
Sumber: antaranews.com
Kapan Seseorang Diwajibkan Membayar Pajak Penghasilan?
Pajak merupakan salah satu instrumen penting dalam penyelenggaraan negara. Ia menjadi sumber utama penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan, mulai dari infrastruktur, pendidikan, hingga kesehatan. Di antara berbagai jenis pajak yang ada, Pajak Penghasilan (PPh) adalah salah satu yang paling fundamental dan bersentuhan langsung dengan kehidupan ekonomi masyarakat. Namun, seringkali muncul pertanyaan di benak banyak orang, khususnya para wajib pajak pemula, "Kapan sebenarnya seseorang diwajibkan untuk membayar pajak penghasilan?" Pemahaman yang komprehensif mengenai kewajiban ini sangat penting, tidak hanya untuk memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga untuk menghindari sanksi administratif maupun pidana yang mungkin timbul. Artikel ini akan mengupas tuntas mengenai pajak penghasilan, kapan kewajiban membayar itu muncul, hingga cara perhitungannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Apa itu Pajak Penghasilan?
Pajak Penghasilan atau PPh adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh orang pribadi atau badan selama satu tahun pajak. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang menjadi objek pajak adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Secara sederhana, PPh dikenakan pada setiap tambahan kekayaan yang didapat seseorang atau badan usaha, yang mencakup gaji, upah, honorarium, tunjangan, keuntungan usaha, hadiah, dividen, bunga, royalti, dan berbagai penghasilan lainnya.
Kapan Kita Harus Bayar Pajak Penghasilan?
Kewajiban membayar Pajak Penghasilan tidak muncul begitu saja, melainkan didasarkan pada dua syarat utama, yaitu subjektif dan objektif. Syarat subjektif mengacu pada siapa yang dikenai pajak, yaitu orang pribadi atau badan yang berstatus sebagai Wajib Pajak. Seseorang menjadi Wajib Pajak orang pribadi apabila telah memenuhi syarat subjektif, yaitu telah berada atau bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
Adapun syarat objektif adalah adanya penghasilan yang diterima atau diperoleh. Namun, tidak semua penghasilan langsung dikenakan pajak. Terdapat ambang batas yang dikenal dengan istilah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016, besaran PTKP untuk Wajib Pajak orang pribadi adalah sebesar Rp54.000.000,00 per tahun. Artinya, seseorang baru diwajibkan membayar Pajak Penghasilan jika penghasilan netonya dalam setahun melebihi batas PTKP tersebut. Kewajiban perpajakan ini, baik subjektif maupun objektif, dimulai pada saat Wajib Pajak memperoleh penghasilan dan berakhir pada saat tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif. Kewajiban Wajib Pajak ini diwujudkan dengan mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Cara Menghitung Pajak Penghasilan
Menghitung Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak orang pribadi pada dasarnya cukup sederhana, yaitu dengan mengalikan tarif pajak dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP). Namun, sebelum sampai pada tahap tersebut, kita perlu menentukan Penghasilan Kena Pajak terlebih dahulu. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Hitung total penghasilan bruto;
- Kurangi penghasilan bruto dengan biaya-biaya yang diperkenankan (seperti biaya jabatan atau zakat) untuk mendapatkan penghasilan neto
- Kurangi penghasilan neto dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status Wajib Pajak (misalnya, lajang, menikah, memiliki tanggungan); hasilnya adalah Penghasilan Kena Pajak (PKP).
Setelah PKP didapatkan, barulah dikenakan tarif pajak sesuai dengan ketentuan UU HPP.
Ilustrasi Perhitungan Pajak Penghasilan
Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU HPP, tarif Pajak Penghasilan orang pribadi untuk tahun pajak 2022 dan seterusnya menggunakan skema progresif dengan lima lapisan, sebagai berikut:
- Lapisan 1: Penghasilan Kena Pajak sampai dengan Rp60.000.000,00 dikenakan tarif 5%.
- Lapisan 2: Penghasilan Kena Pajak di atas Rp60.000.000,00 sampai dengan Rp250.000.000,00 dikenakan tarif 15%.
- Lapisan 3: Penghasilan Kena Pajak diatas Rp250.000.000,00 sampai dengan Rp500.000.000,00 dikenakan tarif 25%.
- Lapisan 4: Penghasilan Kena Pajak di atas Rp500.000.000,00 sampai dengan Rp5.000.000.000,00 dikenakan tarif 30%.
- Lapisan 5: Penghasilan Kena Pajak di atas Rp5.000.000.000,00 dikenakan tarif 35%.
Contoh Kasus:
Bapak Budi adalah seorang karyawan lajang yang memiliki penghasilan neto setahun sebesar Rp150.000.000,00. Status PTKP untuk wajib pajak lajang adalah Rp54.000.000,00 per tahun.
- Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP):
- PKP = Penghasilan Neto - PTKP
- PKP = Rp150.000.000,00 - Rp54.000.000,00 = Rp96.000.000,00.
- Hitung Pajak Penghasilan (PPh) Terutang:
- Karena PKP Bapak Budi sebesar Rp96.000.000,00, perhitungannya akan menggunakan dua lapisan tarif.
- Lapisan 1 (sampai dengan Rp60.000.000,00):
- Rp60.000.000,00 x 5% = Rp3.000.000,00.
- Lapisan 2 (di atas Rp60.000.000,00):
- Sisa penghasilan kena pajak: Rp96.000.000,00 - Rp60.000.000,00 = Rp36.000.000,00.
- Pajak di lapisan ini: Rp36.000.000,00 x 15% = Rp5.400.000,00.
- Total Pajak Penghasilan Terutang:
- Total PPh = Pajak Lapisan 1 + Pajak Lapisan 2
- Total PPh = Rp3.000.000,00 + Rp5.400.000,00 = Rp8.400.000,00.
Dengan demikian, Pajak Penghasilan yang harus dibayarkan oleh Bapak Budi dalam setahun adalah sebesar Rp8.400.000,00. Ilustrasi ini menunjukkan bagaimana skema tarif progresif bekerja dan mengapa pemahaman yang baik tentang peraturan perpajakan sangat penting untuk menghindari kesalahan dalam perhitungan.
Demikian artikel mengenai Pajak Penghasilan, semoga bermanfaat!
Jika kamu sudah memahami artikel diatas dan membutuhkan bantuan hukum secara gratis, Kunci Hukum menyediakan layanan konsultasi hukum gratis.
Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak atas tambahan kemampuan ekonomis yang diterima orang pribadi atau badan dalam satu tahun pajak, seperti gaji, honor, atau keuntungan usaha. Kewajiban membayar PPh timbul jika seseorang memenuhi syarat subjektif (tinggal di Indonesia) dan objektif (memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak/ PTKP, yaitu Rp54 juta per tahun). Penghitungan PPh dilakukan dengan mengurangkan PTKP dari penghasilan neto untuk mendapatkan Penghasilan Kena Pajak (PKP), lalu menerapkan tarif progresif sesuai UU HPP.
Referensi
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan. UU Undang-Undang No. 6 Tahun 1983, LN Tahun 1983 No. 49, TLN. No. 3262, sebagaimana diubah terakhir kali oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang Tentang Pajak Penghasilan, UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, LN Nomor Tahun 1983 No. 50, TLN No. 3263, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Peraturan Menteri Keuangan Tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak. PMK Nomor 101/PMK.010/2016.
Baca Artikel Menarik Lainnya!

Polemik Illegal Fishing di Indonesia: Mimpi Buruk...
02 May 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →
Fleksibel Tapi Nggak Aman: Realita Gig Worker di I...
26 May 2025
Waktu Baca: 6 menit
Baca Selengkapnya →
Perjanjian Pranikah di Mata Hukum: Apa, Mengapa, d...
05 May 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →