Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/BPN), Nusron Wahid mengimbau kepada masyarakat yang mempunyai sertifikat tanah fisik tahun 1961-1997 untuk memperbarui sertifikatnya ke dalam bentuk elektronik (Sertifikat-el). Imbauan ini muncul akibat tingginya potensi penyerobotan lahan akibat ketidakjelasan batas kepemilikan dalam sertifikat lama. Sertifikat pada periode ini tidak dilengkapi dengan peta kadastral, yaitu peta yang berisi batas dan letak tanah secara akurat.


Masalah pertanahan di Indonesia kerap diwarnai oleh sengketa akibat adanya tumpang tindih kepemilikan. Nusron Wahid menilai bahwa kondisi ini disebabkan karena banyak penduduk urban yang tidak mengetahui riwayat tanah yang dimilikinya. Digitalisasi sertifikat tanah diyakini menjadi solusi atas permasalahan tersebut. Tidak hanya itu, hal ini juga dapat mengurangi potensi pemalsuan yang terjadi pada dokumen fisik.


Lantas, apakah digitalisasi sertifikat tanah benar-benar bisa menjadi solusi yang tepat bagi masa depan tanah di Indonesia? Bagaimana digitalisasi sertifikat tanah jika dilihat dari segi hukum agraria? Simak pembahasan berikut!


Pengaturan Digitalisasi Sertifikat Tanah

Pengaturan digitalisasi sertifikat tanah di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata  Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik yang mengatur bahwa sertifikat tanah dapat diterbitkan dalam bentuk digital dengan kekuatan hukum setara sertifikat fisik.


Peraturan ini kemudian dicabut dan digantikan dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah. Peraturan ini mengatur lebih lengkap mengenai prosedur penerbitan, termasuk data teks, gambar, dan tanda tangan elektronik.


Digitalisasi Sertifikat Tanah dari Sisi UUPA

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) merupakan fondasi hukum agraria Indonesia yang menekankan fungsi sosial tanah, kepastian hukum, dan perlindungan hak rakyat atas tanah. Pasal 16 UUPA tercantum jenis-jenis hak atas tanah, seperti hak milik dan hak guna usaha yang dibuktikan melalui sertifikat sebagai alat bukti kuat.


Digitalisasi sertifikat tanah sebagai inovasi yang selaras dengan mandat UUPA untuk mewujudkan kepastian dan perlindungan, meskipun dalam UUPA sendiri tidak diatur secara eksplisit mengenai digitalisasi sertifikat tanah.


Dari perspektif UUPA, sertifikat elektronik memperkuat prinsip pendaftaran tanah yang lengkap dan akurat, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 yang mengharuskan pemerintah melakukan pendaftaran secara sistematis. Digitalisasi memungkinkan pencatatan yang lebih efisien, mengurangi duplikasi dan pemalsuan sehingga mendukung tujuan UUPA untuk mencegah konflik agraria.


UUPA juga menekankan pada perlindungan masyarakat adat dan rakyat kecil sesuai Pasal 2 yang menyatakan tanah untuk kesejahteraan rakyat. Digitalisasi harus inklusif, tidak meninggalkan masyarakat adat yang mungkin kesulitan akses teknologi agar sesuai dengan amanat UUPA. Secara keseluruhan, digitalisasi dilihat sebagai langkah progresif yang mendukung UUPA asal didasari oleh regulasi yang kuat dan mementingkan kesejahteraan rakyat.


Digitalisasi Sertifikat Tanah: Apakah Ini Tepat?

Pertanyaan mengenai apakah digitalisasi sertifikat tanah menjadi solusi yang tepat bergantung pada keseimbangan antara manfaat dengan risiko. Secara positif, langkah ini tepat karena meningkatkan transparansi, mengurangi celah mafia tanah, dan mempercepat sistem pendaftaran tanah. Sertifikat elektronik memudahkan akses digital, menghemat biaya, dan mendukung pembangunan ekonomi melalui transaksi tanah.


Namun, tentunya terdapat kekhawatiran dari masyarakat, terutama berkaitan dengan isu keamanan siber. Digitalisasi yang pesat tidak dapat terhindar dari adanya ancaman kejahatan siber. Hal ini sangat rawan bagi masyarakat yang memiliki literasi digital rendah, terutama di daerah pedesaan. Selain itu, tanpa infrastruktur merata, digitalisasi dapat meninggalkan kelompok marginal dan melanggar prinsip fungsi sosial tanah.


Secara keseluruhan, digitalisasi tepat jika dalam pengimplementasiannya menggunakan strategi yang matang, yaitu dengan meningkatkan literasi digital bagi masyarakat khususnya di daerah pedesaan, pemerataan infrastruktur, dan penguatan sistem siber. Dengan demikian, pemenuhan mandat agraria dapat terpenuhi untuk kesejahteraan rakyat.


Kesimpulan

Wacana digitalisasi sertifikat tanah dari sisi hukum agraria menunjukkan potensi positif untuk modernisasi, meskipun memerlukan penyesuaian regulasi dan mitigasi risiko. Dengan pengaturan yang matang, keselarasan dengan UUPA, serta evaluasi ketepatan, langkah ini dapat memperkuat kepastian hukum tanah di Indonesia. Pemerintah perlu terus mendorong inklusivitas agara manfaat dirasakan seluruh masyarakat, demi mewujudkan agraria yang adil dan berkelanjutan.


Demikian artikel mengenai digitalisasi sertifikat tanah, semoga bermanfaat! 

Jika kamu sudah memahami artikel diatas dan membutuhkan bantuan hukum secara gratis, Kunci Hukum menyediakan layanan konsultasi hukum gratis.


Digitalisasi sertifikat tanah, sebagaimana diatur dalam Permen ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023, dinilai sejalan dengan mandat UUPA untuk menjamin kepastian hukum dan mencegah sengketa, terutama karena sertifikat lama (1961–1997) tidak dilengkapi peta kadastral sehingga rawan tumpang tindih kepemilikan dan pemalsuan. Langkah ini berpotensi meningkatkan transparansi, efisiensi, dan keamanan data, sekaligus mengurangi praktik mafia tanah, namun tetap menghadapi risiko keamanan siber, kesenjangan literasi digital, dan ketidakmerataan infrastruktur yang dapat meminggirkan masyarakat adat dan kelompok rentan.

Referensi

Peraturan Perundang-Undangan 

Undang-Undang tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. UU Nomor 5 Tahun 1960, LN Tahun 1960 No. 104 TLN No. 2043

Peraturan Menteri Agraria dan Tata  Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah. Permen ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023


Artikel Online 

Rachman, Myesa Fatina. “Menteri ATR/BPN Imbau Pemilik Sertifikat Tanah 1961-1997 Segera Beralih ke Sertifikat Elektronik.” tempo.co.id. 24 Mei 2025. Tersedia pada https://www.tempo.co/ekonomi/menteri-atr-bpn-imbau-pemilik-sertifikat-tanah-1961-1997-segera-beralih-ke-sertifikat-elektronik-1533750#goog_rewarded. Diakses pada 7 Agustus 2025

BBC News Indonesia. “Perubahan Sertifikat Tanah Jadi Elektronik Dinilai 'Sangat Rawan' - Bagaimana Jaminan Dari Pemerintah?” bbc.com. 6 Juni 2025. Tersedia pada https://www.bbc.com/indonesia/articles/cg4vp34en2zo. Diakses pada 8 Agustus 2025.