
Sumber: JawaPos.com
Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut Memanas, Prabowo Siap Ambil Keputusan
Jakarta - Sengketa antara wilayah Aceh dan Sumatera Utara yang memperebutkan empat pulau di wilayah barat Indonesia menjadi sumber masalah yang serius antara dua provinsi tersebut. Sengketa yang berlangsung sejak tahun 2008 kembali memanas setelah pemerintah pusat menetapkan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari Sumatera Utara melalui Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri.
Dilansir dari kompas.com, Bobby Nasution selaku Gubernur Sumatera Utara, menyebutkan bahwa pengalihan empat pulau adalah kewenangan pemerintah pusat, bukan kewenangan dari provinsi, baik Aceh maupun Sumut. Hal ini mempertahankan keputusan Kemendagri yang mengalihkan empat pulau itu ke pelukan Sumatera Utara.
Masalah perebutan pulau ini awal mulanya kedua provinsi mengklaim pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah administratif mereka. Dari perspektif Aceh, pernyataan ini didukung oleh sejarah panjang pengelolaan wilayah dan landasan hukum yang kuat. Menurut Undang-Undang Pemerintahan Aceh dan MoU Helsinki tahun 2005, batas wilayah Aceh harus didasarkan pada peta administratif tahun 1956. Peta tersebut menunjukkan bahwa keempat pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang berada di wilayah Kabupaten Aceh Singkil.
Sementara itu, Sumatera Utara menganggap klaim Aceh tidak sesuai dengan hasil verifikasi teknis yang dilakukan oleh lembaga nasional seperti Badan Informasi Geospasial (BIG), TNI AL, dan kementerian yang relevan. Pulau-pulau tersebut dianggap termasuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut, berdasarkan koordinat geografis dan hasil pemetaan resmi. Klaim ini kemudian diperkuat oleh Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri pada April 2025, yang secara hukum menambah empat pulau itu ke Sumut.
Hal ini jelas bertentangan dengan pernyataan dari Wakil Presiden RI ke-10 dan ke -12, yaitu Jusuf Kalla yang turut memberikan perhatian terhadap sengketa ini. Melalui kompas.com, JK mengatakan, secara historis maupun administratif, empat pulau yang sedang diributkan adalah milik Aceh berdasarkan perjanjian Helsinki yaitu mengenai perbatasan itu, ada di poin 1.1.4, yang berbunyi “Perbatasan Aceh”, merujuk pada perbatasan 1 Juli tahun 1956.
Masalah ini makin ramai dibicarakan dan sudah masuk perhatian DPR. Laporan dari detik.com, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo telah memutuskan untuk mengambil alih langsung penyelesaian konflik ini. Dengan melakukan langkah ini, diharapkan konflik antara Aceh dan Sumatera Utara dapat diselesaikan secara damai dan adil. Selain itu, langkah ini akan melindungi negara dari kemungkinan disintegrasi wilayah yang dapat mengancam persatuan Indonesia.
Penulis: Septy Amelia Handayani
Editor: Rahma Ardana Fara Aviva
Baca Artikel Menarik Lainnya!

Ini 2 Jenis Gugatan yang Anak Perdata Harus Tahu!
14 June 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →
RUU Polri: Menuai Kritik Kewenangan Excessive Anca...
23 April 2025
Waktu Baca: 22 menit
Baca Selengkapnya →
Tindakan Obstruction of Justice oleh Direktur Pemb...
30 April 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →