Padang — Indonesia kembali dikejutkan oleh kasus intoleransi beragama. Sebuah rumah doa milik jemaat Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) Anugerah di Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, diserbu dan dirusak oleh massa pada Minggu pagi. Di dalam rumah itu, saat kejadian berlangsung, terdapat sejumlah anak yang tengah mengikuti kegiatan keagamaan.


Dalam video yang beredar dan dikonfirmasi oleh polisi, massa terlihat memaksa masuk, melempar kaca jendela, dan mengusir jemaat yang sedang beribadah. Polisi menyatakan telah mengamankan sembilan orang untuk diperiksa lebih lanjut serta menyita barang bukti berupa video dan barang yang dirusak. “Kami telah mengamankan sembilan orang untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap, dikutip dari Editornews.ID.


Menurut laporan Kompas.com, rumah yang diserang bukanlah bangunan gereja besar, melainkan rumah tinggal yang telah lama digunakan untuk ibadah internal tanpa atribut mencolok atau pengeras suara. Salah seorang warga menyebut bahwa surat pemberitahuan sudah disiapkan, tetapi belum sampai ke ketua RT/RW. Padahal, menurut Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) No. 9 dan 8 Tahun 2006, rumah tinggal yang digunakan secara internal tidak memerlukan izin rumah ibadah.


Situasi mencekam saat penyerangan terjadi ketika anak-anak sedang mengikuti pelajaran agama. “Mereka berteriak ketakutan saat massa mulai menggedor pintu dan melempari kaca,” tulis Kompas.com. Para perempuan dewasa yang hadir langsung membawa anak-anak keluar dari rumah dalam keadaan panik dan tangis histeris.


Wali Kota Padang Fadly Amran secara resmi menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga jemaat atas insiden ini. Ia menyebut peristiwa itu sebagai tamparan keras bagi Kota Padang. “Pemerintah Kota Padang meminta maaf kepada keluarga (jemaat) yang hari ini terluka perasaan, jiwa, dan raganya atas insiden ini,” kata Fadly dalam pernyataan yang dikutip dari Kompas.com, Senin (28/7/2025). Ia menyesalkan insiden ini terjadi karena miskomunikasi, dan memastikan bahwa pihaknya akan mengawal pembinaan dan pendidikan agama Kristen bagi anak-anak di rumah doa tersebut agar berjalan aman.

Hingga Senin sore, puing-puing di rumah doa telah dibersihkan dan garis polisi telah dibuka. Pemerintah juga menjamin situasi tetap kondusif. Fadly menegaskan bahwa warga Nias yang menjadi bagian dari jemaat GKSI Anugerah selama ini hidup damai dan berbaur dengan warga sekitar. “Pastinya insiden ini kami sesali. Ini menjadi catatan penting bagi semua pihak ke depannya,” ujarnya.


Ironisnya, hanya sebulan sebelum kejadian, Kota Padang baru saja dinobatkan sebagai salah satu kota toleran oleh Setara Institute. Dalam Indeks Kota Toleran (IKT) 2024, Padang menempati peringkat ke-72 dari seluruh Indonesia, naik dari posisi ke-92 pada tahun sebelumnya dengan skor IKT 4,495. Ketua FKUB Kota Padang, Salmadanis, menyebut peningkatan ini sebagai bukti bahwa Padang adalah kota yang peduli dan harmonis. “Kota Padang telah memenuhi semua argumen yang sudah ditetapkan Setara Institute,” kata Salmadanis dalam siaran pers, Senin (2/6/2025).


Namun, insiden di Padang Sarai justru menunjukkan tantangan besar dalam realisasi toleransi tersebut. Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan, menilai pemerintah belum serius menindak intoleransi. “Negara tidak boleh diam terhadap pelanggaran kebebasan beragama. Ini bukan hanya soal rumah ibadah, tapi soal eksistensi Pancasila,” ujar Halili, dikutip dari Kompas.com.


Wakil Wali Kota Padang, Ekos Albar, turut menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak terprovokasi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. “Kami ingin Padang tetap damai dan rukun. Semua perbedaan harus dijembatani dengan dialog, bukan kekerasan,” katanya dalam keterangan tertulis dikutip dari Liputan6.com.


Perusakan rumah doa GKSI Anugerah menjadi ujian serius bagi komitmen negara terhadap konstitusi. Kasus ini mempertegas pentingnya perlindungan yang adil dan setara bagi kelompok minoritas, serta tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga ruang keberagaman.


Penulis : Aisya

Editor : Windi Judithia