Penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan salah satu instrumen penting untuk menjaga integritas dan profesionalitas pelayanan publik. Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, setiap pelanggaran disiplin dapat dijatuhi hukuman yang diklasifikasikan menjadi hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat. Namun demikian, sistem hukum administrasi negara juga memberikan ruang bagi PNS untuk memperoleh perlindungan hukum dan keadilan melalui mekanisme upaya administratif. Dalam mekanisme ini, salah satu lembaga yang memiliki peran sentral adalah Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara.


Mengenal Upaya Administratif

Upaya administratif merupakan prosedur yang dapat ditempuh oleh PNS atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang merasa keberatan terhadap keputusan pejabat yang berwenang di bidang kepegawaian. Mekanisme ini bertujuan untuk melakukan pengujian kembali terhadap suatu keputusan, baik dari segi prosedur maupun substansi, sebelum sengketa tersebut dibawa ke ranah peradilan. Dalam sistem kepegawaian, upaya administratif menjadi tahap penting karena berfungsi sebagai mekanisme koreksi internal dalam birokrasi sekaligus sebagai sarana penyelesaian sengketa secara administratif tanpa harus langsung melibatkan lembaga peradilan. Secara umum, upaya administratif dalam sengketa disiplin PNS terbagi ke dalam dua jalur, yaitu keberatan dan banding administratif.


Jalur Keberatan

Jalur keberatan digunakan apabila keputusan yang dijatuhkan bukan berupa pemberhentian sebagai PNS. Contohnya adalah sanksi berupa penurunan jabatan, penundaan kenaikan pangkat, atau pemotongan tunjangan kinerja. Objek keberatan biasanya merupakan keputusan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat yang tidak berujung pada pemberhentian. Permohonan keberatan diajukan secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau kepada atasan dari pejabat yang menjatuhkan sanksi disiplin tersebut. Pengajuan keberatan harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja sejak keputusan diterima oleh PNS yang bersangkutan. Setelah menerima permohonan keberatan, pejabat yang berwenang wajib memberikan keputusan dalam waktu paling lama 21 hari kerja.


Jalur Banding Administratif melalui BPASN

Berbeda dengan jalur keberatan, banding administratif merupakan mekanisme yang digunakan untuk menangani kasus-kasus yang berdampak pada berakhirnya status kepegawaian seseorang. Objek banding administratif meliputi keputusan pemberhentian sebagai PNS atau pemutusan hubungan perjanjian kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Permohonan banding administratif diajukan kepada Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) sebagai lembaga yang berwenang menangani sengketa tersebut.


Selama proses banding berlangsung, pegawai yang bersangkutan tetap memiliki kepastian hak, termasuk hak atas gaji dan tunjangan sepanjang masih diperkenankan melaksanakan tugasnya. Ketentuan ini merupakan salah satu aspek penting dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara. BPASN memiliki kewajiban untuk memutus sengketa tersebut dalam jangka waktu paling lama 65 hari kerja sejak permohonan banding diterima. Keputusan yang dikeluarkan oleh BPASN bersifat final dan mengikat secara administratif.


Krusialnya Tenggat Waktu 14 Hari

Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juga menegaskan bahwa sebelum menjatuhkan sanksi disiplin, harus dilakukan pemeriksaan yang sah terhadap PNS yang bersangkutan. Apabila prosedur ini dilanggar, maka hal tersebut dapat dijadikan alasan yang kuat untuk mengajukan upaya administratif, termasuk banding kepada BPASN.


Namun demikian, terdapat satu aspek penting yang sering kali terabaikan, yaitu batas waktu pengajuan upaya administratif. Permohonan keberatan atau banding administratif harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja sejak keputusan diterima. Apabila permohonan diajukan setelah melewati batas waktu tersebut, maka hak untuk mengajukan upaya administratif dapat gugur. Dalam praktiknya, batas waktu yang relatif singkat ini sering menjadi titik lemah, karena masih banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kehilangan kesempatan untuk membela diri akibat ketidaktahuan mengenai ketentuan tenggat waktu tersebut.


Peran BPASN dalam Menjaga Objektivitas

Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara berperan sebagai lembaga kuasi peradilan yang bersifat mandiri dalam memeriksa dan memutus sengketa kepegawaian. Melalui sekretariat yang diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara, BPASN memastikan bahwa setiap permohonan yang diajukan diperiksa secara objektif dan profesional. Peran ini menjadi penting untuk mencegah kemungkinan munculnya keputusan yang bersifat subjektif ataupun bermuatan kepentingan tertentu dari pimpinan instansi. Dengan demikian, BPASN berfungsi sebagai mekanisme pengawasan administratif yang menjaga keseimbangan kekuasaan dalam sistem birokrasi.


Kesimpulan

Upaya administratif bukan sekadar bentuk perlawanan terhadap keputusan disiplin, melainkan merupakan bagian dari mekanisme check and balances dalam sistem birokrasi pemerintahan. Melalui jalur keberatan dan banding administratif, setiap Aparatur Sipil Negara memiliki kesempatan untuk memperoleh perlindungan hukum terhadap keputusan yang dianggap tidak adil. Dengan memahami mekanisme ini secara tepat, integritas karier ASN dapat tetap terjaga dalam koridor hukum yang jelas, sekaligus memastikan bahwa setiap sanksi disiplin yang dijatuhkan benar-benar didasarkan pada prinsip objektivitas, profesionalitas, dan kepastian hukum.

Mekanisme upaya administratif merupakan instrumen penting dalam sistem kepegawaian untuk menjamin perlindungan hukum bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dikenai sanksi disiplin. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, setiap pelanggaran disiplin dapat dikenai hukuman ringan, sedang, hingga berat, namun PNS tetap diberikan hak untuk mengajukan keberatan atau banding administratif sebagai bentuk pengujian kembali terhadap keputusan pejabat berwenang. Upaya administratif tersebut terdiri dari dua mekanisme, yaitu keberatan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk sanksi yang tidak berupa pemberhentian, serta banding administratif kepada Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara bagi kasus pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja. Proses ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara yang menegaskan batas waktu pengajuan selama 14 hari kerja serta kewajiban BPASN untuk memutus sengketa dalam waktu maksimal 65 hari kerja. Dengan demikian, upaya administratif berfungsi sebagai mekanisme koreksi internal dalam birokrasi sekaligus bentuk *check and balances* untuk memastikan bahwa setiap sanksi disiplin terhadap ASN dijatuhkan secara objektif, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Referensi

Jurnal

Maulana, H. S., Pamungkas, A. S., & Gusthomi, M. I. (2025). “Upaya Administratif Sengketa Tata Usaha Negara dalam Kepegawaian”. J-CEKI: Jurnal Cendekia Ilmiah, 4(2), 3252-3259.

Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan Pemerintah tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara, PP Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara.