Tridharma Perguruan Tinggi adalah kewajiban Perguruan Tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi).


Bola Panas Putusan MK Di Awal Tahun 2025

Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 150/PUU-XXII/2024 telah mengabulkan uji materi Pasal 3 ayat (1) huruf c dan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). Permohonan uji materi ini dilatarbelakangi oleh larangan bagi dosen fungsional yang berstatus PNS untuk menjadi advokat yang dirasa diskriminatif dan inkonsisten. Pasalnya dosen PTS non PNS dan dosen PTN BH yang notabenenya memiliki profesi yang sama sebagai dosen tenaga pengajar kependidikan justru tidak dilarang untuk menjadi advokat.


Mahkamah Konstitusi Menanggapi

Menurut Mahkamah Konstitusi, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil tidak melarang secara tegas PNS untuk menjadi advokat. Selain itu, Mahkamah memandang bahwa dosen PNS fungsional menjadi advokat merupakan terobosan solutif guna mewujudkan Tridharma Perguruan Tinggi melalui access of justice serta pengembangan keilmuan yang kontekstual dan aplikatif.


Rekomendasi Mahkamah Konstitusi

a. Lulus ujian kompetensi advokat yang diadakan organisasi advokat.

b. Status advokat hanya untuk pengabdian kepada masyarakat dan sudah mengabdi sebagai pengajar minimal 5 tahun di perguruan tinggi yang bersangkutan.

c. Sudah bergabung dan mengabdi minimal 3 tahun berturut-turut di lembaga bantuan hukum perguruan tinggi bersangkutan, tidak boleh membuka kantor hukum sendiri, dan hanya boleh memberi bantuan hukum cuma-cuma untuk masyarakat yang kurang mampu dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang.

d. Lembaga bantuan hukum perguruan tinggi tersebut sudah terakreditasi pada kementerian yang berwenang.

e. Jumlah advokat di dalam lembaga bantuan hukum perguruan tinggi itu tidak boleh lebih dari jumlah bagian/departemen fakultas hukum perguruan tinggi yang bersangkutan.

f. Pemberian bantuan hukum harus mendapatkan izin dan harus melaporkan kepada dekan fakultas hukum apabila sudah selesai.

g. TIdak bergabung dan aktif sebagai anggota organisasi advokat.


Dissenting Opinion

Hakim Konstitusi Arsul Sani dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh berpendapat bahwa:

a. Pegawai negeri yang menjadi advokat telah melanggar prinsip bebas dan mandiri yang berpotensi terjadi benturan kepentingan profesi;

b. Belum ada secara tegas peraturan perundang-undangan dan kode etik yang mengatur hubungan antara ASN atau PNS dan advokat (grey area);

c. Moral hazard, karena memungkinkan dosen PNS untuk lebih memilih memberi jasa hukum dibandingkan menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi secara utuh.


Simpulan

Dosen PNS fungsional boleh menjadi advokat akan tetapi memiliki pembatasan tertentu. Pro dan kontra mengenai bolehnya dosen PNS fungsional menjadi advokat dipicu oleh bagaimana praktik implementasi Tridharma Perguruan Tinggi kedepannya.


Butuh bacaan hukum lainnya? Kunjungi halaman artikel Kunci Hukum dan temukan topik yang kamu butuhkan!

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 150/PUU-XXII/2024 mengabulkan uji materi atas UU Advokat yang sebelumnya melarang dosen PNS fungsional menjadi advokat, dengan alasan bahwa larangan tersebut diskriminatif dan tidak konsisten dengan semangat Tridharma Perguruan Tinggi. MK menilai dosen PNS dapat menjalankan profesi advokat secara terbatas demi pengabdian kepada masyarakat dan pengembangan ilmu hukum secara aplikatif, dengan syarat ketat seperti lulus ujian advokat, minimal lima tahun mengajar, bergabung dengan LBH kampus terakreditasi, dan tidak membuka kantor hukum sendiri. Namun, terdapat dissenting opinion dari dua hakim yang menyoroti potensi konflik kepentingan dan belum adanya regulasi jelas yang mengatur peran ganda tersebut.

Referensi

Affandi, Fachrizal. “Community Service Implementation Based on Access to Justice on Legal Aid Institution of State Universities Post-Enactment the Law of Legal Aid.”Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 2, no. 1 (2015): 31-45.

Ekawati, Dian and Purnomo, Chessa Ario Jani. “Menilik Peran Dosen dalam Pusaran SIstem Bantuan Hukum Indonesia.” Pamulang Law Review 3, no. 1 (2020): 91-100.

Luhukay, Roni Sulistiyanto. “Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.” Juris Humanity: Jurnal Riset dan Kajian Hukum Hak Asasi Manusia 3, no. 1 (2024): 51-63.

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 150/PUU-XXII/2024.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.