Pengertian Somasi dan Penyebabnya

Somasi adalah teguran dari kreditor kepada debitor untuk memenuhi prestasi sesuai perjanjian yang telah disepakati. Somasi termuat jelas dalam Pasal 1238 dan 1243 KUH Perdata.


Penyebab Terjadinya Somasi

a. Tindakan Debitur atau Kreditur yang  tidak sesuai dengan perjanjian.

b. Prestasi yang dijanjikan tidak terpenuhi sama sekali.

c. Batas waktu untuk melaksanakan prestasi sudah lewat(Kadaluwarsa).


Apa Saja Isi yang Harus Termuat dalam Somasi?

a. Apa yang Dituntut

Deskripsi dari prestasi atau kewajiban yang belum dipenuhi oleh debitor beserta dampaknya


b. Dasar Tuntutan

Alasan dan dasar hukum mengapa harus dituntut


c. Tanggal Paling Lambat: 

Batas waktu terakhir yang jelas dan spesifik untuk pemenuhan prestasi oleh debitur. Hal ini juga disertai dengan konsekuensi hukum jika debitor gagal memenuhi batas waktu lagi. 


Keadaan yang Tidak Bisa Dikenakan Somasi

a. Debitor menolak pemenuhan, jika debitor secara eksplisit menolak memenuhi prestasi, somasi tidak diperlukan karena penolakan ini sudah memberikan dasar untuk tindakan hukum lebih lanjut

b. Debitor mengakui kesalahan, ketika debitor sudah mengakui kesalahan atau kelalaiannya, somasi tidak diperlukan karena pengakuan ini dapat menjadi dasar untuk langkah hukum atau negosiasi penyelesaian.

c. Prestasi tidak bisa dipenuhi karena alasan tertentu, apabila pemenuhan prestasi menjadi mustahil karena alasan yang sah (misalnya, force majeure atau perubahan kondisi yang ekstrem), somasi tidak lagi relevan, dan penyelesaian lain harus dipertimbangkan.


Sudah memahami artikel di atas dan butuh bantuan hukum? Kunci Hukum siap membantu lewat layanan konsultasi hukum gratis.

👉 Isi formulir disini untuk mulai konsultasi!


Somasi adalah teguran hukum dari kreditor kepada debitor untuk menuntut pemenuhan prestasi sesuai perjanjian, sebagaimana diatur dalam Pasal 1238 dan 1243 KUH Perdata. Somasi dapat terjadi jika ada pelanggaran perjanjian, prestasi tidak terpenuhi, atau melewati batas waktu (kadaluwarsa). Surat somasi harus memuat tuntutan, dasar hukumnya, dan batas waktu pemenuhan prestasi beserta konsekuensinya. Namun, somasi tidak diperlukan jika debitor menolak secara tegas, mengakui kesalahan, atau prestasi tidak dapat dipenuhi karena alasan sah seperti force majeure.

Referensi

Bernadetha A.O. 2023. Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya. https://www.hukumonline.com/klinik/a/cara-membuat-somasi-lt616807e4d69a1/. Daikses pada 22 Juli 2024

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata