
Sumber: jee.africa
Mengenal Sistem Perlindungan Merek, Indonesia Anut yang Mana?
Mengenal Hak Merek
Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut terdaftar, artinya hak tersebut diberikan setelah melalui proses pemeriksaan formalitas, pengumuman, dan pemeriksaan substantif terhadap merek yang diajukan hingga terbit sertifikat persetujuan Menteri.
Hak eksklusif atas suatu merek akan timbul dan diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang sudah mengajukan permohonan pendaftarannya dan kemudian disetujui untuk didaftar oleh Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM (“kantor merek”)
Jenis Sistem Perlindungan Merek
Sistem Perlindungan Hak Merek terbagi menjadi 2, yaitu sistem First to File dan First to Use
First to File
First to file yaitu sistem dimana permohonan yang diajukan telah memenuhi persyaratan minimum sebagaimana tercantum dalam Pasal 13 UU Merek, pemohon yang permohonannya diajukan lebih dahulu dan terdaftar lebih dahulu, maka pihak tersebutlah yang berhak atas perlindungan mereknya. Apabila terdapat 2 produk dagang dengan merek yang sama, maka pihak yang pertama kali mengajukan pendaftaran merek lah yang akan dilindungi secara hukum, meskipun merek dagang lainnya telah berdiri lebih dulu. Sistem ini menekankan pada sifat eksklusif suatu merek, kelebihannya adalah apabila terjadi suatu sengketa merek, maka merek yang telah terdaftar lebih mudah dalam pembuktiannya karena memiliki bukti otentik yaitu sertifikat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sehingga akan langsung memiliki perlindungan hukum.
First to Use
Dalam sistem first to use, hak eksklusif diberikan kepada pihak yang lebih dulu menggunakan merek secara komersil. Hak tersebut akan melekat meskipun merek tersebut belum terdaftar. Dalam sistem ini biasanya pihak yang pertama kali menggunakan merek akan mengajukan statement of use atau bukti penggunaan merek secara komersial dalam waktu tertentu. Hal ini diatur dalam The Lanham Act, 15 U.S.C. §§ 1051, di mana permohonan merek di Amerika Serikat dapat diajukan berdasarkan penggunaan merek tersebut untuk pertama kalinya secara komersial atau intensi penggunaan merek tersebut di kemudian hari.
Lantas, Indonesia Menganut yang Mana?
Indonesia menganut sistem perlindungan merek First to Use, hal ini sejalan dengan pendaftaran merek di Indonesia yang menganut “Stelsel Konstitutif”, yaitu pihak yang mendaftarkan suatu merek terlebih dahulu adalah satu-satunya pihak yang berhak atas merek tersebut dan pihak ketiga harus menghormati hak pendaftar merek sebagai hak mutlak dalam pendaftaran suatu merek.
Butuh bacaan hukum lainnya? Kunjungi halaman artikel Kunci Hukum dan temukan topik yang kamu butuhkan
Sumber Referensi:
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
The Lanham Act, 15 U.S.C. §§ 1051 (Title 15, Chapter 22, Code § 1051)
Baca Artikel Menarik Lainnya!

Mari Mengenal Jenis Dakwaan dalam Hukum Pidana di...
19 June 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →
Ketua Koperasi Pesantren Jadi Tersangka Tragedi Lo...
01 June 2025
Waktu Baca: 2 menit
Baca Selengkapnya →
4 Poin yang Harus Diketahui tentang Hak Kekayaan I...
01 May 2025
Waktu Baca: 2 menit
Baca Selengkapnya →