
Sumber: esdm.go.id
Pemerintah Cabut 4 Izin Tambang di Raja Ampat, Satu Perusahaan Masih Beroperasi
Jakarta – 4 perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, resmi kehilangan izin operasinya setelah pemerintah memutuskan mencabut IUP mereka. Pengumuman pencabutan ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers virtual, Selasa (10/6/2025).
Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa pencabutan izin tidak hanya semata-mata sebagai reaksi terhadap sorotan publik terkait dengan perluasan tambang nikel, tetapi juga hasil evaluasi menyeluruh yang melibatkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet.
“Presiden memimpin langsung rapat terbatas yang membahas persoalan izin tambang di Raja Ampat. Atas arahan beliau, pemerintah memutuskan mencabut izin usaha pertambangan empat perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut,” tegas Prasetyo.
Berdasarkan laporan dari Sindonews.com, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan pemerintah telah menemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tambang nikel di wilayah Raja Ampat.
“Alasan pencabutan bahwa pertama secara lingkungan atas apa yang disampaikan oleh Menteri LHK pada kami itu melanggar. Kedua kita juga turun cek di lapangan kawasan-kawasan ini harus kita lindungi dengan tetap memperhatikan biota laut dan juga konservasi,” jelasnya.
Pemerintah mencabut IUP beberapa perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, yaitu PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera. Pencabutan ini berkaitan juga dengan status Raja Ampat sebagai UNESCO Global Geopark.
Mengutip dari Tempo.co, PT Gag Nikel merupakan satu-satunya perusahaan yang masih melanjutkan operasinya. Setelah melakukan verifikasi lapangan, hanya PT Gag Nikel yang memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk tahun 2025, sementara empat perusahaan lainnya tidak mengajukan perpanjangan.
Bahlil menambahkan, PT Gag Nikel memiliki konsesi seluas 13.136 hektar, namun baru 260 hektare yang telah dieksploitasi. Perusahaan tersebut juga telah melakukan reklamasi lahan seluas lebih dari 130 hektar, dengan 54 hektar di antaranya telah dikembalikan kepada negara.
“Pulau Gag itu juga tidak berada di dalam kawasan Geopark Raja Ampat. Letaknya sekitar 42 km dari Piaynemo, pusat kawasan wisata utama, dan secara geografis lebih dekat ke Maluku Utara,” tegas Bahlil
Dikutip dari Detik.com, dalam konferensi pers, Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, menjelaskan akan melakukan peninjauan kembali untuk pemberian izin persetujuan lingkungan untuk kegiatan di Raja Ampat yang diawali dari adanya perizinan yang diberikan oleh Bupati Kabupaten Raja Ampat.
“Jadi kita sebutkan bahwa persetujuan lingkungan mestinya kita tinjau kembali atau kita mungkin pertimbangkan memberikan ya, bilamana pertama teknologi penanganannya tidak kita kuasai atau kemudian kemampuan untuk merehabilitasi tidak mampu," ujar Hanif.
Penulis: Windi Judithia
Editor: Windi Judithia
Baca Artikel Menarik Lainnya!

Prabowo Bubarkan Satgas Saber Pungli Era Jokowi, D...
19 June 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →
Surat Usulan Pemakzulan Gibran Diterima, DPR Siap...
04 June 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →