Jakarta — Otoritas Arab Saudi menangkap sebanyak 269.678 orang yang berusaha memasuki Makkah tanpa izin resmi untuk menunaikan ibadah haji. Di antara para pelanggar, seorang warga negara Indonesia (WNI) dilaporkan meninggal dunia setelah tersesat dan kehabisan bekal di gurun Jumum, Makkah. Tragedi ini terjadi di tengah meningkatnya upaya warga berbagai negara untuk berhaji secara ilegal karena mahalnya biaya haji resmi.


Dikutip dari laman Kompas.id, Pemerintah Saudi memperketat akses masuk ke Makkah sejak awal musim haji 2025. “Warga negara asing maupun penduduk lokal wajib memiliki izin resmi untuk berhaji, dan pemeriksaan dilakukan ketat hingga akhir Juni 2025,” tulis Kompas. Aparat keamanan Saudi dikerahkan secara masif di seluruh akses jalan menuju Makkah, termasuk jalur tidak resmi yang sering digunakan oleh jemaah ilegal.


Dilansir dari Detik.com, WNI berinisial SM asal Pamekasan, Madura, diketahui berangkat dengan dua rekannya menggunakan visa ziarah multiple entry dan menumpang taksi gelap. Namun, sopir taksi menurunkan mereka di tengah gurun karena takut tertangkap patroli. SM ditemukan meninggal dunia akibat dehidrasi, sedangkan dua lainnya selamat namun dalam kondisi lemah dan dirawat di rumah sakit. Proses evakuasi dilakukan setelah mereka ditemukan melalui drone pengawasan.


Mengutip dari Tempo.co, korban sempat terpisah dari rombongan dan ditemukan dalam kondisi lemas. Kejadian ini menjadi sorotan serius karena jalur ilegal sering kali dijanjikan oleh oknum tertentu yang menawarkan biaya haji jauh lebih murah namun tanpa perlindungan hukum maupun keselamatan jemaah.


Pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah menyampaikan keprihatinan mendalam dan mengimbau masyarakat Indonesia untuk tidak tergiur tawaran berhaji tanpa visa resmi. “Haji harus dijalankan secara sah dan sesuai aturan. Jangan sampai hanya karena memaksakan diri, nyawa melayang. Uang hilang, haji pun gagal,” tegas Konjen RI Jeddah, Yusron B. Ambary, dikutip dari Detik.com.


Pemerintah Arab Saudi sendiri menetapkan denda sebesar 100.000 riyal (sekitar Rp 440 juta), deportasi, dan larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun bagi siapa pun yang berhaji tanpa izin resmi. Hal ini ditegaskan dalam laporan nasional.kompas.com. Aparat Saudi juga dilaporkan menggagalkan sejumlah upaya penyusupan ke dalam Makkah setiap hari.


Fenomena haji ilegal sering kali dimanfaatkan oleh sindikat internasional yang menjanjikan jalan pintas dengan biaya murah. Namun, praktik ini sangat berisiko, baik secara hukum maupun keselamatan fisik. Pemerintah Indonesia diharapkan memperkuat edukasi publik, memperketat pengawasan visa umrah dan ziarah, serta memperluas akses informasi bagi calon jemaah untuk mencegah terulangnya tragedi serupa.


Tragedi ini menjadi pengingat bahwa niat ibadah yang mulia tidak cukup tanpa kepatuhan pada prosedur hukum yang berlaku. Haji bukan sekadar perjalanan spiritual, tapi juga ujian tanggung jawab moral dan hukum.


Penulis : Aisya

Editor : Windi Judithia