
Sumber: cultura.id
Belajar dari Film Hacksaw Ridge: Apa itu Conscientious Objection
Sinopsis
Hacksaw Ridge merupakan salah satu film yang mengambil latar waktu Perang Dunia 2, tepatnya ketika meletusnya Perang Okinawa antara tentara Amerika Serikat dan Kekaisaran Jepang pada tahun 1945. Film ini diangkat dari kisah heroik Desmond Thomas Doss, seorang pacifist dan tentara medis yang menolak untuk mengangkat senjata.
Apa itu Conscientious Objection?
Conscientious Objection adalah hak seseorang untuk menolak bergabung dalam pasukan militer karena keyakinannya terhadap nilai-nilai yang dianutnya, baik atas dasar nilai agama, hati nurani, kemanusiaan, moral, atau etika yang dilindungi oleh instrumen hukum hak asasi manusia.
Jejak Sejarah Conscientious Objection
Romawi tercatat sebagai negara dengan conscientious objector pertama tepatnya pada tahun 295 Masehi. Pada masa itu, seseorang bernama Maximilianus menolak bergabung dalam pasukan Romawi karena bertentangan dengan ajaran agamannya. Kemudian, pada tahun 1575, penganut Mennonite dikecualikan dari kewajiban militer atas perang kemerdekaan Belanda.
Gerakan pengakuan terhadap conscientious objection semakin gencar disuarakan pada abad ke-20. Pada Perang Dunia I, tercatat 16.000 orang yang dijamin oleh lembaga pengadilan Inggris sebagai conscientious objector di mana mereka melaksanakan pelayanan publik sebagai tugas penggantinya atau bahkan dibebastugaskan secara total.
Sementara itu, pasca Perang Dunia 1 Denmark adalah negara pertama yang melindungi hak-hak conscientious objector dalam hukum militer nasionalnya
Conscientious Objection dalam Hukum Internasional
Komisi HAM PBB dalam Resolusi 1995/83 menegaskan bahwa Article 18 (UDHR) dan Article 18 ICCPR secara implisit meneguhkan kedudukan conscientious objection sebagai satu kesatuan bagian dari hak berpikir serta hak beragama dan berkeyakinan sehingga tidak boleh didiskriminasikan.
Kemudian dalam Resolusi Komisi HAM PBB 1998/77 menekankan agar negara penerap wajib militer harus menghindari tindakan pengecaman terhadap conscientious objector, keterbukaan informasi, dan memberikan alternatif pengganti wajib militer sesuai dengan kompetensi conscientious objector. Bahkan conscientious objector yang meninggalkan negara asalnya karena tidak mengakui conscientious objection, maka negara lain harus memberikan suaka kepadanya sesuai dengan Konvensi Pengungsi 1951.
Conscientious Objection di Indonesia
Sayangnya, Indonesia belum mengatur tentang conscientious objection di dalam kerangka hukum nasionalnya terutama dalam UU PSDN dan UU Komcad. Uniknya, UU Wamil yang telah dicabut pada tahun 1988 justru sudah mengatur tentang conscientious objection secara cukup komprehensif, seperti: alasan terhadap penolakan wajib militer; alasan pembebasan wajib militer; bahkan mekanisme penyaringan wajib militer beserta hak-haknya.
Sudah memahami artikel di atas dan butuh bantuan hukum? Kunci Hukum siap membantu lewat layanan konsultasi hukum gratis.
👉 Isi formulir disini untuk mulai konsultasi!
Referensi
United Nations Human Rights Office of the High Commissions. 2012. Conscientious Objection to Military Service. New York and Geneva: United Nations Publication.
Simamora, Robby. “Hak menolak wajib militer: Catatan atas RUU komponen cadangan pertahanan negara.” Jurnal Konstitusi 11, no. 1 (2014): 130-148.
Madjid, Abdul. “Sentencing over Objection to Mobilization as Military Reserve: An analysis of National and International Laws.” Brawijaya Law Journal 9, no. 1 (2022): 1-15.
Baca Artikel Menarik Lainnya!

Prabowo Bubarkan Satgas Saber Pungli Era Jokowi, D...
19 June 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →
Menguak Obstruction of Justice: Ancaman Serius ter...
17 June 2025
Waktu Baca: 5 menit
Baca Selengkapnya →
Amerika Serikat Resmi Luncurkan Serangan ke Iran,...
22 June 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →