Sumber: kumparan
Lindungi Anak di Ruang Digital, Komdigi Batasi Akses Roblox bagi Pengguna di Bawah 16 Tahun
Jakarta, Kunci Hukum - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberlakukan kebijakan pembatasan akses media sosial dan sejumlah platform digital bagi anak di bawah usia 16 tahun. Salah satu platform yang turut menjadi sorotan dalam kebijakan ini adalah Roblox, yang dinilai memiliki potensi risiko bagi pengguna usia anak apabila tidak disertai dengan perlindungan yang menyeluruh.
Dengan perkembangan teknologi internet pada era modern, anak di bawah usia semakin mudah mengakses berbagai platform digital. Kondisi ini tidak hanya membuka peluang belajar dan berkreasi, tetapi juga menghadirkan risiko apabila tidak disertai pengawasan dan perlindungan yang memadai. Menanggapi isu ini, Komdigi menilai bahwa dibutuhkan kebijakan baru yang dapat melindungi anak dari paparan negatif sosial media. Kebijakan ini kemudian dituangkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Regulasi tersebut mengatur tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik agar lebih memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan anak sebagai pengguna internet.
Dalam aturan tersebut, pemerintah mengklasifikasikan sejumlah platform digital sebagai platform berisiko tinggi bagi anak. Platform yang masuk dalam kategori ini antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Bigo Live, serta Roblox. Platform-platform tersebut dinilai memiliki fitur interaksi terbuka yang memungkinkan anak berkomunikasi dengan pengguna lain secara bebas, sehingga berpotensi menimbulkan risiko tertentu.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi kreativitas anak di ruang digital. Sebaliknya, langkah tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam memastikan keamanan anak ketika mengakses internet. Menurutnya, berbagai risiko digital yang dihadapi anak saat ini tidak hanya berkaitan dengan konten yang tidak pantas, tetapi juga mencakup praktik perundungan, penipuan, hingga eksploitasi anak di dunia maya. Oleh karena itu, pemerintah menilai perlu ada regulasi yang lebih tegas agar penyelenggara platform digital turut bertanggung jawab dalam menyediakan sistem perlindungan yang memadai.
Selain pembatasan usia, Komdigi juga meminta penyedia platform digital untuk memperkuat sistem verifikasi umur serta meningkatkan fitur keamanan bagi pengguna anak. Pemerintah bahkan secara khusus mendesak pengelola Roblox untuk melakukan perbaikan terhadap sistem keamanan platform mereka agar lebih efektif dalam melindungi anak-anak Indonesia dari potensi penyalahgunaan.
Implementasi aturan ini akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026 oleh Kementerian Komunikasi dan Digital. Dalam penerapannya, penyelenggara platform digital diwajibkan menyesuaikan sistem mereka dengan ketentuan yang diatur dalam regulasi yang berlaku. Penyesuaian tersebut mencakup penyediaan mekanisme verifikasi usia pengguna, pengaturan akun yang lebih aman bagi anak, serta peningkatan sistem pengawasan terhadap aktivitas pengguna di dalam platform. Langkah ini dilakukan agar platform digital memiliki mekanisme perlindungan yang lebih efektif terhadap potensi penyalahgunaan layanan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak semata-mata bertujuan membatasi akses anak terhadap teknologi digital. Sebaliknya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat, aman, dan bertanggung jawab bagi generasi muda. Dengan adanya regulasi ini, perlindungan anak di ruang digital diharapkan tidak hanya menjadi tanggung jawab orang tua, tetapi juga melibatkan penyelenggara platform serta negara sebagai pembuat kebijakan. Kolaborasi antara berbagai pihak, mulai dari pemerintah, penyedia aplikasi, hingga orang tua, dinilai penting untuk memastikan anak dapat memanfaatkan teknologi digital secara positif tanpa terpapar risiko yang membahayakan.
Ke depannya, Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan akan terus memantau implementasi kebijakan tersebut serta melakukan evaluasi secara berkala terhadap kepatuhan platform digital. Evaluasi ini bertujuan memastikan bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik memenuhi standar perlindungan anak yang telah ditetapkan pemerintah. Selain itu, pemerintah juga membuka kemungkinan penyesuaian kebijakan apabila ditemukan kendala dalam pelaksanaannya di lapangan. Dengan langkah ini, pemerintah berharap ruang digital di Indonesia dapat dimanfaatkan secara positif, sekaligus tetap menjaga keselamatan anak sebagai pengguna internet.
Penulis: Khairadhita Azurat
Editor: Fuji Mayumi Riyenti
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Teror terhadap Ketua BEM UGM Usai Suarakan Isu Ana...
14 February 2026
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →
Perusakan Rumah Doa GKSI: Miskomunikasi atau Intol...
29 July 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →
Setelah 13 Tahun Menghilang, ‘Bunga Wajah Harimau’...
23 November 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →