
Sumber: kemenpora.go.id
Olahraga Padel Kena Pajak Daerah atau Pusat? Cari Tahu Bedanya di Sini!
Tahukah kalian jika olahraga seperti padel, lari, dan billiard akan dikenakan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Pemprov DKI Jakarta) sebesar 10%? Lantas timbul pertanyaan, apakah PBJT merupakan bagian dari pajak pertambahan nilai (PPN)?
Apa itu Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)?
Pemprov DKI Jakarta telah secara resmi memberlakukan PBJT sebesar 10% atas berbagai aktivitas olahraga komersial. Kebijakan ini, yang berlaku untuk berbagai bentuk pembayaran seperti sewa lapangan, biaya pemesanan (booking fee), penjualan tiket masuk, hingga paket layanan, telah memicu beragam reaksi di tengah masyarakat. Penetapan pajak ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mengoptimalkan penerimaan daerah melalui sektor hiburan dan rekreasi.
Ketua Satuan Pelaksana Penyuluhan Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Andri M Rijal, menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak semata-mata didasarkan pada tren olahraga tertentu yang sedang populer, tetapi merujuk pada regulasi yang berlaku dan merupakan penyesuaian terhadap dinamika kegiatan hiburan dan olahraga yang terus berkembang.
Namun, keputusan ini juga dianggap memberatkan publik oleh beberapa pihak. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kebijakan ini kurang cermat dan tidak mendukung gaya hidup sehat.
Perbedaan pandangan antara justifikasi pemerintah dan persepsi publik ini menunjukkan adanya kesenjangan komunikasi. Meskipun dasar hukum pajak ini cenderung kuat, penerimaan sosial dan persepsi keadilannya dapat ditingkatkan melalui komunikasi yang lebih transparan mengenai tujuan kebijakan dan manfaat nyata yang akan diperoleh masyarakat dari penerimaan pajak ini.
Lantas, Apakah PBJT termasuk Pajak Pusat?
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) merupakan kerangka hukum utama yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah di Indonesia.
Dalam UU HKPD, Pasal 1 Angka 42 mendefinisikan PBJT sebagai "Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu". Pasal 50 UU HKPD secara eksplisit mencantumkan "Jasa Kesenian dan Hiburan" sebagai salah satu objek PBJT.
PBJT Olahraga sendiri diatur melalui Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai peraturan pelaksana dari UU HKPD yang mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2024. Perda ini mengkategorikan PBJT sebagai salah satu jenis pajak yang dipungut berdasarkan perhitungan sendiri oleh wajib pajak. Oleh karena itu, PBJT merupakan pajak daerah yang berbeda dengan pajak pusat seperti pajak penghasilan (PPH) dan pajak pertambahan nilai (PPN). Sehingga, padel dikenakan oleh pajak daerah berupa PBJT saja yang berbeda dengan PPN yang dikenakan oleh pusat.
Meskipun PBJT umumnya mengenakan pajak pada hiburan, golf dikecualikan berdasarkan Putusan MK No. 52/PUU-IX/2012 dan PMK No. 158/PMK.010/2015, di mana golf dikenakan PPN Pusat 11%. Hal ini disebabkan beban biaya operasional dan pemeliharaan lapangan golf yang mahal, ditambah PBB yang tinggi, serta pajak lainnya seperti pajak restoran dan parkir yang sudah berkontribusi pada pendapatan daerah.
Lantas, apa perbedaan PBJT dan PPN?
Perbedaan PBJT dan PPN
Demikian artikel mengenai Olahraga Padel Kena Pajak Daerah atau Pusat? Cari Tahu Bedanya di Sini!, semoga bermanfaat!
Jika kamu sudah memahami artikel diatas dan membutuhkan bantuan hukum secara gratis, Kunci Hukum menyediakan layanan konsultasi hukum gratis.
Olahraga padel dan sejenisnya kini dikenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10% oleh Pemprov DKI Jakarta, yang berlaku atas berbagai layanan komersial seperti sewa lapangan dan tiket masuk. PBJT ini merupakan pajak daerah, bukan pajak pusat seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan didasarkan pada UU Nomor 1 Tahun 2022 serta Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan pendapatan daerah dari sektor hiburan dan olahraga, meskipun menuai kritik dari masyarakat karena dinilai memberatkan dan kurang mendukung gaya hidup sehat. Berbeda dengan PBJT, PPN dikenakan oleh pemerintah pusat dan berlaku untuk jasa seperti golf, yang dikecualikan dari PBJT karena beban biaya operasionalnya yang tinggi. Perbedaan utama antara PBJT dan PPN terletak pada dasar hukum, objek pajak, tarif, dan pihak pemungutnya.
Referensi
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah LN.2022/No.4, TLN No.6757.
Undang-Undang Nomor. 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah LN. 2009/ No. 150, TLN NO. 5069.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan LN.2021/No.246, TLN No.6736.
Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 257 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Nomor 854 Tahun 2024 Tentang Olahraga Permainan Yang Merupakan Objek Pajak Barang Dan Jasa Tertentu Jasa Kesenian Dan Hiburan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.010/2015 Tahun 2015 tentang Kriteria Jasa Kesenian Dan Hiburan Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Putusan Pengadilan
Putusan MK No. 52/PUU-IX/2011 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) Terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Artikel Webpage
Bonanio Pardede , R. K. (2025, July 3). “Pajak Olahraga” 10 persen masih bingungkan warga Jakarta. Kompas.id. https://www.kompas.id/artikel/pajak-olahraga-10-persen-masih-membingungkan-masyarakat-jakarta/amp
Jessica Gabriela, (2025) “Fasilitas Olahraga Jakarta Kena Pajak Hiburan 10%, YLKI: Pemerintah Tidak Dukung Hidup” bisnis.co m https://jakarta.bisnis.com/read/20250703/77/1890253/fasilitas-olahraga-jakarta-kena-pajak-hiburan-10-ylki-pemerintah-tidak-dukung-hidup-sehat
Mahkamah Konstitusi, (2012) “MK Putuskan Golf Tidak DIkenai Pajak Retribusi Daerah” mkri.go.id https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=7274&menu=2
Baca Artikel Menarik Lainnya!

Memahami Fenomena Prostitusi Online dalam Hukum Pi...
05 May 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →
Perseroan Terbatas yang Dibubarkan, Wajib Likuidas...
20 May 2025
Waktu Baca: 5 menit
Baca Selengkapnya →
Bagaimana Kedudukan Saksi Testimonium de Auditu da...
22 May 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →