Jakarta, Kunci Hukum – Presiden Prabowo Subianto meminta pengkajian skenario penerapan Work From Home (WFH) atau Work From Anywhere (WFA) serta pengurangan hari kerja guna menekan konsumsi BBM pada Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jumat 13 Maret 2026. Prabowo menyatakan bahwa Indonesia sejatinya aman dari imbas langsung konflik Timur Tengah, namun tetap perlu mengambil langkah antisipatif untuk mengendalikan konsumsi energi nasional.


Rencana penghematan BBM ini menjadi relevan di tengah ketidakpastian global yang dipicu oleh eskalasi konflik di kawasan Timur Tengah. Secara historis, konflik geopolitik di wilayah tersebut kerap berdampak pada lonjakan harga minyak dunia, yang pada akhirnya berpotensi membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), khususnya pada sektor subsidi energi. Dalam konteks ini, kebijakan WFH/WFA dan pengurangan hari kerja bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan bagian dari strategi mitigasi risiko ekonomi makro yang lebih luas.


Sementara itu, Bobby Nasution menyatakan bahwa rencana ini pada tahap awal akan difokuskan pada sektor pemerintahan dan tidak serta-merta diberlakukan secara menyeluruh kepada seluruh lapisan masyarakat. Kebijakan ini diprioritaskan bagi jenis pekerjaan yang tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan publik, sehingga tidak mengganggu kualitas layanan kepada masyarakat.


Namun demikian, implementasi kebijakan ini memunculkan sejumlah catatan penting. Dalam perspektif hukum ketenagakerjaan, penerapan WFH/WFA dan pengurangan hari kerja harus tetap memperhatikan hak-hak pekerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Aspek-aspek seperti pengupahan, jam kerja, serta keselamatan dan kesehatan kerja harus tetap terjamin, meskipun pola kerja mengalami perubahan.


Selain itu, dari sudut pandang administrasi pemerintahan, kebijakan ini juga harus menuntut kesiapan infrastruktur digital yang memadai. Tanpa dukungan sistem kerja berbasis teknologi yang optimal, penerapan rencana ini justru berpotensi menurunkan efektivitas birokrasi dan memperlambat pelayanan publik.


Di sisi lain, kebijakan ini juga membuka ruang refleksi terhadap pola kerja konvensional yang selama ini bergantung pada mobilitas fisik tinggi. Pengalaman selama pandemi COVID-19 menunjukkan bahwa sistem kerja fleksibel dapat menjadi alternatif yang efektif dalam kondisi tertentu. Namun, keberlanjutannya tetap memerlukan desain kebijakan yang adaptif.


Dengan demikian, rencana penerapan WFH/WFA dan pengurangan hari kerja tidak hanya dipandang sebagai respons jangka pendek terhadap potensi krisis energi, tetapi juga sebagai momentum untuk mendorong reformasi pola kerja nasional yang lebih efisien dan berkelanjutan. Tantangan ke depan terletak pada bagaimana pemerintah mampu menyeimbangkan antara efisiensi energi, perlindungan tenaga kerja, dan kualitas pelayanan publik secara simultan.



Penulis: Nadia Jovita

Editor: Rofi Nurrohmah