Makassar — Sebuah sindikat penyelundupan narkotika lintas negara berhasil diungkap melalui operasi gabungan antara Bea Cukai Makassar, Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan, BNN Provinsi Sulawesi Selatan, dan Kepolisian. Penindakan dilakukan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan. Pengungkapan ini berawal dari hasil analisis intelijen terhadap penumpang pesawat internasional rute Kuala Lumpur–Makassar yang memunculkan indikasi penyelundupan narkoba.


“Dalam operasi gabungan ini, kami berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika jaringan internasional. Total sebanyak delapan pelaku kami ringkus, berinisial VH, M, AN, KT, SR, H, S, dan JS,” kata Kepala Kanwil DJBC Sulbagsel Djaka Kusmartata dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Makassar, Sabtu, sebagaimana dikutip dari ANTARA.

Ia menyebut, total barang bukti yang berhasil diamankan adalah methamphetamine (sabu) seberat 2.024 gram dengan nilai estimasi mencapai lebih dari Rp2,42 miliar. Menurut Djaka, pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 10.000 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.


Dijelaskan lebih lanjut, empat orang penumpang yang dicurigai tiba di Makassar menggunakan maskapai Air Asia (AK 334) dan Malaysia Airlines (MH 847). Pemeriksaan terhadap mereka mengungkap modus penyelundupan dengan menyembunyikan sabu dalam celana dalam, sepatu, dan pembalut wanita, serta dengan metode body strapping di bagian tubuh tertentu.


Penangkapan pertama dilakukan pada 25 Mei 2025, terhadap pelaku berinisial VH, perempuan, yang membawa sabu seberat 342 gram. Dua hari kemudian, pada 27 Mei, petugas menangkap KT, juga perempuan, dengan barang bukti seberat 1.042 gram.


Pada 14 Juni 2025, dua pelaku lain turut diamankan. Tersangka H menyembunyikan 350 gram sabu di celana dalam dan sepatu, sementara S membawa 290 gram dengan cara serupa.


Seluruh hasil penindakan awal tersebut kemudian diserahkan ke BNN Provinsi Sulsel. Operasi pun dilanjutkan dengan metode controlled delivery untuk menelusuri penerima paket. Dari hasil pengembangan di Kota Kendari dan Makassar, petugas berhasil menangkap empat orang lainnya yang diduga sebagai penerima: M dan SR (perempuan), serta AN dan JS (laki-laki).


“Penerima paket ini berada di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara dan Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Dari operasi bersama berhasil diamankan empat orang pelaku lainnya, berinisial M dan SR (perempuan) serta AN dan JS (laki-laki). Para pelaku ditetapkan tersangka dan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Djaka.


Apresiasi atas keberhasilan operasi juga disampaikan oleh Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Sulsel. “Kami sangat mengapresiasi kolaborasi dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika internasional ini,” ujar Kombes Pol Ardiansyah.


Rilis pengungkapan kasus ini juga dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk pimpinan DPRD Sulsel, perwakilan Polda Sulsel, Kejati Sulsel, Dinas Kesehatan Provinsi, BPOM, serta Polres Maros.


Penulis : Aldafi Prana Tantri

Editor : Windi Judithia