Jakarta — Dunia pendidikan agama kembali tercoreng. Seorang guru ngaji berinisial AF (54) di kawasan Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan, ditangkap polisi setelah diduga mencabuli sedikitnya 10 santri perempuan yang masih di bawah umur. Ironisnya, perbuatan bejat itu dilakukan dengan dalih mengajarkan materi keagamaan, khususnya tentang hadas besar dan kecil.


Peristiwa ini terungkap setelah dua murid perempuan, masing-masing berinisial CNS (10) dan SM (12), melaporkan tindakan tersebut kepada orang tua mereka, yang kemudian meneruskannya ke Polres Metro Jakarta Selatan. Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa tindakan cabul tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2021 hingga 2023, dan terdapat delapan korban tambahan yang mengalami pelecehan serupa.


Dikutip dari Kompas.id, pelaku melakukan aksinya di ruang tamu rumahnya sendiri. Ia memanfaatkan statusnya sebagai guru ngaji yang dihormati di lingkungan sekitar. Setiap kali mengajar, AF mengatur agar murid laki-laki dipulangkan lebih dulu, sementara murid perempuan diminta tinggal untuk mendapat “pelajaran tambahan”. Di hadapan para santri, pelaku menggambar alat kelamin laki-laki di papan tulis sebagai bagian dari pengajaran hadas, lalu memaksa korban memegang kemaluannya secara langsung.


“Modus pelaku adalah memberikan pelajaran tambahan terkait hadas laki-laki dan perempuan. Ia menyuruh anak-anak perempuan mempraktikkan dengan cara memegang kemaluannya,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Samian, dikutip dari Tempo.co.


Untuk menutupi perbuatannya, pelaku memberikan uang antara Rp10.000 hingga Rp25.000 kepada korban dan mengancam akan menampar jika mereka bercerita kepada siapapun. Akibatnya, sebagian korban mengalami trauma dan takut kembali mengikuti kegiatan mengaji.


Polisi bergerak cepat setelah laporan masuk dan langsung mengamankan pelaku. AF kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.


“Kami telah melakukan visum terhadap korban, menyita pakaian yang digunakan saat kejadian, serta memberikan pendampingan psikologis kepada para korban. Penyidikan masih terus berlangsung untuk mendalami kemungkinan korban lainnya,” ujar AKP Citra Ayu Civilia, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan, dikutip dari Detik.com.


Kasus ini menuai kecaman luas dari masyarakat. Salah satu organisasi keagamaan terbesar di Indonesia, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), mengecam keras tindakan pelaku. Ketua PBNU Bidang Keagamaan, Gus Fahrur, menyebut tindakan AF sebagai kejahatan keji yang merusak nama baik pendidikan agama.


“Ini perbuatan biadab. Tidak bisa dibiarkan. Guru ngaji seharusnya menjadi panutan, bukan predator. Kami minta aparat memberikan hukuman maksimal,” tegasnya seperti dikutip dari Detik.com.

Di sisi lain, lembaga perlindungan anak menyerukan pentingnya pengawasan terhadap pengajar agama informal yang tidak bernaung di bawah lembaga resmi. Pemerintah juga diminta memperketat regulasi dan seleksi terhadap guru ngaji yang beroperasi di lingkungan masyarakat tanpa izin atau pengawasan struktural.


Polisi saat ini membuka saluran pengaduan melalui nomor 0813-8519-5468 bagi masyarakat yang memiliki informasi tambahan atau dugaan adanya korban lain yang belum terungkap.


Kasus AF menjadi pengingat keras bagi masyarakat akan pentingnya kehati-hatian dalam mempercayakan pendidikan anak, termasuk pendidikan agama. Ruang-ruang belajar yang seharusnya menjadi tempat aman dan mendidik, justru dapat berubah menjadi tempat kekerasan jika tidak ada pengawasan yang memadai. Negara dan seluruh elemen masyarakat dituntut hadir, bukan hanya untuk menindak pelaku, tetapi juga memastikan sistem perlindungan anak berjalan dengan tegas dan menyeluruh.


Penulis : Aisya

Editor : Windi Judithia