Sumber: cdn.law-justice.co
Telat Lapor, Kena Denda: Studi Kasus TikTok dan Penerapan Peraturan Hukum Persaingan Usaha oleh KPPU
Kronologi Pengambilalihan Saham antara Tiktok dan Tokopedia
Tanggal 29 September silam, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membacakan putusan terhadap perkara 02/KPPU-M/2025 mengenai Dugaan Pelanggaran terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. Artinya, kasus ini melibatkan dua entitas besar, yaitu Tokopedia dan TikTok, serta pihak ketiga, KPPU yang memegang peran sebagai regulator. Tokopedia diketahui merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan elektronik (marketplace dan e-commerce).
Sementara itu, diketahui bahwa TikTok mendirikan entitas khusus untuk melaksanakan proses pengambilalihan saham (akuisisi) dengan Tokopedia.. Tujuan utama dari akuisisi ini adalah agar TikTok dapat kembali masuk ke pasar e-commerce Indonesia melalui kemitraan strategis dengan Tokopedia, sekaligus menciptakan pemisahan yang lebih tegas antara layanan media sosial dan platform e-commerce.
Melalui aksi korporasi ini, TikTok resmi menguasai 75,01% saham Tokopedia, sementara 24,99% saham lainnya tetap berada di bawah kepemilikan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Namun, terjadi keterlambatan dalam melakukan pelaporan terhadap aksi korporasi tersebut kepada KPPU. Alhasil, KPPU menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp15 miliar kepada Tiktok sebagai perusahaan yang melakukan transaksi akuisisi tersebut.
Regulasi Terkait
1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Anti Monopoli);
2) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT); dan
3) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan Atau Peleburan Badan Usaha Dan Pengambilalihan Saham Perusahaan Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (PP 57/2010).
Definisi Akuisisi
Pasal 1 angka 11 UU PT mendefinisikan ‘akuisisi’ atau pengambilalihan saham sebagai perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham sebuah Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut. Lebih lanjut, Pasal 126 Ayat (1) butir c UU PT secara spesifik menyatakan bahwa dalam melakukan akuisisi, pelaku usaha diwajibkan untuk mempertimbangkan kepentingan masyarakat serta persaingan sehat dalam melakukan usaha. Di sinilah muncul peran UU Anti Monopoli berikut dengan rezim hukum persaingan usaha di Indonesia sebagai bagian integral dari terwujudnya hukum bisnis yang kondusif di Indonesia.
Aspek Hukum Persaingan Usaha dalam Akuisisi
Pasal 29 ayat (1) UU Anti Monopoli secara eksplisit menyebutkan bahwa perbuatan akuisisi yang mengakibatkan peningkatan signifikan terhadap nilai aset atau nilai penjualan wajib dilaporkan ke KPPU maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja setelah akuisisi tersebut dilaksanakan. Kewajiban ini menjadi salah satu upaya pencegahan oleh KPPU terhadap praktik persaingan usaha tidak sehat yang dapat menjadi output tindakan akuisisi tersebut. Dalam kasus akuisisi Tokopedia dan TikTok, akuisisi tersebut diketahui mulai berlaku sejak 31 Januari 2024. Dengan demikian, batas akhir penyampaian notifikasi kepada KPPU seharusnya jatuh pada 19 Maret 2024. Di titik inilah KPPU menilai bahwa telah terjadi keterlambatan dalam pelaporan.
Penggunaan SPV dalam Akuisisi
Tidak hanya dalam konteks tenggat waktu, isu lain juga muncul dalam kasus ini, yaitu mengenai TikTok yang menggunakan Special Purpose Vehicle (SPV) untuk melakukan akuisisi ini. Secara sederhana, SPV adalah entitas atau perusahaan yang dibuat oleh perusahaan induk dalam rangka mencapai tujuan spesifik. Seringkali, SPV digunakan untuk membatasi risiko atau menyederhanakan transaksi kompleks, namun penggunaannya dapat disalahgunakan untuk menghindari kewajiban hukum. Dalam kasus ini, diketahui bahwa TikTok Nusantara (SG) Pte adalah perusahaan yang khusus dibuat oleh TikTok Pte. Ltd. untuk melakukan transaksi akuisisi dengan Tokopedia.
Merujuk pada Pasal 3 ayat (2) PP 57/2010, KPPU akan melakukan penilaian terhadap laporan akuisisi berdasarkan beberapa aspek, yaitu: konsentrasi pasar, hambatan masuk pasar, potensi perilaku anti-persaingan; efisiensi; dan/atau kepailitan. Nantinya, atas laporan tersebut, KPPU akan mengeluarkan hasil penilaian mengenai apakah akuisisi tersebut aman untuk dilakukan. Dalam kasus ini, KPPU menilai bahwa penggunaan SPV membutuhkan pengawasan ekstra mengingat potensi penyalahgunaan yang lebih tinggi.
Hasil Akhir Putusan 02/KPPU-M/2025
Pada akhirnya, KPPU menerima dan menyetujui akuisisi ini. Sehingga, dapat dipastikan bahwa akuisisi ini tidak menyebabkan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. Persetujuan tersebut sejalan dengan penilaian KPPU yang memandang bahwa Akuisisi TikTok dan Tokopedia dinilai aman dari persaingan usaha tidak sehat karena keduanya tidak beroperasi di pasar yang sama (pasar relevan). Tokopedia berada di pasar e-commerce dan marketplace, sedangkan TikTok adalah platform media sosial dan hiburan digital, sehingga produk mereka tidak tumpang tindih.
Kemudian, meskipun TikTok dominan di pasarnya, pasar media sosial Indonesia secara keseluruhan masih tergolong kompetitif, sehingga kekhawatiran persaingan usaha tidak sehat dianggap minimal. Namun, adanya kelalaian administratif tetap menjadi dasar berjalannya hukuman. Oleh karena itu, KPPU menjatuhkan denda terhadap TikTok sebesar Rp15 miliar yang wajib dibayarkan maksimal 30 (tiga puluh) hari setelah putusan dibacakan.
Meskipun KPPU pada akhirnya menyetujui pengambilalihan saham Tokopedia oleh TikTok dan menegaskan bahwa akuisisi tersebut tidak menyebabkan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat, pelaku usaha tetap terbukti melakukan kelalaian administratif karena kewajiban pelaporan akuisisi sesuai seharusnya dilakukan maksimal 30 hari kerja, sesuai dengan Pasal 29 ayat (1) UU Anti Monopoli. Keterlambatan ini, ditambah dengan penggunaan Special Purpose Vehicle (SPV) oleh TikTok yang memerlukan pengawasan ekstra, menjadi dasar dijatuhkannya denda sebesar Rp15 miliar. Sanksi ini menggarisbawahi pentingnya kepatuhan terhadap tenggat waktu pelaporan sebagai upaya pencegahan dini oleh KPPU dalam menjamin terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat di Indonesia.
Referensi
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, UU Nomor 5 Tahun 1999, LN Tahun 1999 Nomor 33, TLN Nomor 3817.
Undang-undang tentang Perseroan Terbatas. UU Nomor 40 Tahun 2007. LN Tahun 2007 Nomor 106 TLN Nomor 4756.
Peraturan Pemerintah tentang Penggabungan Atau Peleburan Badan Usaha Dan Pengambilalihan Saham Perusahaan Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. PP Nomor 57 Tahun 2010. LN Tahun 2010 No. 89 TLN No. 5144.
Artikel Jurnal
Gani, Vonny Kartika, Suparji, dan Suartini. "Tinjauan Yuridis Pembentukan Special Purpose Vehicle (SPV) Beton Oleh 6 BUMN Infrastruktur Terhadap Praktek Monopoli." Jurnal Bedah Hukum. Vol. 8 No. 2 (2024). 177-189.
Skripsi
Rahayu, Amelia Tri. “Dampak Persaingan dalam Akuisisi Tokopedia oleh Tiktok Berdasarkan Perspektif Hukum Persaingan Usaha di Indonesia = The Impact of Competition in the Acquisition of Tokopedia by Tiktok Based on Competition Law in Indonesia.” Skripsi Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, 2024.
Internet
Faj, Nabila Naura. “Pelaporan Merger dan Akuisisi yang Wajib Diketahui Pelaku Usaha.” Hukumonline.com, 11 Maret 2025. Tersedia pada https://www.hukumonline.com/klinik/a/pelaporan-merger-dan-akuisisi-yang-wajib-diketahui-pelaku-usaha-lt607d2956c5656/. Diakses pada tanggal 2 Oktober 2025.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha. “Jadwal Sidang.” KPPU.go.id, 2 Oktober 2025. Tersedia pada https://kppu.go.id/jadwal-sidang/. Diakses pada tanggal 3 Oktober 2025.
Prasetyo, Aji. "Tok! KPPU Denda TikTok Rp15 Miliar." Hukumonline.com, 30 September 2025. Tersedia pada https://www.hukumonline.com/berita/a/tok-kppu-denda-tiktok-rp15-miliar-lt68db9899eb628/?page=2. Diakses pada tanggal 2 Oktober 2025.
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Apakah Perjanjian Nominee antara WNA dan WNI Sah?...
30 May 2025
Waktu Baca: 6 menit
Baca Selengkapnya →
Dana Korupsi Untuk Pendidikan? Begini Rencana Prab...
22 October 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →
Ini Kata Hukum Internasional Tentang Serangan Bala...
21 June 2025
Waktu Baca: 6 menit
Baca Selengkapnya →