Baru-baru ini, Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag), yaitu Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) yang terjerat kasus korupsi impor gula pada tahun 2015 hingga 2016. Melalui Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2025, Prabowo Subianto menyatakan bahwa segala proses hukum dan akibat hukum bagi Tom Lembong ditiadakan. Permohonan abolisi diajukan oleh Prabowo Subianto kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) lewat Surat Presiden Nomor R43 tertanggal 30 Juli. DPR telah menyetujui abolisi untuk Tom Lembong.


Selain abolisi, Presiden Prabowo juga memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto yang terjerat kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Periode 2019-2024. Hasto ditetapkan sebagai tersangka suap dan men penyidikan terhadap Harun Masiku sehingga ia divonis 3,5 tahun penjara. Pemberian amnesti tentunya telah disetujui oleh anggota DPR atas Surat Presiden Nomor 42 Pres 07/27/25 tertanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 116 orang yang telah terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.


Abolisi dan amnesti merupakan bagian dari hak prerogatif yang dimiliki oleh presiden. Hak ini bersifat istimewa, mandiri, dan mutlak yang diberikan oleh konstitusi dalam ranah kekuasaan pemerintahan. Secara harfiah, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), prerogatif diartikan sebagai hak istimewa yang dipunyai oleh kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuasaan badan-badan perwakilan.


Abolisi dan amnesti sama-sama menghapuskan akibat hukum suatu tindak pidana sehingga pelaku bebas dari hukuman yang dijalaninya. Namun, Apakah dengan adanya abolisi dan amnesti akan mengoreksi hukum yang ada atau malah melemahkan? Atau justru memunculkan perspektif bahwa hukum bisa dimainkan penguasa melalui lobi politik? Simak pembahasannya!


Apa itu Abolisi dan Amnesti?

Abolisi berasal dari kata dalam bahasa Inggris, yaitu “abolition” yang memiliki arti penghapusan atau pembasmian. Abolisi merupakan keputusan untuk menghentikan pengusutan atau pemeriksaan terhadap suatu perkara, di mana belum ada putusan pengadilan terhadap perkara tersebut. Biasanya, presiden memberikan abolisi dengan pertimbangan demi alasan umum mengingat perkara yang menyangkut tersangka berkaitan dengan kepentingan negara yang tidak dapat dikorbankan oleh putusan pengadilan.


Pengaturan abolisi sebagai hak prerogatif presiden tercantum dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 yang mengatur bahwa presiden dapat memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pengaturan lainnya juga terdapat dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. Namun, undang-undang tersebut tidak berlaku lagi setelah adanya Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 karena tidak relevan lagi serta prosedur abolisi dan amnesti memiliki perubahan.


Pemberian abolisi oleh Presiden dapat berupa:

  1. Peringanan atau perubahan jenis pidana;
  2. Pengurangan jumlah pidana;
  3. Penghapusan pelaksanaan pidana.


Sementara itu, amnesti sendiri secara etimologi berasal dari bahasa Yunani, amnestia yang berarti melupakan. Amnesti merupakan tindakan untuk melupakan kejahatan yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang. Amnesti adalah hak presiden untuk menghapuskan akibat hukum yang mengancam terhadap suatu perbuatan atau sekelompok kejahatan politik. 


Sama halnya dengan abolisi, amnesti juga diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945. Selain itu, amnesti juga terdapat dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Pasal 1 Angka 9 menyatakan bahwa amnesti adalah pengampunan yang diberikan oleh presiden kepada pelaku pelanggaran hak asasi manusia yang berat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.


Pemberian amnesti oleh presiden mengakibatkan sifat melawan hukum atas perbuatan seseorang ditiadakan karena presiden menggunakan haknya untuk memaafkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh orang atau kelompok tertentu.


Apakah Seharusnya Pengadilan yang Mengoreksi?

Pertanyaan mengenai apakah pengadilan seharusnya menjadi satu-satunya forum untuk mengoreksi hukum kerap muncul dalam diskusi mengenai hak prerogatif presiden, khususnya terkait abolisi dan amnesti. Hak prerogatif ini memberikan presiden wewenang untuk mengampuni atau mengurangi hukuman, tetapi banyak yang berargumen bahwa pengadilan sebagai lembaga independen lebih tepat untuk menangani koreksi hukum.


Pengadilan dianggap sebagai benteng utama keadilan karena sifatnya yang terstruktur dan independen. Terutama karena pengadilan memiliki proses formal seperti banding, kasasi, dan peninjauan kembali (PK) untuk memperbaiki putusan yang keliru. Selain itu, transparansi dalam prosesnya karena sidang yang terbuka untuk publik memungkinkan masyarakat melihat alasan di balik putusan atau koreksi. Dengan mengandalkan pengadilan, hukum dapat diterapkan secara merata tanpa memandang status sosial seseorang.


Meskipun pengadilan dianggap ideal, ada beberapa kelemahan yang membuatnya tidak selalu mampu menangani semua koreksi hukum secara efektif. Proses yang lambat dan birokratis menjadi penghambat kasus yang membutuhkan penyelesaian cepat. Misalnya ketika pelaku menjadi korban kriminalisasi harus menunggu lama untuk keadilan. 


Selain itu, keterbatasan cakupan menjadi faktor kelemahannya. Pengadilan hanya berfokus pada aspek hukum dan bukti yang ada di depannya. Namun, dalam beberapa kasus faktor di luar hukum seperti kemanusiaan dan stabilitas sosial perlu dipertimbangkan. Pengadilan tidak dirancang untuk menangani isu tersebut sedangkan presiden dapat mengambil keputusan yang lebih luas dampaknya.


Oleh karena itu, abolisi dan amnesti tidak tepat jika ditangani oleh pengadilan. Situasi luar biasa seperti krisis politik, konflik sosial, atau ketidakadilan yang jelas membutuhkan penanganan yang lebih cepat dan pengadilan terbatas dalam bertindak. Di sinilah hak prerogatif presiden dapat berperan sebagai pelengkap bukan pengganti peran pengadilan dalam mengoreksi hukum secara sistematis.


Abolisi dan Amnesti: Mengoreksi Hukum atau Melemahkan?

Abolisi dan amnesti sebagai hak prerogatif presiden kerap menimbulkan perdebatan sengit di kalangan masyarakat. Di satu sisi, keduanya dapat dianggap sebagai alat untuk memperbaiki ketidakadilan dalam sistem hukum. Namun, di satu sisi jika tidak diterapkan dengan adil dan hati-hati akan berpotensi melemahkan dan menciptakan persepsi bahwa hukum dapat dimanipulasi oleh kekuasaan. Mari kita bedah dua sisi ini untuk memahami implikasinya


Mengoreksi Hukum

Abolisi yang diberikan untuk individu tertentu dapat menjadi penyelamat dalam kasus-kasus ketidakadilan yang jelas. Misalnya, seseorang yang terpidana karena menjadi korban kriminalisasi akibat bukti yang keliru. Abolisi berfungsi sebagai mekanisme koreksi ketika pengadilan tidak mampu atau terlambat memberikan keadilan. Dengan pertimbangan kemanusiaan, presiden dapat menghapus atau mengurangi hukuman sehingga memberikan kesempatan kedua bagi terpidana.

Sementara itu, amnesti sering digunakan untuk menyelesaikan konflik sosial atau politik. Misalnya, pemberian amnesti kepada kelompok pelaku pemberontakan setelah perjanjian damai, seperti yang terjadi di Aceh pasca Perjanjian Helsinki 2005. Dalam konteks ini, amnesti bukan hanya mengoreksi hukum, tetapi juga menjadi alat untuk menjaga stabilitas negara. Tanpa amnesti, proses hukum yang ketat mungkin akan memperpanjang konflik atau memicu ketidakpuasan sosial.


Melemahkan Hukum

Di balik potensi positifnya, abolisi dan amnesti memiliki sisi gelap. Pemberian pengampunan yang tidak transparan atau tanpa alasan kuat dapat merusak otoritas pengadilan. Ketika presiden membatalkan atau mengurangi hukuman yang telah diputuskan melalui proses hukum yang sah, hal ini dapat dianggap sebagai bentuk intervensi yang meremehkan independensi pengadilan. Publik mungkin bertanya: jika pengadilan telah memutuskan, mengapa presiden bisa mengubahnya?


Risiko lainnya adalah ketika abolisi atau amnesti dianggap sebagai hasil lobi politik. Misalnya, ketika seseorang yang terpidana kasus korupsi besar mendapat abolisi tanpa penjelasan yang memadai. Hal ini menciptakan preseden buruk bahwa hukum tidak berlaku sama bagi semua orang. Amnesti pun tak luput dari kritik serupa. Jika diberikan kepada kelompok pelaku kejahatan berat tanpa justifikasi yang jelas akan memicu terhadap menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap hukum.


Pemberian abolisi dan amnesti yang tidak konsisten akan menciptakan ketidaksetaraan di mata hukum. Masyarakat biasa yang tidak memiliki koneksi politik tetap menjalani hukuman, sementara mereka yang dekat dengan kekuasaan dapat ‘lolos’. Hal ini akan memperkuat persepsi bahwa hukum hanyalah alat bagi penguasa, bukan pilar keadilan yang adil dan merata.


Menyeimbangkan Koreksi dan Integritas Hukum

Lantas, bagaimana cara untuk memastikan bahwa abolisi dan amnesti benar-benar mengoreksi hukum tanpa melemahkannya? Transparansi dapat menjadi kunci. Setiap keputusan mengenai pengampunan harus disertai alasan yang jelas dan dipublikasikan secara terbuka. Misalnya, ketika abolisi diberikan dengan alasan kemanusiaan, presiden harus menjelaskan bukti atau pertimbangan yang mendasarinya.


Pengawasan ketat juga diperlukan. Dalam kasus amnesti, keterlibatan DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 harus benar-benar dijalankan, bukan formalitas belaka. Selain itu, keterlibatan masyarakat sipil atau lembaga independen seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga dapat dilakukan untuk menambah legitimasi.


Terakhir, kriteria yang ketat mengenai pemberian abolisi dan amnesti juga harus ditetapkan. Abolisi sebaiknya hanya diberikan untuk kasus-kasus dengan alasan kuat, seperti ketidakadilan yang terbukti atau pertimbangan kemanusiaan yang mendesak. Amnesti juga harus dibatasi pada situasi yang benar-benar mendukung kepentingan nasional, seperti perdamaian pasca-konflik. Dengan adanya batasan ini, hak prerogatif dapat mencerminkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum. Bukan sebagai alat politik untuk melenggangkan individu tertentu dari jeratan hukuman


Kesimpulan

Abolisi dan amnesti merupakan hak prerogatif presiden yang dapat digunakan untuk mengurangi hukuman serta mengampuni perbuatan melawan hukum dari individu atau kelompok tertentu. Hak ini diberikan dengan beberapa pertimbangan seperti masalah kemanusiaan, krisis politik, dan stabilitas negara.


Pengadilan memang berperan dalam mengoreksi hukum secara sistematis. Namun, abolisi dan amnesti tidak serta merta menghilangkan perannya. Justru, keduanya menjadi pelengkap dalam koreksi hukum ketika pengadilan memiliki keterbatasan dalam melakukannya.


Agar abolisi dan amnesti tidak disalahgunakan sebagai alat politik atau membebaskan individu tertentu dari hukuman. Maka harus dilakukan secara transparan, melalui pengawasan ketat, serta pembatasan kriteria pemberian keduanya. Dengan demikian, keadilan serta kepastian hukum dapat selalu terjaga.


Demikian artikel mengenai abolisi dan amnesti, semoga bermanfaat! 

Jika kamu sudah memahami artikel diatas dan membutuhkan bantuan hukum secara gratis, Kunci Hukum menyediakan layanan konsultasi hukum gratis.


Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini menggunakan hak prerogatifnya dengan memberikan abolisi kepada Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula, dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dalam kasus suap PAW anggota DPR, yang keduanya telah disetujui oleh DPR. Abolisi dan amnesti merupakan hak konstitusional presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, yang memungkinkan penghapusan atau pengurangan akibat hukum dari suatu tindak pidana. Meski bertujuan mengoreksi ketidakadilan, pemberian abolisi dan amnesti menimbulkan pro dan kontra, karena berisiko melemahkan independensi pengadilan dan menimbulkan kesan bahwa hukum bisa diintervensi politik.

Referensi

Artikel Online

CNN Indonesia, “Keppres Abolisi Terbit, Tom Lembong Bebas Penjara Penjara Hari Ini.” cnnindonesia.com. 1 Agustus 2025. Tersedia pada https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250801161023-12-1257703/keppres-abolisi-terbit-tom-lembong-bebas-penjara-hari-ini. Diakses pada 1 Agustus 2025.

Munawaroh, “Hak Prerogatif Presiden: Pengertian dan Contohnya.” hukumonline.com. 1 Agustus 2025. Tersedia pada  https://www.hukumonline.com/klinik/a/hak-prerogatif-presiden-lt629059dad00a7/.  Diakses pada 2 Agustus 2025.

Octavia, Damarjati, “Iis Keppres Abolisi Tom Lembong yang Diterima Kejagung.” nasional.kompas.com. 1 Agustus 2025. Tersedia pada https://nasional.kompas.com/read/2025/08/01/20501501/isi-keppres-abolisi-tom-lembong-yang-diterima-kejagung. Diakses pada 1 Agustus 2025.

Sari, Prabowo, “Hasto Dapat Amnesti, Pimpinan KPK: Hanya Hukumannya Dihapus, tapi Tetap Bersalah.” nasional.kompas.com. 1 Agustus 2025. Tersedia pada https://nasional.kompas.com/read/2025/08/01/09065541/hasto-dapat-amnesti-pimpinan-kpk-hanya-hukumannya-dihapus-tapi-tetap. Diakses pada 2 Agustus 2025.

Wahyuni, “Apa Itu Abolisi dan Amnesti? Dua Hak Presiden di Kasus Tom Lembong dan Hasto.” hukumonline.com. 1 Agustus 2025. Tersedia pada https://www.hukumonline.com/berita/a/apa-itu-abolisi-dan-amnesti-dua-hak-presiden-di-kasus-tom-lembong-dan-hasto-lt688c321b774dd/. Diakses pada 2 Agustus 2025.

Artikel Jurnal

Badu, Lisnawaty W, Ahmad. “Purifikasi Pemberian Amnesti dan Abolisi: Suatu Ikhtiar Penyempurnaan Undang-Undang Dasar 1945.” Jurnal Ius Civile 5 No. 2 (2021). Hlm. 93-111.

Fauzi, S. “Politik Hukum Pemberian Grasi, Amnesti, dan Abolisi Sebagai Konsekuensi Logis Hak Prerogatif.” Jurnal Hukum & Pembangunan 51 No. 3 (2021). Hlm. 621-636.