Jakarta - Perum Bulog kembali menunjuk direktur utama (dirut) baru yang berasal dari kalangan militer. Menteri BUMN Erick Thohir mengangkat Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani sebagai Direktur Utama Perum Bulog, menggantikan Letjen Novi Helmy Prasetya yang kembali berdinas di TNI. Penempatan perwira militer aktif pada posisi sipil, kembali memicu perhatian publik. Penunjukan Mayjen Rizal ini menimbulkan kekhawatiran lama terkait perluasan peran militer dalam jabatan sipil, terutama setelah revisi Undang-Undang TNI disahkan.


Menteri Pertahanan (Menhan), Sjafrie Sjamsoeddin dan Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto memberikan tanggapan terkait hal ini. “Calon Dirut Bulog sedang kita proses pensiun dini. Sedang kita proses, secepatnya,” ungkap Agus, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 9 Juli 2025. Sjafrie menambahkan bahwa proses pensiun tersebut akan berjalan secara bertahap. “Pelan-pelan, pasti  pensiun,” timpalnya. 


Dilansir dari laman Kompas.com, Agus menyampaikan Rizal pernah bertugas di Merauke, Papua, untuk mengoptimalisasi pemanfaatan lahan di wilayah tersebut. Selain itu, menurut Agus, Rizal juga memiliki pengalaman penugasan di Wanam. “Jadi, sudah eligible lah di bidang ketahanan pangan,” ujar Agus. Sjafrie menilai Rizal memiliki kemampuan yang sangat baik dan pernah menjabat sebagai komandan Satgas Ketahanan Pangan, sehingga dinilai layak untuk mengisi posisi tersebut. 


Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Kristomei Sianturi turut menyampaikan pendapatnya, ia memastikan bahwa proses pengajuan pensiun dini Mayjen Ahmad Rizal Ramdhani sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yaitu Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI. Aturan tersebut mengharuskan prajurit aktif yang menempati jabatan di luar 14 kementerian atau lembaga yang diizinkan untuk mengundurkan diri atau pensiun dari dinas militer aktif. 


Kristomei juga menyatakan bahwa penunjukan Mayjen Ahmad Rizal sebagai Direktur Utama Bulog adalah kebijakan pemerintah yang mendapat penghormatan dari TNI. Penunjukan tersebut dianggap sebagai wujud kepercayaan pemerintah terhadap profesionalisme prajurit TNI dalam menjalankan tugas-tugas strategis nasional, khususnya di sektor ketahanan pangan. 


Kepala Pusat Penerangan TNI menegaskan bahwa penempatan prajurit aktif dalam jabatan sipil hanya dapat dilakukan atas permintaan instansi pemerintah dan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Dalam hal ini, penugasan Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani telah melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku,” ungkapnya.


Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE), Anton Aliabbas, mendesak agar proses pensiun dini Mayjen Ahmad Rizal segera diselesaikan guna meredam kegelisahan publik. Ia mengingatkan, saat ini terdapat uji materi Undang-Undang TNI yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). 


Anton mengingatkan agar TNI tidak mengulangi preseden seperti kasus Letjen Novi Helmy, yang menjabat Dirut Bulog dalam status prajurit aktif. “Preseden yang terjadi pada Letjen Novi Helmy hendaknya jadi pelajaran penting untuk tidak diulang kembali. Hal ini menjadi krusial untuk memberikan kepastian karier prajurit TNI tetap berdasarkan prinsip profesionalisme dan kepatuhan terhadap perundangan yang berlaku, terutama UU TNI," ujarnya.


Penulis Fanny Mertyana

Editor : Windi Judithia