Sumber: iNews Jateng
Modus Dana THR Bupati Cilacap: Setoran Paksa Ratusan Juta Berujung OTT KPK
Jakarta, Kunci Hukum – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan menyita uang sejumlah ratusan juta rupiah atas kasus pemerasan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2026. Selain itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
OTT oleh KPK terhadap Bupati Cilacap
Berdasarkan OTT yang dilakukan oleh KPK pada Jumat (13/03/2026), KPK berhasil mengamankan barang bukti yaitu berupa dokumen, barang elektronik, dan uang sejumlah Rp 610 Juta.
"Tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen, barang bukti elektronik (BBE), serta uang tunai senilai Rp 610 juta," kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Sabtu (14/03/2026).
Asep juga mengatakan penangkapan didasari oleh aduan masyarakat. Bahwa, ada permintaan uang dari Syamsul terkait kebutuhan hari raya. Dalam kasus ini, Syamsul memberikan perintah langsung kepada Sekda Kabupaten Cilacap Sadmoko.
Saat ini, KPK menetapkan dua orang tersangka dari hasil OTT di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. KPK telah menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap, Jawa Tengah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan 2 (dua) orang tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3).
"Yaitu pertama Saudara AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030; kedua Saudara SAD selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap," lanjutnya.
Modus Pengumpulan Dana THR
KPK mengungkap adanya unsur intimidasi dalam kasus ini, di mana Syamsul Auliya Rachman diduga mengancam akan merotasi para pejabat Pemkab Cilacap yang menolak menyetorkan uang THR. Kekhawatiran akan kehilangan jabatan atau dimutasi membuat sejumlah pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terpaksa memenuhi tuntutan sang Bupati.
“Beberapa saksi, yang dari 13 kan ada kepala-kepala itu, menyampaikan memang ada kekhawatiran kalau tidak dipenuhi permintaan dari saudara Syamsul ini maka akan digeser dan lain-lain,” ujar Asep.
Merujuk pada keterangan para saksi, Asep menjelaskan bahwa setiap pejabat daerah yang gagal memenuhi nominal setoran yang diminta Syamsul bakal dicap tidak setia terhadap instruksi bupati.
KPK mengungkapkan terdapat 47 SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Puluhan SKPD itu disebut menjadi target pengumpulan dana THR yang nilainya mencapai Rp 750 juta. Dana tersebut akan diberikan kepada pihak eksternal, yakni forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda).
Asep mengatakan, Syamsul menargetkan pengumpulan dana tersebut selesai pada 13 Maret 2026. Setiap SKPD diminta menyetor dana antara Rp 75 juta hingga Rp 100 juta. Namun, dalam praktiknya, sejumlah SKPD hanya mampu menyetor dana antara Rp 3 juta hingga Rp 100 juta.
KPK mengatakan, dana yang dikumpulkan dari SKPD tersebut tidak hanya digunakan untuk pemberian THR kepada Forkopimda, tetapi juga diduga untuk memenuhi kebutuhan pribadi Syamsul.
Untuk kepentingan penyidikan, Syamsul dan Sadmoko kini menjalani masa penahanan awal selama 20 hari di rumah tahanan KPK. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto dengan Pasal 20 huruf c KUHP.
Penulis: Oktav Fazha Darmawansyah
Editor: Rofi Nurrohmah
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Konsep Deferred Prosecution Agreement (DPA) Dalam...
11 March 2026
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →
Ketika Pemerintahan Berhenti Berjalan: Mengurai F...
14 October 2025
Waktu Baca: 6 menit
Baca Selengkapnya →
Marilah Mengenal Yang Dinamakan Perusahaan Cangka...
31 May 2025
Waktu Baca: 6 menit
Baca Selengkapnya →