
Sumber: gettyimages
Aksi Bejat Pegawai Minimarket: Cabuli Bocah dengan Modus Top Up Game Gratis
Tangerang — Seorang pegawai minimarket di Kampung Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, berinisial A (23), ditangkap polisi setelah mencabuli anak laki-laki berusia 11 tahun. Pelaku menggunakan modus mengiming-imingi korban dengan top up game daring gratis. A kini ditahan di Polsek Jatiuwung dan menjalani pemeriksaan intensif.
Dilansir dari Kompas.com, dan Detik.com, kejadian terjadi pada Minggu pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Korban awalnya datang ke minimarket untuk membeli pulsa game. Pelaku yang bekerja sebagai kasir menawarkan tambahan saldo game senilai Rp100.000 secara gratis, asalkan korban bersedia ikut ke toilet minimarket. Di ruangan tertutup itulah, A melakukan pencabulan terhadap korban.
Setelah kejadian, korban pulang dalam kondisi ketakutan dan menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya. Mendengar peristiwa yang dialami anaknya itu, orang tua korban langsung melapor ke Mapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin, mengatakan bahwa pihaknya menyita sejumlah barang bukti, yakni pakaian korban, struk top up pulsa Rp100.000, botol krim pelicin, ponsel pelaku, dan rekaman CCTV.
Menurut laporan CNN Indonesia, pelaku sempat mengaku pernah melakukan tindakan serupa kepada anak-anak lain. Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya korban tambahan. Proses penyelidikan mencakup pemeriksaan saksi-saksi dan pendalaman rekaman CCTV yang menunjukkan pelaku membawa korban ke toilet.
A dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. "Proses hukum akan kami kawal dengan tegas. Tidak ada toleransi bagi kejahatan seksual terhadap anak," tegas Kapolsek Rabiin, dikutip dari Detik.com.
Kejadian ini menimbulkan keprihatinan luas dan menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap interaksi anak dengan orang dewasa, bahkan di tempat yang dianggap aman seperti minimarket. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika menemukan indikasi kekerasan seksual terhadap anak.
Penulis: Aisya
Editor : Windi Judithia
Baca Artikel Menarik Lainnya!

Apa itu Sultan Ground dan Hak Apa Saja yang Meleka...
21 May 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →
Benteng liar di Atas Tanah Negara: Markas Ormas Di...
25 May 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →
Antara Informasi dan Manipulasi: Bagaimana Cara Me...
03 June 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →