
Sumber: pixabay.com
Dapatkah Mahasiswa Menggugat Keputusan Rektor?
Sebagai mahasiswa tentunya sudah tidak asing dengan istilah keputusan rektor. Namun, pernahkah anda atau rekan mahasiswa merasa dirugikan oleh keputusan tersebut? Misalnya, pada kasus seperti pencabutan beasiswa, pembatalan kelulusan, atau bahkan skorsing? Semua tindakan tersebut biasanya dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan Rektor (SK Rektor). Lantas, berdasarkan permasalahan ini timbul suatu pertanyaan apakah mahasiswa memiliki hak untuk menggugat SK Rektor? Yuk, simak lengkap informasinya!
Sebelumnya, Apa sih Surat Keputusan Rektor itu dan Hal-Hal Apa Saja yang Diatur didalamnya?
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) tidak secara spesifik mendefinisikan SK Rektor. Namun, KBBI mendefinisikan "surat keputusan" sebagai surat resmi yang berisi keputusan (penetapan) dari pejabat yang berwenang. Dalam hal ini, SK Rektor dapat diartikan sebagai surat resmi yang berisi keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh rektor sebagai pejabat tertinggi di perguruan tinggi yang memuat keputusan, penetapan, atau kebijakan tertentu yang bersifat mengikat di lingkungan universitas. Pada umumnya SK Rektor meliputi berbagai aspek penting dalam penyelenggaraan perguruan tinggi.
- Pertama, pengaturan kebijakan akademik yang mencakup kalender akademik, pedoman penerimaan mahasiswa baru serta regulasi program double degree untuk mengatur proses pembelajaran dan penerimaan mahasiswa.
- Kedua, ketentuan mengenai sanksi administratif seperti pemberhentian mahasiswa (drop out) dan skorsing akibat pelanggaran tata tertib guna menjaga kedisiplinan dan tata tertib civitas akademika.
- Ketiga, pengelolaan keuangan yang meliputi penetapan besaran uang kuliah tunggal (UKT) dan keringanan pembayaran UKT sebagai bentuk kebijakan pembiayaan pendidikan.
- Keempat, pengaturan struktur organisasi yang mencakup pembentukan satuan tugas khusus dan pengangkatan pejabat di lingkungan universitas untuk menjamin tata kelola yang efektif dan efisien.
Selain itu, SK Rektor juga dapat mengatur hal-hal lain seperti standar mutu pendidikan, kode etik, dan kebijakan strategis yang menjadi landasan operasional dan pengembangan institusi secara menyeluruh.
Lantas, Dapatkah Mahasiswa Menggugat SK Rektor Apabila Hal-Hal yang Diatur Dalam SK Rektor Justru Merugikan Mahasiswa?
YA, mahasiswa memiliki hak untuk menggugat SK Rektor dengan catatan SK Rektor tersebut merugikan pihak mahasiswa dan tergolong sebagai objek sengketa tata usaha negara.
Pertanyaanya, apakah SK Rektor merupakan objek sengketa tata usaha negara sehingga dapat digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)?
Mengacu pada Pasal 1 Ayat (10) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara “sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik dipusat maupun didaerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa objek sengketa tata usaha negara meliputi keputusan tata usaha negara (KTUN) dan sengketa kepegawaian.
Lalu, apa yang dimaksud dengan keputusan tata usaha negara atau yang selanjutnya disebut KTUN? Berdasarkan Pasal 1 Ayat (9) Undang-Undang Nomor 51 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara “keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.” Mengacu pada pasal tersebut hal-hal yang tergolong sebagai KTUN memiliki haruslah memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
- Merupakan suatu penetapan tertulis;
- Dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara;
- Berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Bersifat konkret, individual, dan final;
- Menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
Lebih lanjut Menurut Pasal 87 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, keputusan tata usaha negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 harus dimaknai sebagai:
- Penetapan tertulis yang juga mencakup tindakan faktual;
- Keputusan Badan dan/atau Pejabat Tata Usaha Negara di lingkungan eksekutif, legislatif, yudikatif, dan penyelenggara negara lainnya;
- Berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB);
- Bersifat final dalam arti lebih luas;
- Keputusan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum; dan/atau;
- Keputusan yang berlaku bagi Warga Masyarakat.
Dengan memperhatikan definisi dan karakteristik KTUN di pembahasan sebelumnya, dapat dipahami bahwa SK Rektor secara umum dapat dikualifikasikan sebagai objek sengketa tata usaha negara. Hal ini karena rektor merupakan pejabat tata usaha negara yang menjalankan fungsi pemerintahan di bidang pendidikan atas nama menteri. Dengan demikian, setiap keputusan tertulis yang dikeluarkan oleh rektor dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara urusan pemerintahan berpotensi memiliki akibat hukum bagi pihak tertentu dan memenuhi unsur konkret, individual, serta final. Hal ini diperkuat dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 yang mana ruang lingkup KTUN telah diperluas mencakup pula tindakan faktual dan keputusan yang ditujukan kepada kelompok masyarakat tertentu. Oleh karena itu, SK rektor yang mengandung aspek-aspek tersebut dapat dijadikan objek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara apabila dianggap menimbulkan kerugian dan memenuhi syarat formil serta materiil sebagai keputusan tata usaha negara.
Dengan demikian, mahasiswa dapat menggugat SK Rektor melalui dua jalur, yaitu melalui upaya administratif maupun melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila merasa dirugikan atas keputusan tersebut dengan catatan keputusan yang digugat harus memenuhi kualifikasi sebagai KTUN, yaitu bersifat konkret, individual, final, serta menimbulkan akibat hukum. Karena dalam hal ini rektor merupakan pejabat tata usaha negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, maka keputusan yang dikeluarkannya seperti skorsing, pencabutan beasiswa, atau pembatalan kelulusan dapat menjadi objek sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Demikian artikel mengenai dapatkah mahasiswa menggugat keputusan rektor? semoga bermanfaat!
Jika kamu sudah memahami artikel diatas dan membutuhkan bantuan hukum secara gratis, Kunci Hukum menyediakan layanan konsultasi hukum gratis.
Surat Keputusan Rektor (SK Rektor) adalah keputusan tertulis yang dikeluarkan rektor sebagai pejabat tertinggi perguruan tinggi, mencakup kebijakan akademik, sanksi administratif, pengelolaan keuangan, dan tata kelola organisasi. Mahasiswa yang dirugikan oleh SK Rektor, seperti dalam kasus skorsing atau pencabutan beasiswa, memiliki hak untuk menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika SK tersebut memenuhi kualifikasi Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), yaitu bersifat konkret, individual, final, dan menimbulkan akibat hukum. Rektor dianggap pejabat tata usaha negara karena menjalankan fungsi pemerintahan di bidang pendidikan, sehingga SK yang dikeluarkan dalam kapasitas tersebut dapat menjadi objek sengketa di PTUN berdasarkan ketentuan UU Peradilan Tata Usaha Negara, UU Administrasi Pemerintahan, serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016.
Referensi
Indroharto. Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara: Buku I. Jakarta: Sinar Harapan, 2004.
Sri Mamudji. Hukum Administrasi Negara Edisi revisi. Depok: Center for Law and Good Governance Studies (CLGS) Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007.
S.F. Marbun. Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia. Yogyakarta: FH UII Press, 2011;
Undang-Undang Tentang Administrasi Pemerintahan, UU Nomor 30 Tahun 2014. LN Tahun 2014 No. 292 TLN No. 5601
Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, UU Nomor 5 Tahun 1986, LN Tahun 1986 No. 77, TLN No. 3344, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, LN Tahun 2009 No. 160 TLN No. 5079
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.
Nababan, Masda Greisyes.“Dapatkah SK Rektor tentang Kenaikan UKT Digugat ke PTUN?.” hukumonline.com. 23 Oktober 2023. Tersedia pada https://www.hukumonline.com/klinik/a/dapatkah-sk-rektor-tentang-kenaikan-ukt-digugat-ke-ptun-lt64c65cae40288/. Diakses pada tanggal 16 Juni 2025.
Yasin, Muhammad. “Menggugat Keputusan Rektor.” hukumonline.com. 21 Mei 2013. Tersedia pada https://www.hukumonline.com/klinik/a/menggugat-keputusan-rektor-lt5188bbc996ff2/. Diakses pada tanggal 16 Juni 2025.
Baca Artikel Menarik Lainnya!

Sepak Terjal MBG, Siswa Keracunan Massal Hingga Di...
24 April 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →
Antara Penjara dan Perdamaian: Restorative Justice...
05 June 2025
Waktu Baca: 5 menit
Baca Selengkapnya →
Tambang, Berkah atau Musibah? Kacamata Hukum Menj...
30 April 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →