Jakarta, Kunci Hukum — Aktivis hak asasi manusia Andrie Yunus, Wakil Koordinator bidang eksternal organisasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal di kawasan Salemba, Jakarta Pusat. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026, dan kini tengah diselidiki oleh aparat kepolisian.


Dilansir dari detik.com, penyerangan terjadi sekitar pukul 23.00 WIB setelah Andrie Yunus menyelesaikan rekaman podcast di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang membahas isu “remiliterisme dan judicial review di Indonesia”. Saat hendak pulang menggunakan sepeda motor, dua orang tak dikenal yang berboncengan mendekati korban dan langsung menyiramkan cairan yang diduga air keras sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian.


Akibat serangan tersebut, Andrie Yunus mengalami luka bakar serius pada beberapa bagian tubuh, termasuk wajah, tangan, dada, serta area mata. Pemeriksaan medis menunjukkan sekitar 24 persen tubuh korban mengalami luka bakar akibat cairan berbahaya tersebut. Korban kemudian segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.


Pihak kepolisian membenarkan adanya insiden penyiraman cairan berbahaya terhadap seorang aktivis di wilayah Salemba dan saat ini tengah melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.


Serangan terhadap Pembela HAM

Insiden ini memicu kecaman dari berbagai kalangan masyarakat sipil. Sejumlah pihak menilai penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus tidak hanya merupakan tindakan kekerasan terhadap individu, tetapi juga bentuk intimidasi terhadap pembela hak asasi manusia.


Koordinator KontraS menyebut serangan tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas advokasi korban yang selama ini aktif menyuarakan isu demokrasi dan HAM di Indonesia. Penyiraman air keras dinilai sebagai upaya untuk membungkam suara kritis masyarakat sipil.


Dalam perspektif hukum, pembela HAM memiliki hak atas perlindungan keamanan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, dan rasa aman dari ancaman.


Selain itu, perlindungan terhadap pembela HAM juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan Pembela HAM. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk melindungi individu yang memperjuangkan hak-hak masyarakat.


Namun, hingga kini Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang secara komprehensif mengatur perlindungan terhadap pembela HAM. Kondisi tersebut membuat para aktivis kerap menghadapi berbagai bentuk intimidasi, mulai dari ancaman hingga kekerasan fisik.


Ancaman terhadap Kebebasan Sipil

Serangan terhadap aktivis juga dinilai memiliki dampak lebih luas terhadap iklim demokrasi. Beberapa tokoh dan organisasi masyarakat sipil menyebut bahwa tindakan kekerasan terhadap aktivis tidak hanya menyerang individu, tetapi juga mengancam ruang kebebasan sipil di Indonesia.


Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS merupakan serangan terhadap nilai-nilai demokrasi dan penegakan hak asasi manusia. Ia menegaskan bahwa kekerasan terhadap aktivis tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.


Serangan terhadap individu yang aktif menyuarakan kritik terhadap kebijakan publik dapat menimbulkan efek jera atau chilling effect bagi masyarakat sipil untuk menyampaikan pendapat secara bebas. Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi mempersempit ruang partisipasi publik dalam proses demokrasi.


Penyelidikan Polisi

Saat ini aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku serta motif di balik serangan tersebut. Penelusuran rekaman CCTV dan pemeriksaan saksi terus dilakukan untuk mengidentifikasi pihak yang terlibat.


Berbagai pihak mendesak agar aparat penegak hukum tidak hanya menangkap pelaku di lapangan, tetapi juga mengungkap kemungkinan adanya aktor intelektual di balik serangan tersebut.


Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menjadi pengingat bahwa keamanan para pembela HAM merupakan bagian penting dari perlindungan demokrasi. Penegakan hukum yang transparan dan menyeluruh dinilai menjadi langkah krusial untuk memastikan bahwa kekerasan terhadap aktivis tidak terus berulang.



Penulis: Ika Rizki Refima Putri

Editor: Fuji Mayumi Riyenti