
Sumber: konsultantambang.id
Tambang, Berkah atau Musibah? Kacamata Hukum Menjawab
Hukum pertambangan memiliki hubungan yang erat dengan hukum lingkungan, karena setiap kegiatan pertambangan diharuskan untuk menjaga kelestarian dan daya dukung lingkungan hidup. Setiap perusahaan yang terlibat dalam pertambangan, baik mineral maupun batubara, wajib memenuhi berbagai regulasi yang ditetapkan, termasuk memiliki izin usaha dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebelum memulai operasi. Hal ini bertujuan untuk mencegah kerusakan lingkungan dan memastikan bahwa aktivitas pertambangan tidak merugikan ekosistem serta masyarakat sekitar. Penegakan hukum dalam bidang ini mencakup aspek administrasi, pidana, dan perdata, yang semuanya berfokus pada perlindungan lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan
Ketahui Pengaturn Hukumnya
Di Indonesia, semua aktivitas pertambangan wajib tunduk pada aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Kedua undang-undang ini secara rinci mengatur mulai dari syarat perizinan, pengelolaan sumber daya mineral dan batubara, hingga tanggung jawab perusahaan dalam menjaga lingkungan. Prinsip-prinsip seperti keberlanjutan, keadilan, dan transparansi menjadi dasar dalam pengelolaan sektor pertambangan di negara kita.
Apakah Terdapat Kasus Penambangan Ilegal?
Tentu ada! salah satunya yaitu Kasus Penambangan Batubara Ilegal di Kalimantan Timur. Mencuat kasus penambangan batubara ilegal yang melibatkan oknum aparat penegak hukum. Kasus ini mengungkap adanya jaringan yang terlibat dalam praktik penambangan ilegal dan perdagangan batubara secara ilegal.
Lalu Apa Sanksi Yang Akan Diterima?
- Pidana Penjara, pelaku pertambangan ilegal dapat dijerat dengan hukuman penjara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Denda, Pelaku juga dapat dikenakan denda yang cukup besar sebagai bentuk ganti rugi atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
- Pencabutan Izin Usaha, jika pelaku merupakan perusahaan yang memiliki izin usaha pertambangan, izin tersebut dapat dicabut.
- Rehabilitasi dan reklamasi, pelaku wajib melakukan rehabilitasi dan reklamasi terhadap lahan yang telah rusak akibat aktivitas penambangan ilegal.
Hukum memiliki peran yang sangat penting dalam mengatur dan mengendalikan aktivitas pertambangan. Namun, untuk mencapai tujuan pengelolaan pertambangan yang berkelanjutan dan berkeadilan, diperlukan penegakan hukum yang tegas, partisipasi masyarakat yang aktif, serta perbaikan sistem regulasi yang ada.
Butuh bacaan hukum lainnya? Kunjungi halaman artikel Kunci Hukum dan temukan topik yang kamu butuhkan
Referensi :
Jurnal
Butar, Franky Butar. "Penegakan Hukum Lingkungan di Bidang Pertambangan." Yuridika 25.2 (2010): hlm151-168.
Dewa, M. J., Sensu, L., Tatawu, G., Haris, O. K., Sinapoy, M. S., & Jufri, N. "Penegakan hukum dalam tata kelola pertambangan berkelanjutan berwawasan lingkungan" Holistic Research and Social Science Journal, 5(1), (2023) hlm 62-75.
Syaefudin, M. A. F., & Sudewo, F. A. "Penegakan hukum terhadap tindak pidana pertambangan mineral dan batubara ilegal di Kota Cirebon." Diktum: Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), (2020) hlm 1-12.
Pigome, Martha. "Politik Hukum Pertambangan Indonesia dan Pengaruhnya Pada Pengelolaan Lingkungan Hidup di Era Otonomi Daerah." Masalah-Masalah Hukum 40.2 (2011): hlm 213-219.
Baca Artikel Menarik Lainnya!

Retributive Justice vs Restorative Justice, Apa Be...
04 May 2025
Waktu Baca: 2 menit
Baca Selengkapnya →
Memahami Fenomena Prostitusi Online dalam Hukum Pi...
05 May 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →