Sistem peradilan di Indonesia terdiri dari beberapa lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Masing-masing lingkungan peradilan memiliki ruang lingkup kewenangan tersendiri yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. 


1) Peradilan Umum

Peradilan Umum adalah lingkungan peradilan yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dan perdata yang melibatkan masyarakat umum sebagai subjek hukumnya.


Struktur:

a. Pengadilan Negeri (PN): Peradilan tingkat pertama.

b. Pengadilan Tinggi (PT): Peradilan tingkat banding.


Dasar Hukum:

a. Pasal 25 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

b. UU No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (diubah dengan UU No. 49 Tahun 2009).


2) Peradilan Agama

Peradilan Agama merupakan lingkungan peradilan yang menangani perkara-perkara yang berkaitan dengan hukum Islam seperti perkawinan, warisan, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, sedekah, dan ekonomi syariah.[4] Yurisdiksi ini hanya berlaku bagi orang-orang yang beragama Islam, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Ayat (1) UU No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama.


Struktur:

a. Pengadilan Agama (PA): tingkat pertama.

b. Pengadilan Tinggi Agama (PTA): tingkat banding.


Dasar Hukum:

Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama (perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989).


3) Peradilan Khusus

Peradilan Khusus berada dalam lingkungan peradilan umum atau agama, tetapi memiliki kewenangan khusus yang ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Beberapa contoh pengadilan khusus meliputi:

a. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor): UU No. 46 Tahun 2009.

b. Pengadilan Hubungan Industrial (PHI):  UU No. 2 Tahun 2004.

c. Pengadilan Niaga:  Berdasarkan Keputusan MA No. 109/KMA/SK/IV/2020.

d. Pengadilan HAM: UU No. 26 Tahun 2000.

e. Pengadilan Anak: UU No. 11 Tahun 2012.


Meskipun bersifat khusus, peradilan ini secara administratif berada di bawah Mahkamah Agung.


4) Peradilan Militer

Peradilan Militer menangani perkara pidana yang dilakukan oleh anggota militer (TNI).


Struktur:

a. Pengadilan Militer: tingkat pertama.

b. Pengadilan Militer Tinggi: banding.

c. Pengadilan Militer Utama


Dasar Hukum:

UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.


5) Peradilan Syariah Aceh (Mahkamah Syar’iyah)

Sebagai daerah yang memiliki kekhususan dan keistimewaan, Provinsi Aceh memiliki lembaga peradilan syariah tersendiri yang disebut Mahkamah Syar’iyah. Mahkamah ini menjalankan fungsi setara dengan Peradilan Agama, tetapi juga memiliki kewenangan tambahan di bidang jinayat (hukum pidana Islam). Mahkamah Syar’iyah berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan hukum Islam kepada warga Muslim di Aceh.


Dasar Hukum:

a. Pasal 125–129 UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

b. Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.


6) Mahkamah Agung (MA)

MA merupakan pemegang kekuasaan kehakiman tertinggi bagi semua peradilan di bawahnya, termasuk peradilan umum, agama, militer, dan TUN. MA berwenang mengadili perkara kasasi dan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan peradilan.


Dasar Hukum:

a. Pasal 24A UUD 1945.

b. UU No. 5 Tahun 2004 tentang MA (perubahan atas UU No. 14 Tahun 1985).


7) Mahkamah Konstitusi (MK)

MK berwenang mengadili perkara-perkara konstitusional, termasuk:

a. Pengujian undang-undang terhadap UUD 1945;

b. Sengketa kewenangan lembaga negara;

c. Pembubaran partai politik; dan/atau

d. Sengketa hasil pemilu.


Dasar Hukum:

a. Pasal 24C UUD 1945.

b. UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK (diubah dengan UU No. 7 Tahun 2020).


Penutup

Dengan struktur peradilan yang kompleks dan berjenjang ini, sistem hukum Indonesia menjamin keadilan dengan memberikan yurisdiksi berbeda bagi tiap-tiap jenis perkara, termasuk ruang khusus bagi daerah seperti Aceh melalui Mahkamah Syar’iyah. Semua peradilan di bawah MA menjalankan prinsip independensi sesuai dengan Pasal 24 UUD 1945 dan UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.


Jika kamu sudah memahami artikel ini dan membutuhkan bantuan hukum secara gratis, Kunci Hukum menyediakan layanan konsultasi hukum bagi masyarakat.

Sistem peradilan di Indonesia terdiri dari berbagai lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, masing-masing dengan yurisdiksi dan dasar hukum tersendiri. Peradilan Umum menangani perkara pidana dan perdata; Peradilan Agama mengurus perkara umat Islam seperti perkawinan dan warisan; Peradilan Khusus mencakup pengadilan seperti Tipikor, HAM, dan Anak; Peradilan Militer mengadili pelanggaran oleh anggota TNI; dan Mahkamah Syar’iyah di Aceh menangani perkara hukum Islam termasuk jinayat. Mahkamah Agung berfungsi sebagai pengadilan tertinggi dan pengawas seluruh peradilan di bawahnya, sedangkan Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan dalam perkara konstitusional seperti pengujian undang-undang dan sengketa hasil pemilu. Keseluruhan sistem ini menjamin keadilan dengan pembagian kewenangan yang jelas dan prinsip independensi lembaga peradilan.

Referensi

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman, UU Nomor 48 Tahun 2009, LN Tahun 2009 No. 157, TLN No. 5076, Pasal 25.

Undang-Undang tentang Peradilan Umum, UU Nomor 2 Tahun 1986, LN Tahun 1986 No. 20, TLN No. 3327, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 49 Tahun 2009, LN Tahun 2009 No. 158, TLN No. 5076, selanjutnya disebut UU Peradilan Umum.

Undang-Undang tentang Peradilan Agama, UU Nomor 3 Tahun 2006, LN Tahun 2006 No. 22, TLN No. 4611, sebagaimana diubah dari UU Nomor 7 Tahun 1989, Pasal 49.

Undang-Undang tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, UU Nomor 46 Tahun 2009, LN Tahun 2009 No. 156, TLN No. 5074.

Undang-Undang tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, UU Nomor 2 Tahun 2004, LN Tahun 2004 No. 6, TLN No. 4356.

Undang-Undang tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, UU Nomor 26 Tahun 2000, LN Tahun 2000 No. 208, TLN No. 4026.

Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, UU Nomor 11 Tahun 2012, LN Tahun 2012 No. 153, TLN No. 5332.

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, SK KMA Nomor 109/KMA/SK/IV/2020 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Perkara Niaga.

Undang-Undang tentang Peradilan Militer, UU Nomor 31 Tahun 1997, LN Tahun 1997 No. 84, TLN No. 3710.

Undang-Undang tentang Mahkamah Agung, UU Nomor 5 Tahun 2004, LN Tahun 2004 No. 9, TLN No. 4352, perubahan atas UU Nomor 14 Tahun 1985.

Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi, UU Nomor 24 Tahun 2003, LN Tahun 2003 No. 98, TLN No. 4316, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2020, LN Tahun 2020 No. 147, TLN No. 6538.

Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh, UU Nomor 11 Tahun 2006, LN Tahun 2006 No. 62, TLN No. 4633, Pasal 125–129.

Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Jurnal

Adelia Kartika Nur Huda, Saiful Abdullah, “Kewenangan Memeriksa dan Mengadili Pengadilan Militer dalam Penyelesaian Tindak Pidana Umum yang Dilakukan oleh Anggota Militer,” Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial, Vol. 3, No. 4 (2024), hlm. 267–281.

Aura Rista Afifah Azizah Yasmine, Huriyyah Aqilah Ramadhoifah, “Peradilan Agama sebagai Lembaga Penegak Hukum Islam di Indonesia,” Sriwijaya Journal of Private Law, Vol. 1, No. 1 (2024), hlm. 83–90.

Saldi Isra, “Titik Singgung Wewenang Mahkamah Agung,” Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 4, No. 1 (2015), hlm. 17–30.

Vivi Ariyanti, “Kebijakan Penegakan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia,” Jurnal Yuridis, Vol. 6, No. 2 (2019), hlm. 33.

Website

Tim Hukumonline, “5 Perbedaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi,” hukumonline.com, tersedia pada https://www.hukumonline.com/berita/a/perbedaan-mahkamah-agung-dan-mahkamah-konstitusi-lt62d4e36e91bd8/, diakses pada tanggal 19 Juli 2025.

Tim Hukumonline, “Mengurai Tumpang Tindih Wewenang Mahkamah Syar’iyah dan Pengadilan Negeri,” hukumonline.com, tersedia pada https://www.hukumonline.com/berita/a/mengurai-tumpang-tindih-wewenang-mahkamah-syariyah-dan-pengadilan-negeri-hol20724/?page=1, diakses pada tanggal 19 Juli 2025.