Sumber: pngtree.com
Paradoks Living Law dan Kriminalisasi Masyarakat Adat: Analisis Yuridis Kasus Maba Sangaji
Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023, salah satu pembaruan yang dianggap revolusioner adalah upaya melakukan dekolonisasi hukum yang hidup melalui pengakuan Living Law atau hukum yang dalam masyarakat sebagaimana termaktub dalam pasal 2. Langkah ini secara filosofis ditunjukkan untuk menghormati identitas budaya dan hak tradisional yang selama ini terpinggirkan oleh sistem hukum warisan kolonial yang cenderung legistik-formal. Secara normatif Pasal 2 KUHP Nasional merupakan pergeseran asas legalitas formal menuju legalitas materiil, dimaksudkan untuk mencegah kekosongan hukum terhadap perbuatan yang dianggap sangat tercela oleh masyarakat adat.
Secara konstitusional, landasan utama pengakuan ini berakar pada Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat (MHA) beserta hak tradisionalnya. Pengakuan ini bersifat bersyarat, yaitu sejauh masyarakat tersebut masih hidup, sesuai dengan perkembangan zaman, serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hukum adat sendiri merupakan sistem yang unik karena bersifat religio-magis, komunal, konkrit, serta dinamis dan plastis, yang berarti mampu menyesuaikan diri dengan perubahan lingkungan dan zaman.
Namun, visi besar pembaruan hukum ini berbanding terbalik dengan realitas sosiologis di lapangan. Data menunjukkan bahwa pada tahun 2023 saja, terjadi perampasan wilayah adat seluas 2.578.073 hektar yang berdampak pada 247 orang korban kekerasan dan kriminalisasi. Angka perampasan ini meningkat menjadi 2,8 juta hektar, pada tahun 2024. Kasus vonis penjara 11 warga Maba Sangaji pada Oktober 2025 menjadi bukti nyata bahwa hukum pidana masih sering digunakan sebagai alat represi terhadap masyarakat yang berupaya mempertahankan ruang hidupnya. Kasus ini penting untuk melihat sejauh mana hukum pidana nasional benar-benar mampu melindungi pejuang lingkungan dan masyarakat adat di tengah tarik-menarik kepentingan investasi.
Realitas Kriminalisasi dan Kegagalan Perlindungan Anti-SLAPP
Dalam kasus Maba Sangaji, terjadi ketidaksinkronan yang tajam antara semangat living law dengan tindakan penegakan hukum di lapangan. Meskipun vonis dijatuhkan pada Oktober 2025 dengan 5 bulan 8 hari kurungan setelah upaya pembelaan Anti-SLAPP ditolak, sebelum KUHP Nasional berlaku efektif pada Januari 2026, praktik kriminalisasi terhadap 11 warga adat menunjukkan pengabaian prinsip perlindungan pembela lingkungan. Seharusnya hakim dan penyidik mempertimbangkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang PPLH, yang menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Hukum harus mengakui bahwa MHA memiliki hubungan timbal balik dengan alam, jika mereka menjaga alam, maka alam menjaga mereka.
Faktanya, warga yang sedang melakukan ritual adat untuk memprotes pencemaran sungai oleh PT Position justru dijerat dengan pasal perintangan aktivitas tambang. Padahal, masyarakat hukum adat memiliki peran krusial dalam konservasi, di mana 80% keanekaragaman hayati bumi tersisa di wilayah adat. Tindakan aparat yang diduga menggunakan fasilitas kendaraan korporasi selama operasi penangkapan semakin mempertegas adanya kolusi sistemik yang mengabaikan fungsi lingkungan hidup demi kepentingan modal. Hal ini membuktikan bahwa tanpa keberanian hakim untuk menerapkan prinsip Anti-SLAPP, instrumen hukum akan terus digunakan untuk membungkam aspirasi masyarakat adat.
Kriminalisasi terhadap masyarakat Maba Sangaji yang mempertahankan wilayahnya bertentangan dengan kedudukan hukum adat yang seharusnya memiliki hak-hak khusus secara tradisional. Hak-hak konstitusional MHA, yang meliputi hak atas tanah, lingkungan, dan keamanan ekonomi, seharusnya lebih dikedepankan daripada hak warga negara biasa karena sifat istimewa asal-usulnya. Dalam perspektif hukum adat, tanah dianggap sebagai benda berjiwa yang tidak boleh dipisahkan dari persekutuan manusia; tanah dan manusia adalah satu kesatuan yang saling mempengaruhi dalam tata alam. Pengabaian terhadap hubungan timbal balik ini tidak hanya melanggar hak ekologis tetapi juga mencederai kewajiban negara dalam memberikan perlindungan hukum dan jaminan keadilan bagi kelompok minoritas yang seringkali diperlakukan diskriminatif dalam kebijakan pelayanan publik.
Labirin Legislasi dan Urgensi Pengesahan RUU Masyarakat Adat
Hambatan utama dalam perlindungan masyarakat adat adalah Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat yang telah mandek selama 16 tahun terhitung sejak 2006 atau 2009 di legislatif. Hingga kini, dari 26,9 hektar wilayah adat yang terdaftar, hanya 14% yang mendapat pengakuan Pemda, dan itu pun seringkali bukan dalam bentuk penrtapan hak. Selain waktu, muatan isi draf RUU tersebut yang masih sangat birokratis dalam draf RUU Bagian Kedua terkait Persyaratan yang dimulai dari Pasal 5 hinggal Pasal 17, masyarakat adat dibebani syarat administratif yang sangat berat untuk mendapatkan pengakuan. Persyaratan ini menciptakan beban pembuktian yang tidak adil bagi komunitas adat. Proses verifikasi yang melibatkan tim bentukan pemerintah pusat atau daerah rentan diintervensi oleh kepentingan ekonomi ekstraktif. Akibatnya, hutan adat sering dianggap ‘lahan kosong’ yang dapat dikonsesikan kapan saja.
Kondisi ini diperparah oleh problematika regulasi teknis, seperti Permen ATR No.14 Tahun 2024. Pasal 3 huruf a peraturan tersebut menghambat pendaftaran hak ulayat jika tanah telah dikuasai perorangan atau badan hukum, sementara pasal 8 ayat 1 melarang pendaftaran pada tanah yang sedang berkonflik. Peraturan ini dinilai diskriminatif karena justru wilayah adat lah yang sering bersinggungan dengan klaim korporasi dan konflik tenurial.
Ketidakpastian hukum ini semakin diperparah oleh mekanisme pendaftaran tanah. Meskipun Pasal 3 UUPA mengakui hak ulayat sejauh kenyataannya masih ada, namun dalam PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, tanah ulayat tidak termasuk sebagai objek yang dapat didaftarkan untuk mendapatkan sertifikat. Hal ini menciptakan kondisi di mana tanah ulayat berada di antara "hidup dan mati"; haknya dihormati secara normatif, namun buktinya tidak diakui dalam tataran administrasi negara. Akibatnya, kewenangan hak menguasai negara seringkali digunakan untuk mengatur peruntukan hutan tanpa melibatkan persetujuan masyarakat adat secara penuh, meskipun tujuan idealnya adalah untuk kemakmuran rakyat.
Pengakuan hak MHA secara formal adalah langkah awal menjamin pelestarian lingkungan. Sebagai perbandingan, kesuksesan pengelolaan Hutan Adat Mukim Blang Birah melalui lembaga adat (seperti Pawang Uteun) membuktikan bahwa legalitas pemerintah mampu memperkuat kearifan lokal dalam menjaga satwa dan ekosistem.
Meskipun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 telah menegaskan bahwa hutan adat bukan merupakan hutan negara, ketiadaan undang-undang yang bersifat omnibus bagi masyarakat adat membuat pengakuan hak mereka menjadi birokratis. Saat ini, masyarakat adat harus memiliki Surat Keputusan Bupati atau Peraturan Daerah hanya untuk membuktikan legalitas keberadaan mereka di atas tanah moyang sendiri.
Kesimpulan
Kasus maba sangaji menjadi pengingat keras bahwa reformasi hukum melalui KUHP Nasional hanyalah simbolis kosong jika tidak dibarengi dengan penguatan perlindungan sektoral. Terdapat gagasan dimana negara menjanjikan pengakuan hukum adat di masa depan, namun tetap memenjarakan warga adat yang mempraktekkan hukum tersebut di masa kini, kesenjangan waktu antara vonis 2025 dan berlakunya KUHP Baru 2023 menunjukkan betapa rapuhnya nasib masyarakat adat yang minim akan perlindungan.
Oleh karena itu, Pemerintah dan DPR harus segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat untuk memberikan basis legal yang otomatis dan kuat bagi komunitas adat di seluruh Indonesia. Tanpa langkah-langkah konkret living law dalam KUHP Nasional hanya akan menjadi instrumen elitis yang gagal menjawab jeritan ketidakadilan di wilayah-wilayah konflik agraria.
Pembaruan KUHP 2023 melalui pengakuan living law dalam Pasal 2 dimaksudkan sebagai langkah dekolonisasi hukum dan penguatan hukum adat yang berlandaskan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, namun dalam praktiknya masih terjadi kesenjangan serius antara norma dan realitas. Kasus kriminalisasi warga adat Maba Sangaji menunjukkan bahwa hukum pidana masih digunakan secara represif, mengabaikan prinsip perlindungan seperti Anti-SLAPP dalam UU PPLH, serta mengesampingkan peran masyarakat adat dalam menjaga lingkungan. Kondisi ini diperparah oleh belum disahkannya RUU Masyarakat Adat, regulasi teknis yang diskriminatif, serta sistem administrasi pertanahan yang tidak mengakui tanah ulayat secara penuh, sehingga menciptakan ketidakpastian hukum dan memudahkan perampasan wilayah adat. Akibatnya, pengakuan living law berisiko menjadi simbolis semata tanpa implementasi nyata, sehingga diperlukan langkah konkret berupa pengesahan RUU Masyarakat Adat dan reformasi regulasi untuk memastikan perlindungan efektif terhadap hak-hak masyarakat adat dan mencegah kriminalisasi di masa depan.
Referensi
Jurnal
Kurdi, K., Yamin, Y., & Dadek, T. A.”Tinjauan Yuridis RUU Masyarakat Hukum Adat: Melihat Implikasi Pengakuan Hak Adat Terhadap Perlindungan Lingkungan.” Unes Journal of Swara Justisia, 9(3), (2025). Hlm 438-439.
Sumber: Unes Journal of Swara Justisia https://share.google/BC5F9g2bF23EVrRTO
Puspa Sari, R.A.D. “Perlindungan dan Kesejahteraan Masyarakat Adat dalam Memenuhi Hak-Haknya Berdasarkan Pasal 18B UUD 1945.” Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains, 02(11), (2023).
Sumber: Westscience Press https://share.google/CrituLtq5bjtf53Ej
Peraturan Peundang-Undang
Undang-Undang Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, UU Nomor 1 Tahun 2023
Sumber: BPK https://share.google/X6S5aJAzj68fQvxe1
Putusan Pengadilan
Mahkamah Konstitusi. Ikhtisar Putusan No. 35/PUU-X/2012. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), dkk. (Pemohon). (2012).
Sumber: Mahkamah Konstitusi RI https://share.google/4tRKUAtSXI7e4vcrQ
Artikel Webpage
Ave, Rafi Muhammad. “Menyelami Filosofi “The Living Law” Dalam Pasal 2 KUHP Nasional.” marinews.mahkamahagung.go.id. 5 Desember 2025. Tersedia pada Sumber: Mahkamah Agung https://share.google/d8qvLD7PeUH4m0iwp
JATAM. “Vonis 11 Warga Maba Sangaji: Polisi dan Korporasi Bersekongkol, Negara Melegitimasi Kriminalisasi Pembela Lingkungan.” jatam.org. 17 Oktober 2025. Tersedia pada Sumber: JATAM - Jaringan Advokasi Tambang https://share.google/GsZVsyq8mALvjiTxn
Putri, Wulan Andayani. RUU Masyarakat Adat Masih Mandek Dalam Labirin Legislasi.” aman.or.id. 28 Mei 2025. Tersedia Pada Sumber: Aliansi Masyarakat Adat Nusantara - AMAN https://share.google/Kfqk64SNxrRxU5MQx
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Bolehkah Negara Menjadikan Vasektomi sebagai Syara...
27 May 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →
Menguak Obstruction of Justice: Ancaman Serius ter...
17 June 2025
Waktu Baca: 5 menit
Baca Selengkapnya →
Polisi Jadi Korban Demo? Presiden Prabowo Siapkan...
04 September 2025
Waktu Baca: 2 menit
Baca Selengkapnya →