
Sumber: Jakarta.kemenkum.go.id
Optimalisasi Kinerja Kemenkum: Pendaftaran Merek di Indonesia Maksimal 6 Bulan, Ungguli AS dan Tiongkok
Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) menetapkan batasan waktu paling lama 6 bulan untuk pendaftaran merek di Indonesia. Proses daftar merek di Indonesia lebih cepat dibandingkan Negara Tiongkok yang membutuhkan waktu 12 hingga 15 bulan, dan Amerika Serikat yang membutuhkan waktu sekitar 12,7 bulan.
Supratman Andi Agtas selaku Menteri Hukum menyampaikan bahwa Kemenkum telah mencapai target waktu pelayanan pendaftaran merek maksimal 6 (enam) bulan, sehingga saat ini tidak ada permohonan pendaftaran merek yang menunggak dan Indonesia tidak ketinggalan dari negara-negara adidaya lainnya, seperti AS, Tiongkok, Singapura, Jepang, dan Korea Selatan.
Melansir dari Liputan6.com, Kemenkum telah menerapkan sistem flexible working arrangement yang memberikan fleksibilitas waktu dan tempat kerja bagi para pegawai dalam pemeriksaan merek. Berkat sistem ini, seluruh pendaftaran merek yang tertunda kini sudah selesai. Hal tersebut disampaikan oleh Menkum Supratman dalam capaian kerja triwulan I Kementerian Hukum di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). “Di triwulan I tahun 2025 saja, Kemenkum mencatatkan sebanyak 29.773 pendaftaran merek”, ucapnya.
Supratman juga menerangkan bahwa pemanfaatan teknologi digital mengambil peran yang sentral dalam mempengaruhi keseluruhan layanan di Kemenkum, termasuk layanan pendaftaran merek. “Proses layanan menjadi lebih mudah, dan masyarakat bisa mengakses layanan dari jarak jauh. Hal ini meningkatkan tingkat kepercayaan publik kepada Kemenkum,” ujarnya.
Tarif pendaftaran merek yang terjangkau di Indonesia juga menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat dan UMKM untuk melindungi produk atau karya mereka, di samping adanya optimalisasi jangka waktu pendaftaran merek. Apabila dibandingkan dengan negara lain, biaya pendaftaran merek di Indonesia jauh lebih murah. Di Amerika sendiri biaya yang dikenakan sebesar Rp8,2 juta, Jepang Rp4,7 juta, Singapura Rp4,6 juta, Tiongkok Rp4,4 juta, dan Korea Selatan Rp2,3 juta.
Supratman dalam penjabaran capaian kerja triwulan I Kemenkum turut mengajak semua insan kreatif agar terus berkarya dan berinovasi, namun tidak lupa untuk memberi perlindungan secara hukum terhadap karyanya. “Masyarakat mendapatkan kepastian hukum, bahwa maksimal enam bulan dengan biaya yang jelas. Kami berkomitmen memberikan pelayanan merek yang cepat dan terjangkau bagi masyarakat”, tutur Supratman.
Penulis: Michelle Stephanie Langelo
Editor: Rahma Ardana Fara Aviva
Baca Artikel Menarik Lainnya!

Pemerintah Cabut 4 Izin Tambang di Raja Ampat, Sat...
10 June 2025
Waktu Baca: 2 menit
Baca Selengkapnya →
Kendaraan Hilang di Tempat Parkir: Tanggung Jawab...
02 June 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →
Apakah Karya Artificial Intelligence (AI) Bisa Did...
11 May 2025
Waktu Baca: 7 menit
Baca Selengkapnya →