
Sumber: pdb-lawfirm.id
Antara Penjara dan Perdamaian: Restorative Justice di Tengah Desakan Reformasi Hukum
Indonesia menghadapi tantangan serius dalam penegakan hukum—mulai dari penumpukan perkara, kepadatan penjara, hingga kurangnya akses masyarakat terhadap keadilan. Salah satu solusi yang mulai diadopsi adalah pendekatan Restorative Justice, yakni penyelesaian hukum yang lebih berfokus pada pemulihan daripada pembalasan. Pendekatan ini diatur dalam Pasal 1 ayat 3 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif yang berbunyi “Keadilan Restoratif adalah penyelesaian Tindak pidana dengan melibatkan, pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula”
Apa Itu Restorative Justice Menurut Hukum?
Restorative Justice secara hukum adalah penyelesaian perkara pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil, dengan menekankan pada pemulihan kembali ke keadaan semula, dan bukan pembalasan. Misalnya seperti Prinsip ini terlihat dalam kasus seorang remaja yang mencuri di sebuah toko kecil. Daripada dihukum penjara, remaja tersebut diminta bertemu dengan pemilik toko, meminta maaf, dan mengganti barang yang dicuri. Tujuannya bukan untuk membalas perbuatannya, tetapi untuk memulihkan hubungan dan memperbaiki kerugian yang terjadi, sehingga semua pihak bisa kembali ke keadaan semula sebelum kejadian. Konsep ini telah diakomodasi dalam Pasal 6 Ayat 1 UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan berbagai kebijakan Kejaksaan dan Kepolisian RI yang berbunyi "Diversi dilaksanakan melalui musyawarah dengan melibatkan Anak dan orang tua/walinya, korban dan/atau orang tua/walinya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional berdasarkan pendekatan keadilan restoratif".
Ruang Lingkup: Jenis Kasus yang Bisa Diselesaikan Lewat Restorative Justice
Restorative Justice umumnya diterapkan pada tindak pidana ringan yang ancaman hukumannya di bawah tujuh tahun penjara, tidak menimbulkan korban jiwa, dan ada kesepakatan damai antara pelaku dan korban sesuai pada Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Contohnya seperti pencurian kecil, penganiayaan ringan, perusakan, dan kasus anak yang berkonflik dengan hukum.
Manfaat Penerapan Restorative Justice di Lapangan
Beberapa manfaat dari implementasi Restorative Justice seperti, mampu menekan angka penghuni lapas yang sudah over kapasitas sebagaimana dari data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Pada tahun 2022 kondisi over kapasitas mencapai 105 persen dan menunjukkan penurunan pada tahun 2023 menjadi 95,34 persen. Kemudian contoh konkret penerapan restorative justice yang mengurangi biaya proses hukum dapat dilihat pada peristiwa di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya kasus dugaan penipuan properti antara Nur Diana Wati sebagai pelapor dan pelaku yakni Mulyono melarikan diri, diwakilkan Tri Mulyono selaku tim marketing memilih untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara Restorative justice yang didampingi oleh masing masing kuasa hukumnya. Pada Penerapan Restorative Justice di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, menunjukkan contoh konkret bagaimana pendekatan ini dapat mengurangi biaya proses hukum yang mana Restorative Justice berfokus karena fokus pada penyelesaian masalah di luar pengadilan, melibatkan korban, pelaku, dan masyarakat untuk mencapai kesepakatan. Ini mengurangi biaya pengadilan dan penanganan perkara yang lebih panjang, sesuai dengan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Tantangan Pelaksanaan dan Perluasan Restorative Justice
Meski demikian, penerapan restorative justice tidak selalu berjalan efektif. Sering kali aparat penegak hukum belum memahami konsep restorative justice dengan baik, dan kadang-kadang ada tekanan dari masyarakat atau media untuk tetap melanjutkan proses hukum formal. Selain itu, belum semua daerah memiliki Rumah Restorative Justice, sebuah fasilitas yang dibentuk oleh Kejaksaan Agung untuk memfasilitasi penyelesaian perkara pidana melalui pendekatan dialog dan mediasi antara pelaku, korban, keluarga, serta tokoh masyarakat atau mediator yang terlatih. Diperlukan pelatihan, pendampingan, dan edukasi publik yang masif agar penerapan restorative justice ini bisa berjalan optimal.
Restorative Justice bukan berarti memaafkan tanpa pertanggungjawaban, tapi memberi kesempatan bagi pelaku dan korban untuk menemukan keadilan secara manusiawi dan bermartabat. Dengan dasar hukum yang jelas dan penerapan yang bijak, pendekatan ini bisa jadi jalan tengah hukum yang lebih berpihak pada kemanusiaan.
Demikian artikel mengenai Antara Penjara dan Perdamaian: Restorative Justice di Tengah Desakan Reformasi Hukum, semoga bermanfaat!
Jika kamu sudah memahami artikel diatas dan membutuhkan bantuan hukum secara gratis, Kunci Hukum menyediakan layanan konsultasi hukum gratis
Indonesia menghadapi berbagai tantangan dalam penegakan hukum seperti penumpukan perkara, kepadatan lapas, dan keterbatasan akses keadilan, yang mendorong penerapan Restorative Justice sebagai solusi alternatif. Pendekatan ini menekankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan pembalasan, dan telah memiliki dasar hukum dalam Perpol No. 8 Tahun 2021 serta UU No. 11 Tahun 2012. Restorative Justice cocok untuk tindak pidana ringan yang tidak menimbulkan korban jiwa dan telah menunjukkan manfaat seperti menurunnya overkapasitas penjara dan penghematan biaya perkara. Namun, penerapannya masih menghadapi kendala seperti minimnya pemahaman aparat dan belum meratanya fasilitas pendukung seperti Rumah Restorative Justice. Dengan edukasi yang tepat dan penerapan yang bijak, pendekatan ini dapat menjadi jalan tengah hukum yang lebih humanis dan bermartabat.
Referensi
Maidin Gultom, Sahata Manalu, "Pendekatan Restorative Justice Sebagai Alternatif Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Ringan Di Kejaksaan Negeri Medan", Fiat Iustitia : Jurnal Hukum, Vol.4, No. 1, (2023), hlm. 44.
M Dafa Pansya Dila dan Dona Raisa Monica, "Penerapan Restoratif Justice Sebagai Upaya Mengurangi Overcapacity Lapas", Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik (JIHHP), Vol. 4, No. 5 (2024), hlm. 62.
Taufiq Yulianto, "Keadilan Restoratif ( Restorative Justice ) Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Tindak Pidana", Jurnal ORBITH 19, No. 2 (2023), hlm. 59.
Admin, "Menghadapi Tantangan Implementasi Keadilan Restoratif Di Indonesia" Kemitraan Partnershi, 16 April 2024, tersedia pada https://www.kemitraan.or.id/publication/menghadapi-tantangan-implementasi-keadilan-restoratif-di-indonesia/, diakses pada tanggal 4 Juni 2025.
Admin, "Curi Babi, Pemuda Buleleng Dimaafkan! Kejari Hentikan Penuntutan Lewat Keadilan Restoratif", Balijani, 7 Agustus 2024, tersedia pada https://balijani.id/2025/05/26/curi-babi-pemuda-buleleng-dimaafkan-keadilan-restoratif/, diakses pada tangal 4 Juni 2025.
Muchamad Sholihin, "Anak Kades Di Bogor Pukul Warga Gegara Kritik Jadi Tersangka Dan Ditahan", DetikNews, 17 April 2025, tersedia pada https://news.detik.com/berita/d-7904797/anak-kades-di-bogor-pukul-warga-gegara-kritik-jadi-tersangka-dan-ditahan, diakses pada tanggal 4 Juni 2025.
Rayyan Farhansyah, "Polisi Buka Peluang Restorative Justice Kasus Demo Ricuh 16 Mahasiswa Trisakti", KumparanNEWS, 5 Juni 2023, tersedia pada https://kumparan.com/kumparannews/polisi-buka-peluang-restorative-justice-kasus-demo-ricuh-16-mahasiswa-trisakti-25CBcQHG1TX/full, diakses pada tanggal 4 Juni 2025.
Reda Manthovani, ‘Tantangan Mengharmonisasi Restorative Justice Dalam Ius Constituendum Antar Penegak Hukum", HUKUM ONLINE.COM, tersedia pada https://www.hukumonline.com/berita/a/tantangan-mengharmonisasi-restorative-justice-dalam-ius-constituendum-antar-penegak-hukum-lt6684ef9454254/?page=all, diakses pada tanggal 4 Juni 2025.
Baca Artikel Menarik Lainnya!

Tuntutan Pemakzulan Mencuat, Pakar Menilai Posisi...
30 April 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →
Mengenal Sistem Perlindungan Merek, Indonesia Anut...
07 May 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →