Deferred Prosecution Agreement merupakan mekanisme penyelesaian perkara pidana dengan cara menunda penuntutan terhadap tersangka dengan syarat tertentu yang harus dipenuhi dalam jangka waktu tertentu. Apabila pelaku memenuhi kewajiban yang ditetapkan, maka penuntutan dapat dihentikan, sedangkan apabila syarat tersebut tidak dipenuhi, proses penuntutan dapat dilanjutkan.


Konsep ini menekankan pendekatan pertanggungjawaban yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan kerugian dan perbaikan perilaku pelaku. Dalam perspektif hukum pidana modern, DPA mencerminkan pendekatan yang lebih fleksibel dan pragmatis dalam penyelesaian perkara pidana.

Secara teoritis, DPA merupakan bentuk alternatif penegakan hukum yang menitikberatkan pada efisiensi sistem peradilan serta pemulihan akibat tindak pidana. Mekanisme ini juga menunjukkan pergeseran dari pendekatan retributif menuju pendekatan restoratif dalam sistem hukum pidana.


Tujuan dan Karakteristik Penerapan DPA

Penerapan Deferred Prosecution Agreement bertujuan meningkatkan efisiensi sistem peradilan pidana dengan mengurangi beban perkara di pengadilan. Dalam praktiknya, tidak semua perkara pidana harus diselesaikan melalui proses persidangan yang panjang dan kompleks, terutama apabila terdapat kemungkinan penyelesaian yang lebih cepat dan efektif.


Selain itu, DPA bertujuan memberikan kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki kesalahan dan memulihkan kerugian korban. Dengan demikian, mekanisme ini tidak hanya berorientasi pada kepentingan negara dalam menghukum pelaku, tetapi juga memperhatikan kepentingan korban dan masyarakat.


Karakteristik utama DPA terletak pada adanya kewajiban tertentu yang harus dipenuhi oleh pelaku, seperti pembayaran kompensasi, pemulihan kerugian, atau pelaksanaan tindakan tertentu yang ditetapkan oleh penegak hukum. Mekanisme ini juga melibatkan diskresi penuntut umum dalam menentukan kelayakan penerapan penundaan penuntutan berdasarkan kepentingan umum dan sifat tindak pidana.


Di Indonesia, kewenangan penuntutan dijalankan oleh Kejaksaan Republik Indonesia, sehingga peran penuntut umum menjadi sangat penting dalam menentukan penerapan mekanisme penundaan penuntutan.


Hubungan Deferred Prosecution Agreement dengan Keadilan Restoratif

Konsep DPA memiliki keterkaitan erat dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Keadilan restoratif menekankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, serta perbaikan akibat tindak pidana.


Meskipun demikian, DPA tidak sepenuhnya identik dengan keadilan restoratif. Keadilan restoratif menekankan kesepakatan antara pelaku dan korban sebagai pusat penyelesaian perkara, sedangkan DPA lebih menitikberatkan pada kewajiban yang ditetapkan oleh penegak hukum sebagai syarat penundaan penuntutan. Namun keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu mengurangi pendekatan penghukuman semata dan meningkatkan pemulihan akibat tindak pidana.


Pengaturan DPA dalam KUHAP Baru

Dalam sistem hukum pidana Indonesia, konsep Deferred Prosecution Agreement (DPA) berkaitan dengan mekanisme penuntutan bersyarat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Meskipun istilah DPA tidak disebut secara eksplisit, substansinya tercermin dalam kewenangan penuntut umum untuk menunda atau menghentikan penuntutan apabila pelaku memenuhi kewajiban tertentu, seperti mengganti kerugian korban atau memperbaiki akibat tindak pidana.


Pengaturan ini menunjukkan pergeseran paradigma dari pendekatan penghukuman menuju keadilan restoratif. Namun, mekanisme tersebut masih menimbulkan perdebatan karena belum adanya batasan jelas mengenai jenis perkara yang dapat menggunakan penuntutan bersyarat serta potensi penyalahgunaan kewenangan.


Implikasi dan Kritik terhadap Penerapan DPA

Meskipun memiliki berbagai kelebihan, penerapan Deferred Prosecution Agreement menimbulkan sejumlah kritik. Salah satu kritik utama adalah potensi penyalahgunaan diskresi oleh penegak hukum dalam menentukan perkara yang layak diselesaikan melalui mekanisme penundaan penuntutan. Hal ini berpotensi menimbulkan ketidaksetaraan perlakuan hukum.


Selain itu, mekanisme ini juga dianggap berpotensi mengurangi efek jera karena pelaku tidak selalu menjalani proses pemidanaan melalui persidangan. Kritik lainnya berkaitan dengan kemungkinan terjadinya ketidakpastian hukum apabila penerapan mekanisme ini tidak diatur secara jelas.


Namun demikian, pendukung konsep DPA menilai bahwa mekanisme ini merupakan langkah progresif dalam pembaruan hukum pidana karena meningkatkan efisiensi penegakan hukum serta memberikan penyelesaian yang lebih berorientasi pada pemulihan.

Deferred Prosecution Agreement (DPA) merupakan mekanisme penyelesaian perkara pidana dengan menunda penuntutan terhadap tersangka selama jangka waktu tertentu dengan syarat kewajiban tertentu, seperti pembayaran kompensasi atau pemulihan kerugian, yang apabila dipenuhi dapat menyebabkan penghentian penuntutan. Konsep ini mencerminkan pendekatan hukum pidana modern yang lebih fleksibel dengan menekankan efisiensi sistem peradilan serta pemulihan akibat tindak pidana, sehingga tidak semata berorientasi pada penghukuman. DPA memiliki keterkaitan dengan konsep keadilan restoratif karena sama-sama bertujuan memperbaiki hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, meskipun pelaksanaannya lebih bergantung pada diskresi penuntut umum. Dalam konteks hukum Indonesia, substansi mekanisme ini berkaitan dengan pengaturan penuntutan bersyarat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang menunjukkan pergeseran paradigma menuju pendekatan restoratif. Namun demikian, penerapan DPA juga menimbulkan kritik terkait potensi penyalahgunaan diskresi, ketidaksetaraan perlakuan hukum, serta kemungkinan berkurangnya efek jera apabila tidak diatur dengan batasan yang jelas.

Referensi

Buku

Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2008.

Prasetyo, Teguh. Hukum Pidana. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2010.

Muladi dan Barda Nawawi Arief. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni, 2010.


Jurnal Ilmiah

“Pembaruan Hukum Pidana dalam Perspektif Keadilan Restoratif.” Jurnal RechtsVinding, Badan Pembinaan Hukum Nasional.

“Diskresi Penuntutan dalam Sistem Peradilan Pidana.” Jurnal Mimbar Hukum, Fakultas Hukum UGM.

“Restorative Justice dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM.


Peraturan Perundang-Undangan

Republik Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.


Website

Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. “Pembaharuan KUHP Nasional.” https://www.kemenkumham.go.id (diakses 27 Februari 2026).

Kejaksaan Republik Indonesia. “Kewenangan Penuntutan dalam Sistem Peradilan Pidana.” https://www.kejaksaan.go.id (diakses 27 Februari 2026).