
Sumber: Kompas.com
Lindungi Nasabah dari Tindak Pidana, Presiden Prabowo Restui PPATK Blokir Rekening Pasif
Jakarta - Pemerintah Republik Indonesia, melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), telah mengambil langkah strategis dalam upaya pencegahan dan pemberantasan kejahatan keuangan. Sejak awal tahun 2024, PPATK telah mengidentifikasi dan menghentikan sementara aktivitas transaksi pada 28.000 rekening bank yang dikategorikan sebagai rekening pasif atau dormant. Rekening-rekening ini, yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam periode waktu tertentu, berpotensi disalahgunakan untuk berbagai tindak pidana, termasuk pendanaan aktivitas perjudian daring, penipuan siber, dan perdagangan narkotika.
Melansir pada Liputan6.com, tanggal 23 Mei 2025 Presiden Prabowo Subianto secara resmi menyatakan dukungan penuhnya terhadap kebijakan ini, menekankan komitmen pemerintah untuk memperkuat upaya pemberantasan kejahatan keuangan. Dukungan tersebut disampaikan di Istana Kepresidenan Jakarta, menyusul rilis informasi awal dari PPATK pada 18 Mei 2025. “Beliau (Prabowo) mendukung semua, prinsipnya kita menjaga kepentingan nasabah ya,” kata Ivan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (23/5/2025)
Inisiatif ini dipimpin oleh PPATK di bawah kepemimpinan Bapak Ivan Yustiavandana, dengan kerja sama erat bersama lembaga perbankan di seluruh Indonesia. Kebijakan ini diterapkan secara nasional, mencakup rekening-rekening yang berada di berbagai lembaga perbankan di seluruh wilayah Indonesia. Tujuan utama kebijakan pemblokiran rekening pasif ini adalah untuk mencegah penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat dan mengganggu stabilitas sistem keuangan negara. Langkah ini merupakan bagian integral dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme, yang menjadi prioritas utama pemerintah.
Pemblokiran sementara ini, yang dilakukan berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, bukan dimaksudkan sebagai sanksi, melainkan sebagai mekanisme pencegahan proaktif. PPATK juga bertujuan untuk memberikan informasi yang transparan kepada pemilik rekening dan kesempatan bagi ahli waris atau pihak yang berhak untuk melakukan klaim atas rekening tersebut jika diperlukan.
Dukungan penuh dari Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk terus memperkuat pengawasan dan meningkatkan upaya pencegahan kejahatan keuangan di Indonesia. Pihak yang terdampak secara langsung adalah para pemilik rekening pasif yang bersangkutan, sementara dampak tidak langsung dirasakan oleh seluruh sistem keuangan nasional. “Langkah ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh PPATK dan stakeholder (pemangku kepentingan) lainnya,” ujar Ivan dikutip dari Antara, Jakarta, Minggu (18/5/2025).
Penulis: Loren Kristin Hia
Editor: Rahma Ardana Fara Aviva
Baca Artikel Menarik Lainnya!

Perjanjian Pranikah di Mata Hukum: Apa, Mengapa, d...
05 May 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →
Tersangka Kok Bisa Bebas? Kenali Apa Itu Penangguh...
01 May 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →
Tak Dianggap Melanggar HAM, MenHAM Dukung Program...
07 May 2025
Waktu Baca: 2 menit
Baca Selengkapnya →