
Sumber: Jawapos.com
Menggemparkan Penerbangan! Penumpang Teriak Bom di Pesawat Lion Air, Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka
Tangerang – Sebuah insiden mengejutkan terjadi di dalam pesawat Lion Air JT-308 rute Jakarta menuju Kualanamu pada Sabtu (2/8/25) lalu. Seorang penumpang berinisial H membuat kegaduhan dengan berteriak "ada bom" saat pesawat siap melakukan push back. Kejadian ini memicu kepanikan dan menyebabkan penundaan penerbangan yang signifikan.
Menurut Corporate Communications Officer Lion Air, Neni Artauli Sianturi, insiden bermula ketika pesawat sudah bergerak mundur. H tiba-tiba menyampaikan informasi tentang adanya bom kepada awak kabin. Sesuai prosedur keselamatan, awak kabin segera mengonfirmasi ulang pernyataan tersebut, namun H tetap bersikukuh. Informasi ini lantas diteruskan kepada kapten pilot dan petugas layanan darat.
Akibat pernyataan serius tersebut, pesawat terpaksa kembali ke apron, sebuah prosedur yang dikenal sebagai return to apron (RTA), untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah pesawat kembali ke apron, H segera diturunkan dan diserahkan kepada pihak berwenang, termasuk petugas keamanan bandara (aviation security), Otoritas Bandar Udara, PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil), serta kepolisian untuk investigasi lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Selain H, seluruh penumpang lainnya juga diminta turun dari pesawat, dan seluruh bagasi serta barang bawaan mereka diperiksa ulang. Pemeriksaan menyeluruh ini memastikan tidak ditemukan benda mencurigakan atau berbahaya. Setelah proses pemeriksaan selesai dan keamanan terjamin, penerbangan pun dapat dilanjutkan. Salah satu penumpang, Saut Boang Manalu, menceritakan suasana mencekam di dalam pesawat. Ia menyebutkan bahwa H mengamuk dan berulang kali mengatakan ada bom. Situasi tersebut memicu kebingungan dan kepanikan di antara penumpang, bahkan membuat anak-anak menangis. Peristiwa itu berlangsung sekitar satu jam sebelum akhirnya seluruh penumpang diminta turun.
Melansir dari Kompas.com, Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ronald Sipayung, pada Senin (4/8/2025) menyatakan bahwa H (42 tahun) telah ditetapkan sebagai tersangka setelah serangkaian pemeriksaan. Kombes Ronald menyebut bahwa tersangka H diduga mengalami gangguan emosional akibat kelelahan setelah menempuh perjalanan panjang dari Merauke. H diketahui memulai penerbangan sejak pagi hari dari Merauke, kemudian transit di Makassar dan Jakarta, sebelum melanjutkan ke Kualanamu.
Selama pemeriksaan, polisi mendapati emosi H tidak stabil, dan beberapa pertanyaannya tidak dijawab sesuai konteks. Pihak kepolisian akan menggandeng tenaga ahli dari Rumah Sakit Polri untuk menilai kondisi psikologis H lebih lanjut. Diduga, salah satu pemicu emosi H tersulut adalah pertanyaannya mengenai bagasi yang terus-menerus sejak keberangkatan dari Merauke, mengingat ini adalah penerbangan connecting flight.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka mengucapkan kata "bom" sebanyak tiga kali di dalam kabin pesawat, yang langsung memicu kepanikan penumpang lain. Polisi telah memeriksa delapan orang saksi, menyita CCTV, video dari masyarakat, dan barang bukti lainnya. Penyelidikan juga menegaskan bahwa tidak ditemukan unsur terorisme dalam kasus ini, dan bagasi milik tersangka hanya berisi pakaian. Hasil tes urine dan alkohol H juga menunjukkan hasil negatif.
Atas perbuatannya, H dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang melarang setiap orang menyampaikan ancaman yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan. Kombes Ronald menegaskan bahwa penyelidikan dan penyidikan akan terus dilakukan agar insiden serupa tidak terulang.
Penulis : Michelle Stephanie Langelo
Editor : Windi Judithia
Baca Artikel Menarik Lainnya!

Tambang, Berkah atau Musibah? Kacamata Hukum Menj...
30 April 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →
Perusakan Villa Saat Retreat di Sukabumi, Polisi T...
01 July 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →
Kendaraan Hilang di Tempat Parkir: Tanggung Jawab...
02 June 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →