
Sumber: MSM Consulting
Wacana PSK Kena Pajak: Kemenkeu Ungkap Potensi Pajak dari Dunia Malam
Jakarta - Kementerian Keuangan menegaskan bahwa setiap aktivitas yang menghasilkan pendapatan dapat dikenakan pajak. Termasuk di dalamnya, sektor prostitusi yang pada prinsipnya berada dalam cakupan aturan perpajakan nasional.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Mekar Satria Utama, menjelaskan bahwa penarikan pajak dimungkinkan apabila terpenuhi unsur subjek dan objek pajak sesuai ketentuan perundang-undangan. Subjek pajak bisa berupa individu maupun badan usaha yang menjalankan kegiatan tersebut. Mekar menekankan bahwa ketentuan ini berlaku sama bagi siapa pun yang memperoleh penghasilan secara sah di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Mekar di Jakarta, Rabu (16/12), menanggapi maraknya pemberitaan terkait dugaan praktik prostitusi yang melibatkan beberapa figur publik dalam beberapa waktu terakhir. Ia menuturkan, proses pemungutan pajak dimulai dari pengumpulan data yang akurat. Petugas pajak wajib melakukan verifikasi menyeluruh sebelum menetapkan kewajiban pajak penghasilan.
Sebagai contoh, apabila pembayaran jasa dilakukan lewat transfer bank, pihak pajak berhak menelusuri asal-usul dana tersebut dan meminta klarifikasi langsung dari pemilik rekening mengenai sumber penghasilannya. Jika terbukti memenuhi kriteria sebagai objek pajak, maka pendapatan tersebut akan dikenai kewajiban pajak. Mekar menegaskan, langkah ini bukanlah pungutan baru, melainkan upaya optimalisasi aturan yang sudah berlaku.
Seluruh penerimaan yang sah secara hukum akan masuk ke dalam perhitungan basis pajak. Kebijakan ini diharapkan dapat memperluas basis pajak sekaligus meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak. Meski target penerimaan pajak nasional sering tidak tercapai, pertumbuhan penerimaan dalam lima tahun terakhir tercatat lebih tinggi dibandingkan laju pertumbuhan ekonomi nasional.
Pemerintah memandang bahwa pemungutan pajak dari semua sumber pendapatan yang legal dapat memperkuat stabilitas fiskal negara. Seluruh tahapan akan dijalankan sesuai prosedur hukum yang berlaku di Indonesia. Pendekatan ini diharapkan mampu menjaga transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam sistem perpajakan nasional, tanpa pengecualian bagi sektor usaha apa pun.
Penulis: Loren Kristin Hia
Baca Artikel Menarik Lainnya!

Langkah Mengejutkan! Prabowo Hentikan Proses Hukum...
01 August 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →
Mari Mengenal Jenis Dakwaan dalam Hukum Pidana di...
19 June 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →
Vonis Tom Lembong Tuai Respons: Para Ahli Hukum An...
20 July 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →