Pengertian dan Status Tanah Ulayat

Tanah ulayat adalah tanah yang dikuasai secara komunal oleh masyarakat hukum adat dan diwariskan secara turun-temurun. Hak atas tanah ini bersifat kolektif, bukan individu, dan memiliki peran penting dalam menjaga identitas serta keberlangsungan adat istiadat setempat. Pengaturan mengenai tanah ulayat tercantum dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Dalam peraturan tersebut, pengakuan terhadap tanah ulayat hanya berlaku jika memenuhi dua syarat, yaitu masih eksisnya masyarakat hukum adat yang bersangkutan serta masih berlangsungnya praktik hak ulayat di tengah masyarakat. Selama kedua syarat ini terpenuhi, tanah ulayat tetap tidak dapat dialihkan menjadi hak milik perseorangan.


Namun, jika dalam kenyataannya masyarakat adat yang menguasai tanah tersebut telah melebur, hilang, atau tidak lagi menjalankan struktur dan nilai-nilai adatnya, maka tanah tersebut dianggap sebagai tanah bekas ulayat. Dalam kondisi demikian, menurut ketentuan UUPA, tanah itu secara otomatis beralih menjadi tanah negara. Setelah berstatus sebagai tanah negara, tanah tersebut dapat dialihkan menjadi hak milik individu, dengan catatan harus mengikuti tata cara yang telah ditetapkan.


Prosedur peralihan ini diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 9 Tahun 1999 (Permenag/KBPN No. 9/1999) tentang Tata Cara Pemberian Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan. Dengan demikian, perubahan status tanah ulayat menjadi hak milik pribadi hanya dimungkinkan jika hak komunalnya sudah tidak berlaku dan tanah tersebut telah berada di bawah penguasaan langsung negara


Hak Tanah Ulayat

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya mengenai hak-hak ulayat, hak-hak tersebut terdiri atas berbagai jenis, seperti :


Hak Milik Adat, merupakan hak eksklusif masyarakat adat terhadap tanah ulayat yang diwariskan secara turun temurun. Hak ini tidak hanya bersifat simbolik, tetapi juga mengandung kewenangan nyata bagi komunitas adat dalam mengelola dan menjaga wilayahnya.


Hak Guna, masyarakat adat memiliki hak untuk mengelola dan memanfaatkan tanah ulayat untuk kehidupan sehari-hari, pertanian, pemukiman, atau kegiatan tradisional lainnya. Pemanfaatan ini dilakukan berdasarkan kearifan lokal yang menghormati keseimbangan antara manusia dan alam.


Hak Waris, hak ulayat dapat diwariskan dari generasi ke generasi, menjadikannya bagian integral dari sistem warisan budaya. Hal ini menjadikan hak ulayat sebagai bagian yang tak terpisahkan dari sistem pewarisan budaya dan nilai-nilai adat, memperkuat identitas serta kesinambungan masyarakat hukum adat dari masa ke masa.


Keberlanjutan Budaya dan Lingkungan, masyarakat adat tidak hanya diberi kewenangan untuk menguasai dan mengelola tanah, tetapi juga memiliki kewajiban moral dan sosial untuk menjaga kelestarian alam serta mewariskan nilai-nilai budaya kepada generasi mendatang.


Referensi

Muthiara Putri Artha,"Tanah Ulayat" Hukumonline.com, 19 Januari 2010, tersedia pada www.hukumonline.com:https://www.hukumonline.com/klinik/a/tanah-ulayat-cl6522/, diakses pada tanggal 5 Mei 2025

Novriyadi, "Apa Itu Tanah Ulayat? Ini Penjelasan Hingga Dasar Hukumnya", Lamudi.co.id, 26 Februari 2024, tersedia pada https://www.lamudi.co.id/journal/mengenai-apa-itu-tanah-ulayat/, diakses pada tanggal 5 Mei 2025