Dalam hukum acara pidana, seseorang yang diduga melakukan tindak pidana akan berstatus sebagai tersangka atau terdakwa. Tersangka adalah orang yang diduga melakukan kejahatan berdasarkan bukti permulaan, sedangkan terdakwa adalah orang yang sudah diajukan ke pengadilan. Keduanya bisa ditahan untuk mencegah melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Namun, tidak semua tersangka atau terdakwa harus ditahan.


Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memberikan ruang bagi tersangka atau terdakwa untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Penangguhan penahanan adalah kebijakan hukum yang memungkinkan seorang tersangka atau terdakwa dikeluarkan dari tahanan sebelum masa penahanannya berakhir. Jika permohonan ini dikabulkan oleh pihak yang berwenang (penyidik, penuntut umum, atau hakim), maka tersangka atau terdakwa bisa ‘bebas’ sementara dari tahanan seiring dengan proses hukum yang tetap berjalan. Akan tetapi, kebebasan ini bersifat terbatas dan bersyarat.


Syarat Penangguhan Penanganan Berdasarkan Pasal 31 KUHAP

Wajib Lapor, terdakwa atau tersangka diwajibkan untuk melapor. Frekuensi melapor ini bisa berbeda-beda, bisa setiap hari, satu kali dalam tiga hari, satu kali seminggu dan lainnya.

Tidak Keluar Rumah, terdakwa atau tersangka harus tetap tinggal di rumahnya selama masa penangguhan penahanan. Hal ini bertujuan untuk menghindarkan segala sesuatu yang dapat mempersulit penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan.

Tidak Keluar Kota, terdakwa atau tersangka tidak boleh keluar kota karena mereka diwajibkan untuk melapor pada waktu yang ditentukan.


Pengaturan Lainnya

Ada jaminan yang perlu disyaratkan dalam permohonan penangguhan penahanan. Jaminan yang dimaksud dapat berupa uang sebagaimana ketentuan Pasal 35 PP 27/1983 dan jaminan orang sebagaimana ketentuan Pasal 36 PP 27/1983.


Jaminan uang atau jaminan penangguhan penahanan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan dan disimpan di kepaniteraan pengadilan negeri. Apabila tersangka atau terdakwa melarikan diri dalam masa penangguhan penahanannya dan tidak ditemukan dalam tiga bulan, maka jaminan uang akan menjadi milik negara dan tidak dapat dikembalikan.


Jaminan orang atau orang penjamin bisa merupakan keluarga, penasihat hukum, atau orang lain yang tidak memiliki hubungan apapun. Saat menjadi penjamin, nantinya orang yang menjamin akan diminta untuk memberikan pernyataan. Ketentuan pernyataan ini menyatakan bahwa penjamin yang bersangkutan bersedia dan bertanggung jawab atas segala risiko yang timbul jika tersangka atau terdakwa melarikan diri.


Prosedur Penangguhan Penanganan

Prosedur dari penangguhan penahanan di pengadilan, yaitu :


Terdakwa/tersangka, penasihat hukumnya, atau walinya dapat mengajukan permohonan penangguhan penahanan secara lisan di depan majelis hakim atau secara tertulis dengan surat permohonan penangguhan ditujukan kepada majelis hakim. Surat permohonan harus memuat alasan diajukannya penangguhan.


Terdakwa/tersangka, penasihat hukum, atau walinya dapat memberikan jaminan berupa jaminan uang dan atau jaminan orang.


Terdakwa/tersangka atau penasihat hukumnya harus menyebutkan besarnya jaminan uang dalam Penetapan Penangguhan Penahanan

.

Terdakwa/tersangka atau penasihat hukumnya wajib membuat pernyataan kepada hakim bahwa ia bersedia bertanggung jawab apabila terdakwa yang ditahan melarikan diri. Dalam penetapan pernyataan penangguhan tersebut harus disebutkan identitas secara jelas dan besarnya uang yang harus ditanggung penjamin.


Terdakwa/Tersangka/Penasihat Hukum hanya dapat mengambil jaminan uang kembali jika telah terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.


Referensi

Issha Harruma, N. N. Nailufar, "Arti Penangguhan Penahanan dan Syaratnya" Kompas.com, 22 Februari 2022, tersedia pada nasional.kompas.com: https://nasional.kompas.com/read/2022/02/22/01450081/arti-penangguhan-penahanan-dan-syaratnya, diakses pada tanggal 5 Mei 2025.

Tim Hukumonline, "Pengertian, Prosedur, dan Syarat Penangguhan Penahanan" Hukumonline.com, 2 Januari 2024, tersedia pada www.hukumonline.com: https://www.hukumonline.com/berita/a/penangguhan-penahanan-lt61d4ff4a587f5?page=all, diakses pada tanggal 5 Mei 2025