, di mana hal ini akan menimbulkan akibat hukum kepada mereka yang berada dalam jangkauan ketentuan KTUN terkait.
Mengapa Terdapat Kemungkinan Gugatan terhadap KTUN?
Munculnya kemungkinan suatu KTUN dipersengketakan adalah dikarenakan adanya permasalahan yang terjadi akibat keberadaan dan/atau eksekusi dari KTUN terkait. Setidaknya, terdapat 2 alasan hukum atas pembatalan KTUN selaku objek PTUN, yakni apabila produk hukum tersebut merupakan peraturan yang:
1) Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan/atau
2) Bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Hal ini mendeskripsikan bahwa KTUN yang dapat digugat adalah keputusan yang notabenenya didasari oleh dampak yang dirasa merugikan kepada subjek hukum perorangan atau badan hukum perdata atas bahwa KTUN terkait kontradiktif atau tidak sesuai dengan dasar Undang-Undang yang telah ada ataupun norma di dalam suatu masyarakat. Sehingga permasalahan terkait KTUN sendiri akan kembali melihat asas demokrasi masyarakat Indonesia, yaitu dari rakyat dan untuk rakyat, apabila terdapat yang sekiranya merugikan atau tidak sesuai dengan asas tersebut maka sebuah KTUN dapat dipersengketakan.
Lalu, Siapa yang Berhak Menggugat?
Mereka yang dapat menggugat ialah subjek hukum yang terdiri dari seseorang atau badan hukum perdata yang dirugikan. Lantas, apa batasan dan dasar frasa “seseorang atau badan hukum perdata” dalam ketentuan tersebut?
Pasal 53 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 sendiri menambahkan bahwa seseorang atau badan hukum perdata yang dimaksud ialah mereka yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu KTUN.
Kesimpulan
KTUN sendiri pada dasarnya tetap memiliki kemungkinan “dikoreksi” ataupun dicabut apabila diperlukan. Hal tersebut didasari oleh merasa dirugikannya pihak-pihak selayaknya seseorang ataupun badan hukum perdata kepada PTUN. Maka dari itu, marilah kita lebih peka terhadap keberadaan KTUN di Indonesia. Apabila bukan kita yang “mengoreksi”, siapa lagi?
Demikian artikel mengenai Legal Standing dalam Sengketa Tata Usaha Negara: Siapa yang Berhak Menggugat? semoga bermanfaat!
Jika kamu sudah memahami artikel diatas dan membutuhkan bantuan hukum secara gratis, Kunci Hukum menyediakan layanan konsultasi hukum gratis.
Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) adalah tindakan hukum yang dikeluarkan oleh pejabat administrasi negara dan bersifat konkret, individual, serta final, yang memiliki potensi menimbulkan akibat hukum bagi masyarakat. Dalam praktiknya, KTUN dapat digugat di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila dirasa merugikan karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau asas-asas umum pemerintahan yang baik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004. Gugatan ini dapat diajukan oleh individu atau badan hukum perdata yang merasa dirugikan oleh keputusan tersebut. Oleh karena itu, KTUN tidak bersifat mutlak dan dapat dikoreksi demi menjunjung asas demokrasi yang berpihak kepada rakyat.
Referensi
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Jurnal
Nurul Hudayah Tumadi. “Keputusan Tata Usaha Negara (Beschikking)”. Jurnal Hukum Tata Negara. Volume 6, Edisi 2, Desember 2023.
Artikel Website
Resa IS. “Prosedur Pengajuan Gugatan di PTUN”. ilslawfirm.co.id.8 Maret 2025. Tersedia pada https://www.ilslawfirm.co.id/prosedur-pengajuan-gugatan-di-ptun/#:~:text=Terdapat%202%20(dua)%20alasan%20hukum,asas%20umum%20pemerintahan%20yang%20baik.
Valerie Augustine Budianto, S.H. “Subjek Hukum Yang Dapat Menggugat Ke PTUN”. hukumonline.com. 18 April 2022. Tersedia pada https://www.hukumonline.com/klinik/a/subjek-hukum-yang-dapat-menggugat-ke-ptun-lt57183550b88c2/.
Muh. Aidil Akbar, S.H. “ Apa itu Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN)”. ILS Law Firm. 12 May 2025. Tersedia pada https://www.ilslawfirm.co.id/apa-itu-keputusan-tata-usaha-negara/.
Baca Artikel Menarik Lainnya!

Menelisik Pertanggungjawaban Pidana dan Perdata PT...
25 June 2025
Waktu Baca: 5 menit
Baca Selengkapnya →
Prioritaskan Pembangunan Tanggul Laut Raksasa, Pra...
13 June 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →
Hak Kekayaan Intelektual: Menelusuri Konsep Dasar...
02 May 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →