Penegakan hukum di bidang kepabeanan merupakan salah satu instrumen strategis negara dalam menjaga stabilitas penerimaan fiskal sekaligus memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi impor. Dalam konteks tersebut, tindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jakarta yang melakukan penyegelan terhadap tiga gerai Tiffany & Co. pada 11 Februari 2026 menarik perhatian publik dan memunculkan perdebatan hukum. Penyegelan tersebut dilakukan terhadap gerai yang berlokasi di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place.


Menurut otoritas, tindakan ini dilatarbelakangi oleh dugaan adanya ketidaksesuaian dokumen kepabeanan atas barang impor bernilai tinggi (high value goods). Terindikasi bahwa beberapa barang tidak diberitahukan secara lengkap dalam dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Tetapi, DJBC menegaskan bahwa perkara ini berada dalam tahap penelitian administratif, dan belum memasuki ranah pidana. pernyataan tersebut menjadi penting, karena dalam praktik penegakan hukum kepabeanan, batas antara pelanggaran administratif dan tindak pidana kerap kali menjadi isu yang sensitif. 


Di sisi lain, Tiffany & Co adalah merk perhiasan yang saat ini dimiliki oleh LVMH (Moët Hennessy Louis Vuitton SE), konglomerasi barang mewah asal Prancis. Perusahaan ini memiliki status sebagai perusahaan multinasional dengan reputasi internasional, yang tentu memberikan dimensi tambahan dalam kasus ini, terutama terkait pertanggung jawaban hukum korporasi global dalam rezim hukum nasional. Maka dari itu, untuk memahami legalitas tindakan penyegelan tesbeut, diperlukan analisis yang sistematis berdasarkan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan dan doktrin hukum yang relevan. 


Kerangka Hukum Kepabeanan di Indonesia 

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan menjadi dasar hukum utama dalam perkara ini. Undang-Undang ini mengatur secara komprehensif tentang kewajiban importir, mekanisme pengawasan, serta sanksi administratif dan pidana dalam bidang kepabeanan. Pasal 7A ayat 1 UU Kepabeanan menjelaskan bahwa setiap barang impor wajib diberitahukan kepada pejabat Bea dan Cukai dengan menggunakan pemberitahuan pabean.


Apabila mendapati barang yang tidak diberitahukan atau terdapat kesalahan dan ketidaksesuaian antara barang fisik terhadap dokumen PIB, maka kondisi tersebut dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran administrasi kepabeanan. Maka dari itu, pemberitahuan tersebut harus dilakukan dengan benar, lengkap dan jujur. Ketentuan ini bukan hanya formalitas administratif, tetapi merupakan fondasi dari sistem penghitungan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.


Selanjutnya, Pasal 16 dan Pasal 17 UU Kepabeanan memberikan kewenangan kepada pejabat Bea dan Cukai untuk menetapkan tarif dan nilai pabean apabila telah ditemukannya ketidaksesuaian. Pasal 16 ayat 4 menjelaskan bahwa terdapat pengenaan sanksi administratif berupa denda. Dalam praktiknya, sanksi administratif dapat mencapai persentase yang siginifikan, hingga 1.000% dari nilai kepabeanan, tergantung pada jenis dan tingkat pelanggaran.


Di sisi lain, UU Kepabeanan mengatur ketentuan pidana pada Pasal 102, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penyelundupan atau dengan sengaja menyampaikan pemberitahuan pabean yang tidak benar dapat dikenakan sanksi pidana. Namun demikian, untuk masuk ke ranah pidana, harus dibuktikan adanya unsur kesengajaan (mens rea) atau tindakan melawan hukum yang serius. Sehingga, tidak setiap ketidaksesuaian administratif serta merta merupakan tindak pidana.


Penyegelan sebagai Tindakan Administratif

Dilihat dalam perspektif hukum administratif negara, penyegelan masuk dalam kategori tindakan pengamanan sementara dalam rangka pegawasan. Tindakan ini bersifat preventif dan bertujuan memastikan bahwa proses pemeriksaan berjalan efektif serta mencegah potensi adanya kerugian negara. Dalam konteks hukum fiskal, pendekatan administratif lebih diutamakan karena orientasi utamanya adalah pemulihan penerimaan negara.


Apabila ketentuan hukum tersebut diterapkan pada kasus penyegelan 3 gerai Tiffany & Co, dapat dianalisis bahwa DJBC memiliki dasar hukum untuk melakukan tindakan administratif sepanjang terdapat dugaan ketidaksesuaian dokumen impor. Berdasarkan Pasal 7A dan Pasal 16 UU Kepabeanan, pejabat bea dan cukai memiliki wewenang untuk melakukan penelitian dan penetapan kembali kewajiban bea masuk apabila mendapati indikasi pelanggaran administratif. 


Penyegelan tidak serta-merta merupakan bentuk hukuman, melainkan langkah administratif guna memastikan proses verifikasi berjalan optimal. Sehingga tindakan penyegelan dalam konteks ini dapat dipahami sebagai bagian dari kewenangan pengawasan dan pengamanan sementara. Selama tindakan yang dilakukan berdasarkan kewenangan yang sah, proporsional, serta memberikan ruang klarifikasi kepada pihak perusahaan, maka tindakan tersebut dinilai sesuai dengan prinsip legalitas dan asas due process dalam hukum administrasi negara. 


Lebih lanjut, karena otoritas secara eksplisit menyatakan bahwa perkara ini berada dalam tahap administratif dan belum ditemui indikasi kesengajaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 UU Kepabeanan, maka belum dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Pendekatan ini mencerminkan prinsip ultimum remedium, di mana hukum pidana ditempatkan sebagai instrumen terakhir. 


Posisi Korporasi dalam Hukum Nasional

Terkait status Tiffany & Co sebagai bagian dari korporasi multinasional LVMH, dalam hukum Indonesia berlaku prinsip separate legal entity. Dimana memiliki arti, tanggung jawab kepabeanan melekat pada entitas importir yang terdaftar di Indonesia. Kepemilikan global tidak menghapus kewajiban administratif wilayah hukum nasional. Maka dari itu, yang menjadi fokus analisis bukan reputasi global perusahaan, namun kepatuhan administratif perusahaan yang beroperasi di Indonesia. 


Sebagai langkah preventif, importir barang bernilai tinggi perlu memperkuat sistem kepatuhan internal, termasuk melakukan audit kepabeanan secara berkala dan memastikan akurasi dokumen PIB sebelum barang beredar. Di sisi lain, otoritas kepabeanan harus menjaga transparansi dan kepastian waktu dalam proses pemeriksaan agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum atau dampak reputasi yang berlebihan. Penguatan edukasi dan pembinaan terhadap perlaku usaha, khususnya perusahaan multinasional, juga menjadi penting guna mencegah kesalahan administratif yang berpotensi menimbulkan konsekuensi finansial dan hukum yang signifkan.


Demikian artikel mengenai Penyegelan Gerai Barang Mewah dan Penegakan Hukum Kepabeanan, semoga bermanfaat!

Jika kamu sudah memahami artikel diatas dan membutuhkan bantuan hukum secara gratis, Kunci Hukum menyediakan layanan konsultasi hukum gratis.

Penyegelan tiga gerai Tiffany & Co. di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada 11 Februari 2026 pada dasarnya merupakan tindakan administratif dalam rangka pengawasan kepabeanan, yang diduga dilatarbelakangi ketidaksesuaian dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas barang impor bernilai tinggi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, setiap barang impor wajib diberitahukan secara benar, lengkap, dan jujur, serta pejabat bea dan cukai berwenang melakukan penelitian, penetapan kembali tarif dan nilai pabean, hingga pengenaan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran; sementara ranah pidana baru dapat diterapkan jika terbukti adanya unsur kesengajaan sebagaimana diatur dalam Pasal 102. Dengan demikian, selama perkara masih berada pada tahap penelitian administratif dan belum terdapat indikasi mens rea, penyegelan dapat dipahami sebagai langkah preventif yang sah dan proporsional dalam kerangka due process dan prinsip ultimum remedium. Status perusahaan sebagai bagian dari grup multinasional LVMH tidak menghapus kewajiban entitas importir di Indonesia, karena tanggung jawab kepabeanan tetap melekat pada badan hukum yang beroperasi dalam yurisdiksi nasional.

Referensi

Jurnal

Budihardjo, O., & Widodo, E. (2025). FORMALISASI ASAS ULTIMUM REMEDIUM PIDANA PAJAK (Vol. 11). https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Diversi. Diakses pada tanggal 13 Februari 2026

Peraturan dan Perundangan

Republik Indonesia. (2006). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93.

Webpage

3 Toko Emas Tiffany & Co Disegel Bea Cukai Jakarta, Ini Pemicunya! (n.d.). Retrieved February 13, 2026, from https://www.cnbcindonesia.com/news/20260212103159-4-710504/3-toko-emas-tiffany-co-disegel-bea-cukai-jakarta-ini-pemicunya

Di Balik Penyegelan Tiffany & Co di Jakarta, Ini Sosok Pemiliknya. (n.d.). Retrieved February 13, 2026, from https://www.tvonenews.com/ekonomi/415411-di-balik-penyegelan-tiffany-co-di-jakarta-ini-sosok-pemiliknya

Jejak Tiffany & Co, Raksasa Perhiasan yang Gerainya Disegel Bea Cukai. (n.d.). Retrieved February 13, 2026, from https://www.metrotvnews.com/read/N4ECoxOY-jejak-tiffany-co-raksasa-perhiasan-yang-gerainya-disegel-bea-cukai