Apakah kalian mengetahui bahwa sebelum seseorang dituntut atau bahkan dipidanakan, mereka akan terlebih dahulu melalui proses yang dinamakan sebagai pendakwaan? Dan ternyata, proses pendakwaan menggunakan surat dakwaan dalam peradilan pidana di Indonesia memiliki berbagai macam jenis. Kira-kira, apa saja dan perbedaan penggunaannya bagaimana ya? Yuk kita cari tahu!


Yuk Berkenalan dengan Surat Dakwaan!

Surat dakwaan adalah surat yang digunakan dalam ranah hukum pidana dalam tahapan penuntutan. Mengutip pengertian surat dakwaan menurut A. Karim Nasution dalam bukunya yang berjudul Masalah Surat Dakwaan dalam Proses Pidana, surat dakwaan adalah surat atau akta yang memuat suatu rumusan dari tindak pidana yang didakwakan kepada seseorang yang dituduhkan telah melakukan tindak pidana. 


Pengertian dari surat dakwaan sendiri terdapat pada Pasal 143 KUHAP pada Ayat (1) sampai dengan Pasal (4), yang dimana pada Ayat (1) nya dinyatakan dengan jelas bahwa “Penuntut umum melimpahkan perkara ke pengadilan negeri dengan permintaan agar segera mengadui perkara tersebut disertai dengan surat dakwaan.”


Dalam artian ini, surat dakwaan merupakan dasar bagi hakim untuk melakukan pemeriksaan di pengadilan, yang apabila kemudian ditemukan bahwa terdapat bukti yang cukup terkait dengan hal yang didakwakan, terdakwa dapat dijatuhi hukuman yang sesuai dengan kriteria konsekuensi hukum yang berada pada dasar hukum dakwaan yang digunakan.


Sehingga Fungsi dari Surat Dakwaan adalah…

Sebagai dasar bagi penuntut umum dalam mengajukan tuntutan pidana terhadap terdakwa, yang juga akan menjadi dasar bagi terdakwa untuk membela dirinya dalam persidangan nantinya. Keberadaan surat dakwaan sangatlah penting dalam peradilan pidana karena memiliki 3 fungsi, yaitu bagi penuntut umum untuk mendasari tuntutan nantinya, bagi terdakwa atau penasihat hukum untuk bisa mempertahankan dan berargumentasi atas tuntutan penuntut umum, dan juga hakim sebagai verifikator dari adanya kebenaran dan pemenuhan unsur materil dalam perkara pidana terkait. 


Lalu, Ada Apa Saja Jenis Dakwaan dalam Hukum Pidana Indonesia?

Dalam tahapan pemidanaan, terkadang penuntut umum melihat berbagai skema yang mungkin saja terjadi terhadap seorang terdakwa dalam melakukan suatu tindak pidana. Dengan demikian, terdapat beberapa jenis surat dakwaan untuk mewadahi keperluan tersebut,  yang di antaranya adalah:  


a. Dakwaan Tunggal

Merupakan dakwaan yang merujuk kepada tuduhan terhadap satu tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa, sehingga pemfokusan yang diberikan dalam surat dakwaan ini hanyalah pada satu peristiwa saja.

b. Dakwaan Alternatif

Merupakan dakwaan yang berisi dua atau lebih tindak pidana yang diduga dilakukan oleh terdakwa, yang dalam hal ini penuntut umum membuat perincian beberapa kemungkinan tindak pidana yang relevan dengan bukti yang ada. Oleh karena itu, tidaklah semua dakwaan dalam dakwaan alternatif ini harus terpenuhi. Dengan kata lain, salah satu saja tindak pidana yang didakwakan terbukti kebenarannya oleh hakim, maka hukuman pidana dapat dijatuhkan kepada terdakwa.

c. Dakwaan Subsidair 

Merupakan dakwaan yang digunakan ketika terdakwa melakukan tindak pidana yang merupakan bagian dari tindak pidana lain yang lebih berat hukumannya akan tetapi masih dalam lingkup tindak pidana yang sama. Yang dimana yang menjadi dakwaan primer adalah dakwaan dengan konsekuensi tindak pidana yang lebih serius dibandingkan dengan dakwaan subsider yang diduga dilakukan, dan saat dakwaan primer terbukti maka tidak diperlukan lagi dibuktikan dakwaan subsidernya. 

e. Dakwaan Kombinasi 

Merupakan dakwaan yang menggabungkan elemen dari jenis dakwaan lainnya yang biasanya digunakan dalam kasus dengan tingkat kompleksitas yang lebih luas, sebagai contoh adalah dakwaan subsidair alternatif atau alternatif kumulatif.


Kesimpulannya adalah…

Eksistensi surat dakwaan merupakan suatu hal penting dalam peradilan pidana di Indonesia, di mana tidak hanya memperjelas tetapi juga menjadi landasan dari 3 pihak, yakni penuntut umum, hakim, dan juga terdakwa bersama dengan penasihat hukumnya. Adapun, pengetahuan terhadap berbagai jenis surat dakwaan memiliki fungsi dan kekhususannya masing-masing dalam berbagai kemungkinan kasus di Indonesia, sehingga diharapkan akan memberikan fleksibilitas bagi penuntut umum dan hakim  guna mewujudkan peradilan pidana yang adil dan juga komprehensif. 


Demikian artikel mengenai jenis dakwaan dalam hukum pidana di Indonesia, Semoga bermanfaat!


Jika kamu sudah memahami artikel diatas dan membutuhkan bantuan hukum secara gratis, Kunci Hukum menyediakan layanan konsultasi hukum gratis. 

Surat dakwaan merupakan dokumen penting dalam proses peradilan pidana di Indonesia yang diajukan oleh penuntut umum sebagai dasar pemeriksaan perkara di pengadilan. Berdasarkan Pasal 143 KUHAP, surat dakwaan memuat rumusan tindak pidana yang dituduhkan kepada terdakwa dan menjadi pijakan hukum bagi penuntut umum dalam menuntut, bagi terdakwa dalam membela diri, serta bagi hakim dalam menilai kebenaran materiil perkara. Terdapat beberapa jenis surat dakwaan yang disesuaikan dengan kompleksitas kasus, yaitu dakwaan tunggal, alternatif, subsidair, dan kombinasi, masing-masing dengan karakteristik dan fungsi tersendiri. Keberagaman jenis dakwaan ini memberikan fleksibilitas bagi aparat penegak hukum dalam mengakomodasi berbagai kemungkinan skenario tindak pidana, demi terciptanya proses hukum yang adil dan menyeluruh.

Referensi

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. 

Tim Hukumonline. “Surat dakwaan: Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya”. hukumonline.com. 28 Juni 2023. Tersedia pada https://www.hukumonline.com/berita/a/pengertian-surat-dakwaan-dan-jenisnya-lt621a08dfef9da/. Diakses pada 17 Juni 2025.

Idham M.N Latuconsina. “Tinjauan Yuridis Terhadap Surat Dakwaan Sebagai Dasar Bagi Pemeriksaan Di Persidangan Dan Pengambilan Keputusan Oleh hakim” Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 2008.

Info Hukum. “Jenis-Jenis Surat Dakwaan dalam Proses Hukum Pidana” fahum.umsu.ac.id. 20 januari 2025. Tersedia pada https://fahum.umsu.ac.id/info/jenis-jenis-surat-dakwaan-dalam-proses-hukum-pidana/. Diakses pada 17 Juni 2025. 

Marchel Jeremia Yonatan. “Syarat Formil dan Materiil Surat Dakwaan Menurut KUHAP”. kompasiana.com. 11 November 2022. Tersedia Pada  https://www.kompasiana.com/marchel12033/636deeb437cb2a0ab72d2e22/syarat-formil-dan-materiil-surat-dakwaan-menurut-kuhap. Diakses pada 17 Juni 2025.