Sumber: Detiknews.com
Koalisi Sipil Kritik Status Siaga 1 TNI, Dinilai Bertentangan dengan Konstitusi
Jakarta, Kunci Hukum - Siaga 1 di lingkungan militer memicu perdebatan di ruang publik. Sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai keputusan tersebut tidak sejalan dengan konstitusi karena pengerahan kekuatan militer semestinya berada di tangan Presiden.
Telegram dengan nomor TR/283/2026 yang diteken Asisten Operasi Panglima TNI Letjen Bobby Rinal Makmun pada 1 Maret 2026 itu memerintahkan seluruh jajaran TNI meningkatkan kesiapsiagaan guna mengantisipasi perkembangan situasi global, khususnya konflik di kawasan Timur Tengah.
Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Indonesia RISK Centre, Imparsial, YLBHI, KontraS, hingga Amnesty International Indonesia menilai kebijakan tersebut menyalahi prinsip dasar tata kelola sektor keamanan di Indonesia.
Ketua Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menegaskan bahwa kewenangan pengerahan kekuatan militer berada pada Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, laut, dan udara sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UUD 1945.
“Koalisi menilai surat telegram tersebut tidak sejalan dengan konstitusi karena pengerahan kekuatan militer seharusnya berada di tangan Presiden, bukan Panglima TNI,” kata Ardi kepada wartawan, Senin (9/3/2026).
Ia menambahkan, ketentuan tersebut juga diperkuat dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menegaskan bahwa pengerahan kekuatan TNI merupakan kewenangan Presiden dengan persetujuan DPR.
Menurut Ardi, penilaian terhadap situasi geopolitik serta keputusan untuk meningkatkan kesiapsiagaan militer seharusnya dilakukan oleh otoritas sipil, bukan oleh institusi militer itu sendiri.
“Penilaian atas perkembangan situasi nasional dan dinamika geopolitik serta pengerahan TNI semestinya dilakukan Presiden dan DPR sebagai wakil rakyat,” ujarnya.
Koalisi juga menilai kondisi keamanan nasional saat ini masih terkendali sehingga peningkatan status kesiagaan militer hingga level tertinggi belum memiliki urgensi yang kuat.
“Situasi pertahanan dan keamanan nasional saat ini masih berada dalam keadaan terkendali oleh pemerintahan sipil dan aparat penegak hukum,” kata Ardi.
Penjelasan TNI
Di sisi lain, TNI menegaskan bahwa penerapan status siaga merupakan bagian dari tugas pokok institusi militer dalam menjaga keamanan negara.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Aulia Dwi Nasrullah mengatakan peningkatan status kesiagaan dilakukan sebagai langkah antisipatif terhadap perkembangan situasi strategis, baik di tingkat nasional maupun internasional.
“Salah satu tugas pokok TNI adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman terhadap keutuhan bangsa dan negara,” kata Aulia saat dihubungi, Minggu (8/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa status siaga merupakan bentuk kesiapan operasional TNI agar mampu merespons berbagai kemungkinan ancaman yang muncul akibat dinamika global, termasuk konflik di Timur Tengah.
“TNI bertugas secara profesional dan responsif dengan senantiasa memelihara kemampuan serta kekuatan agar selalu siap operasional dalam menghadapi perkembangan lingkungan strategis internasional, regional, maupun nasional,” ujarnya.
Dalam dokumen telegram tersebut, Panglima TNI memerintahkan peningkatan kesiapsiagaan personel serta alat utama sistem persenjataan (alutsista). Selain itu, prajurit juga diminta meningkatkan patroli di objek vital strategis serta kawasan kedutaan besar di Jakarta.
Level Kesiapsiagaan Militer
Dalam sistem kesiapsiagaan TNI, status siaga memiliki beberapa tingkatan. Siaga 2 menandakan peningkatan kewaspadaan, di mana sebagian kekuatan mulai dikonsentrasikan dan prajurit diminta tetap berada dalam kondisi siap.
Sementara Siaga 1 merupakan level tertinggi yang menandakan seluruh kekuatan tempur dan logistik disiapkan untuk merespons ancaman dalam waktu singkat. Pada kondisi ini, prajurit diwajibkan berada di satuan masing-masing dan siap digerakkan kapan saja.
Meski demikian, peningkatan status kesiapsiagaan tersebut tidak secara langsung memengaruhi aktivitas masyarakat sehari-hari. Aktivitas ekonomi dan sosial tetap berjalan normal, meskipun masyarakat kemungkinan akan melihat peningkatan kehadiran aparat militer di sejumlah titik strategis seperti bandara, pelabuhan, dan kawasan kedutaan.
Perdebatan mengenai kebijakan ini menunjukkan pentingnya komunikasi publik yang jelas dalam kebijakan keamanan negara. Tanpa penjelasan yang memadai, langkah yang sebenarnya bersifat internal militer dapat menimbulkan spekulasi dan kekhawatiran di tengah masyarakat.
Penulis: Muhamad Seha
Editor: Rofi Nurrohmah
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Prabowo Hadir di Monas, Janjikan Kesejahteraan Bur...
01 May 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →
Apakah Karya Artificial Intelligence (AI) Bisa Did...
11 May 2025
Waktu Baca: 7 menit
Baca Selengkapnya →
Tambang, Berkah atau Musibah? Kacamata Hukum Menj...
30 April 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →