Jakarta, Kunci Hukum – Siapa yang tidak mengenal Bjorka? Hacker yang kerap membuat kehebohan karena kemampuannya dalam meretas berbagai data mulai dari kebocoran data pelanggan IndiHome, kebocoran data KPU, dan lainnya. Selasa (23/9) Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya resmi menangkap seorang pria berinisial  WFT (22), pemilik akun twitter @bjorkanesiaa atau lebih dikenal dengan Bjorka yang diduga terlibat dalam kasus akses ilegal dan kebocoran data nasabah salah satu bank swasta di Indonesia. 


Kamis (2/10), Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya dalam jumpa pers mengungkap sosok Bjorka, Disebutkan Bjorka adalah seorang pria asal Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut) berinisial WFT. Pemuda 22 tahun itu diamankan pada 23 September namun baru diungkap oleh pihak kepolisian kemarin dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Penangkapan dilakukan di rumah kekasihnya, MGM, di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, pada Selasa (23/9/2025).


Kasus ini berawal sejak Februari 2025, ketika akun twitter @bjorkanesiaa mengunggah sebuah postingan, yakni tampilan database nasabah bank swasta. Pelaku bahkan mengklaim bahwa ia telah meretas 4,9 juta data nasabah. Berdasarkan laporan polisi (LP/B/2541/IV/2025/SPKT/Polda Metro Jaya) tanggal 17 April 2025, penyidik segera menelusuri aktivitas digital pelaku. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa WFT telah aktif di dark forum sejak tahun 2020 dengan berbagai nama samaran, diantaranya Bjorka, SkyWave, Shinyhunter, hingga Opposite 6890. 


Seperti dilansir di kompas.com, WFT memanfaatkan forum gelap tersebut untuk membeli dan menjual data pribadi, mulai dari informasi perbankan hingga data perusahaan kesehatan dan swasta. Kasubdit IV Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon mengungkapkan bahwa motif WFT mengunggah konten tersebut adalah untuk memeras bank swasta. Namun, aksi pemerasan itu belum sempat terjadi karena pihak bank langsung melapor ke polisi.


“Pelaku ini aktif di dark forum sejak Desember 2024 dengan nama Bjorka, lalu berganti-ganti identitas digital untuk menyamarkan diri,” ujar Wakil Direktur Reserse Siber AKBP Fian Yunus. Pelaku diketahui memperjualbelikan data melalui platform seperti Facebook, Tiktok, Instagram, dan menerima pembayaran dalam mata uang kripto. 


Lebih mengejutkan lagi, polisi menegaskan bahwa WFT bukanlah lulusan teknologi informasi. Jauh dari pemikiran publik yang memandangnya sebagai hacker berbahaya. 

Diungkapkan juga, WFT selama ini beraksi sendirian tanpa bantuan pihak lain. Kesehariannya hanya dihabiskan untuk belajar teknik peretasan dan forum forum gelap. Lalu uang hasil penjualan data digunakan untuk mencukupi kehidupan keluarganya sehari-hari. 


Di samping kasus ini, berikut sederet kasus lain Bjorka mulai dari tahun 2022 hingga ditangkap pada september 2025.


  1. Kasus kebocoran data pelanggan Indihome (2022)
  2. Kebocoran Data Registrasi Kartu SIM (Agustus 2022)
  3. Kebocoran data KPU (2022)
  4. Klaim akses dokumen presiden dan BIN (2022)
  5. Kebocoran data MyPertamina (2022)
  6. Data PeduliLindungi dan sertifikat vaksin (2022)
  7. Kebocoran 34,9 juta data paspor WNI (2023)
  8. Kebocoran data NPWP dan pejabat negara (2024)


Akibat tindakannya, WFT telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus ini, ia dengan pasal Pasal 46 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara. Dengan tertangkapnya WFT, pihak kepolisian berharap kasus serupa tidak akan terulang kembali dan masyarakat dapat lebih hati-hati terhadap keamanan data pribadi. 


Penulis: Geria Rahma

Editor: Kayla Stefani Magdalena Tobing