
Sumber: Merdeka.com
Publik Berhak Tahu Ijazah Jokowi? Simak Dasar Hukumnya!
Akhir-akhir ini, publik ramai membahas isu ijazah palsu Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang diterbitkan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM). Isu tersebut memunculkan berbagai tanggapan publik, salah satunya adalah meminta agar Jokowi menunjukkan ijazahnya ke publik. Bahkan, ratusan orang melakukan aksi demonstrasi di depan Fakultas Kehutanan UGM untuk meminta klarifikasi atas isu tersebut dengan memperlihatkan ijazah asli Jokowi kepada publik. Lalu, apakah publik berhak tahu ijazah Jokowi? Berikut penjelasannya.
Sejatinya, publik berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F UUD Tahun 1945. Namun, hak tersebut tidaklah bersifat mutlak, apalagi ketika hal tersebut sudah menyangkut ruang privat seseorang. Hal ini dikarenakan Pasal 28G ayat (1) UUD Tahun 1945 juga menjamin bahwa setiap orang berhak atas perlindungan data pribadi.
Apakah Ijazah Termasuk Data Pribadi?
Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) mendefinisikan data pribadi sebagai data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik. Lebih lanjut, Pasal 4 UU PDP mengklasifikasikan data pribadi menjadi 2 (dua), yaitu data pribadi spesifik dan data pribadi umum.
Berikut adalah data pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud diatas:
a. data dan informasi kesehatan;
b. data biometrik;
c. data genetika;
d. catatan kejahatan;
e. data anak;
f. data keuangan pribadi; dan/atau
g. data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Kemudian, data pribadi yang bersifat umum yang dimaksud di atas, sebagai berikut:
a. nama lengkap;
b. jenis kelamin;
c. kewarganegaraan;
d. agama;
f. status perkawinan; dan/atau
g. Data Pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.
Berdasarkan uraian di atas, informasi yang terdapat dalam ijazah, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta riwayat pendidikan, termasuk dalam kategori data pribadi. Lebih lanjut, informasi dalam ijazah, seperti riwayat pendidikan dan nilai akademik, dapat dikategorikan sebagai data pribadi yang bersifat umum atau spesifik, tergantung pada konteks dan penggunaannya.
Apakah Ijazah Seorang Mantan Presiden Termasuk Informasi Publik?
Sebelum menentukan ijazah Jokowi sebagai informasi publik atau bukan, penting kiranya untuk mengetahui terlebih dahulu, apa itu informasi publik? Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mendefinisikan Informasi Publik sebagai informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Dalam konteks ini, UGM sebagai badan publik otonom berkewajiban untuk menyediakan informasi yang dibutuhkan oleh publik baik itu secara serta merta maupun tidak secara serta merta. Namun, perlu diketahui juga bahwa tidak semua informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik merupakan informasi publik. Pasal 17 UU Keterbukaan Informasi Publik telah mengatur informasi yang dikecualikan untuk diberikan ke publik, salah satunya adalah catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal sebagaimana disebutkan dalam Huruf h Pasal a quo.
Siapa Yang Berhak Tahu Ijazah Jokowi?
Perlindungan atas data pribadi seseorang tidaklah mutlak. Perlindungan data pribadi dapat dikesampingkan apabila data pribadi diperlukan untuk kepentingan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 15 UU PDP sebagai berikut:
a. kepentingan pertahanan dan keamanan nasional;
b. kepentingan proses penegakan hukum;
c. kepentingan umum dalam rangka penyelenggaraan negara;
d. kepentingan pengawasan sektor jasa keuangan, moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan negara; atau
e. kepentingan statistik dan penelitian ilmiah.
Pengecualian sebagaimana dimaksud di atas, dilaksanakan hanya dalam rangka pelaksanaan ketentuan Undang-Undang. Dalam konteks di atas, penggunaan kata ‘atau’ menunjukkan bahwa kriteria di atas merupakan kriteria alternatif. Lebih lanjut, dapat kita lihat tidak ada satupun kriteria yang menyebutkan bahwa data pribadi dapat dibuka atas dasar kehendak publik, termasuk juga kehendak publik untuk mengetahui ijazah Jokowi. Uraian di atas telah memberikan pemahaman bahwa hanya orang atau badan hukum yang berkaitan dengan kepentingan di ataslah yang berhak untuk mengetahui ijazah Jokowi.
Maka dari itu, secara normatif publik tidak berhak mengetahui ijazah Jokowi. Hal ini dikarenakan ijazah merupakan data pribadi sebagaimana dinyatakan dalam UU PDP. Lebih lanjut, meskipun Jokowi seorang mantan presiden (pejabat publik), tidak menjadikan ijazah miliknya menjadi informasi publik. Bahkan, UGM yang merupakan institusi yang menerbitkan ijazah jokowi, tidak berhak untuk membuka ijazah Jokowi ke publik karena data tersebut dikecualikan dari kategori informasi publik sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU Keterbukaan Informasi Publik.
Jika kamu sudah memahami artikel diatas dan membutuhkan bantuan hukum secara gratis, Kunci Hukum menyediakan layanan konsultasi hukum gratis.
Isu dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang diterbitkan oleh UGM menimbulkan tuntutan publik agar ijazah tersebut diperlihatkan. Meskipun Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi, hak ini dibatasi oleh Pasal 28G yang melindungi data pribadi, termasuk informasi dalam ijazah seperti nama dan riwayat pendidikan. Berdasarkan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dan UU Keterbukaan Informasi Publik, ijazah merupakan data pribadi yang tidak termasuk kategori informasi publik, dan hanya dapat diakses oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan khusus sebagaimana diatur dalam undang-undang, seperti untuk kepentingan hukum atau penelitian ilmiah. Oleh karena itu, secara normatif, publik tidak memiliki hak untuk mengetahui isi ijazah Jokowi, dan UGM pun tidak berwenang membukanya ke publik.
Referensi
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU Nomor 14 Tahun 2008. LN Tahun 2008 No. 61 TLN No. 4846
Undang-Undang Tentang Pelindungan Data Pribadi, UU Nomor 27 Tahun 2022. LN Tahun 2022 No.196 TLN No.6820
Wawan, Jauhar Hari. “Amien Rais hingga Roy Suryo Geruduk UGM Pertanyakan Keaslian Ijazah Jokowi” Detik.com. 15 April 2025. Tersedia pada https://news.detik.com/berita/d-7869459/amien-rais-hingga-roy-suryo-geruduk-ugm-pertanyakan-keaslian-ijazah-jokowi. Diakses pada tanggal 16 April 2025.
Baca Artikel Menarik Lainnya!

Negara Kembali Merugi, Telkom dan Proyek Fiktifnya...
28 May 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →
GRIB Jaya Kian Brutal, Bali Tegas Menolak, Pemerin...
13 May 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →
Sama-sama Ganti Rugi, Apa Beda Restitusi dan Kompe...
02 May 2025
Waktu Baca: 2 menit
Baca Selengkapnya →