Pernah lihat gambar Totoro dipakai di kaos, wallpaper, atau postingan IG? Keren sih… tapi, itu legal nggak ya? Banyak orang menggunakan gambar Studio Ghibli tanpa memikirkan aspek hak cipta. Yuk, kenali dulu batas aman dan risikonya!


Kenapa Gambar Ghibli Itu Istimewa?

Karya visual dari Studio Ghibli buatan Hayao Miyazaki yang didirikan tahun 1985 ini tidak hanya dikenal lewat kualitas animasinya saja, tetapi juga dari aspek nilai seni dan kedalaman naratif yang ditawarkan dalam setiap filmnya. Karakteristik khas Studio Ghibli mulai dari latar, karakter, dan warna telah menjadi karya yang terkenal seperti Spirited Away dan My Neighbor Totoro, tetapi juga sebagai karya seni yang layak dilindungi secara hukum. di Indonesia sendiri, karya tersebut erat kaitannya dengan sinematografi yang diatur pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.


Apa yang Termasuk Hak Cipta Ghibli?

a. Cuplikan film (screenshot)

b. Poster

c. Boneka

d. Buku

e. Gambar

f. Film

g. Desain karakter


Jadi, memakai ulang gambar-gambar tersebut dengan tanpa izin akan dianggap melanggar hak cipta pemilik aslinya.


Tindakan apa saja yang bisa jadi masalah ?

Misalkan, mengunggah ulang ilustrasi resmi Studio Ghibli ke media sosial tanpa menyertakan sumber/izin ataupun memanfaatkan karakter Ghibli untuk promosi usaha sendiri. Meski perbuatan tersebut terlihat umum di internet akan tetap melanggar hak ekonomi dan hak eksklusif yang dimiliki oleh Studio Ghibli.


Risikonya Jika Melanggar

Melakukan pelanggaran hak cipta bukan permasalahan tentang etika melainkan bisa berimbas pada tindakan hukum. Platform seperti Instagram, Tiktok, dan YouTube memiliki kebijakan penegakan hak cipta yang amat ketat. Apalagi, pemilik Studio Ghibli bisa saja mengajukan permintaan penghapusan  (takedown) yang berakibat pada berakibat pada terblokirnya akun pelanggar bahkan memungkinkan dituntut secara hukum yang berujung pada denda dan ganti rugi.


Begini Cara Amannya…

Kepincut dengan estetika magis ala-ala Ghibli? Kamu tetap bisa berkarya tanpa melanggar hukum. Misalkan, kalau ingin pakai gambar Ghibli untuk publikasi atau bisnis, langkah  paling aman adalah dengan meminta izin langsung kepada pemegang lisensinya. Apabila terlalu ribet, kamu bisa pakai fan art asalkan sudah dapat izin dari si pembuatnya ya. Tapi, yang paling bebas risiko adalah bikin karya orisinal yang terinspirasi, bukan meniru. Gaya boleh mirip, tapi karakter dan elemen visualnya harus kamu ciptakan sendiri. Aman, kreatif, dan tetap estetik.

Bebas berkreasi, asal tak melanggar hak cipta. Ghibli bisa jadi inspirasi, bukan untuk disalin mentah-mentah.


Demikian artikel mengenai “Mau Pakai Gambar Ghibli? Pahami Dulu Hak ciptanya!”, semoga bermanfaat!


Jika kamu sudah memahami artikel di atas dan membutuhkan bantuan hukum secara gratis, Kunci Hukum menyediakan layanan konsultasi hukum gratis.

Penggunaan gambar dari Studio Ghibli seperti Totoro untuk keperluan pribadi maupun komersial tanpa izin merupakan pelanggaran hak cipta yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Karya visual Ghibli mencakup film, gambar, poster, desain karakter, hingga boneka, yang semuanya dilindungi secara hukum. Mengunggah ulang ilustrasi resmi atau memanfaatkannya untuk promosi usaha tanpa izin dapat melanggar hak ekonomi dan eksklusif pemilik karya dan berpotensi dikenai sanksi hukum, termasuk penghapusan konten, pemblokiran akun, hingga tuntutan ganti rugi. Cara aman untuk tetap menikmati estetika Ghibli adalah dengan meminta izin lisensi resmi, menggunakan fan art dengan persetujuan pembuat, atau menciptakan karya orisinal yang terinspirasi dari gaya Ghibli tanpa meniru langsung elemen visual mereka.

Referensi

Ni Nyoman Dianita Pramesti, I Ketut Westra, "Perlindungan Karakter Anime Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta", Jurnal Magister Hukum Udayana, 10. No. 1 (2021). hlm. 79.

Akhmad Al-Farouqi, Nandang Sutrisno, Budi Agus Riswandi, "The Law of Anime: Otaku, Copyright, Fair Use, and It’s Infringements in Indonesia", JIPRO : Journal of Intellectual Property, 3. No. 1 (2020), hlm 42.

I Made Sarjana, "Eksistensi Fan ART: Karya Cipta Derivatif Yang Dilindungi Dan Potensinya Terhadap Terlanggarnya Hak-Hak Pencipta Asli", Jurnal Kertha Desa 10. No. 11, hlm. 1232.

Magetansasing, "Ubah Fotomu Jadi Ilustrasi Ala Ghibli, Ini Caranya! Tapi, Ingat Hak Cipta!", UNESA, 07 April 2025, tersedia pada https://sasing.kampus5.unesa.ac.id/post/ubah-fotomu-jadi-ilustrasi-ala-ghibli-ini-caranya-tapi-ingat-hak-cipta, diakses pada tanggal 2 Mei 2025.