Sumber: Detiknews.com
Perjanjian Dagang RI-AS Disorot, Komitmen Indonesia Dinilai Lebih Berat
Jakarta, Kunci Hukum - Penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump di Washington, D.C., pada 19 Februari 2026, disebut sebagai tonggak baru hubungan dagang kedua negara. Gedung Putih bahkan menarasikan kesepakatan ini sebagai langkah menuju “era keemasan” aliansi ekonomi Indonesia–AS.
Pemerintah Indonesia juga memposisikan ART sebagai strategi menjaga daya saing ekspor nasional di tengah ketidakpastian global. Namun, di tengah optimisme tersebut, muncul gelombang kritik dari ekonom dan akademisi yang menilai struktur kewajiban dalam dokumen ART tidak sepenuhnya seimbang.
Akses Tarif: Siapa Lebih Diuntungkan?
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut ART mencakup 1.819 pos tarif produk Indonesia yang memperoleh fasilitas tarif 0 persen saat masuk ke pasar Amerika Serikat. Produk tersebut meliputi minyak sawit, kopi, kakao, karet, komponen elektronik, hingga komponen pesawat terbang.
Namun, fasilitas tersebut tidak berlaku menyeluruh. Amerika Serikat tetap memberlakukan tarif resiprokal sebesar 19 persen secara umum, dengan pengecualian melalui mekanisme Tariff-Rate Quota (TRQ). Artinya, pembebasan tarif hanya berlaku untuk produk dan volume tertentu yang tercantum dalam daftar khusus.
Sebaliknya, Indonesia berkomitmen menghapus bea masuk hingga 0 persen untuk lebih dari 99 persen produk asal AS. Meski tetap disertai instrumen perlindungan seperti safeguard dan anti-dumping, komitmen ini dinilai jauh lebih luas dibanding konsesi yang diterima Indonesia.
Kewajiban yang Dinilai Tidak Seimbang
Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) FEB UI menilai ART cenderung lebih menguntungkan pihak AS. Dalam analisisnya, Indonesia diwajibkan membuka pasar hampir sepenuhnya, sementara AS hanya memberikan pembebasan terbatas pada sejumlah pos tarif.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menyoroti redaksi dokumen ART yang memuat 217 frasa “Indonesia shall” dan hanya 6 frasa “United States shall”. Menurutnya, konstruksi tersebut menunjukkan dominasi kewajiban berada di pihak Indonesia.
LPEM juga menilai komitmen pembelian energi, produk pertanian, serta pelonggaran kebijakan tertentu berpotensi menekan neraca perdagangan dan mempersempit ruang kebijakan ekonomi nasional di masa mendatang.
Putusan Mahkamah Agung AS dan Peluang Evaluasi
Kompleksitas perjanjian ini semakin terasa setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat pada 20 Februari 2026 membatalkan skema tarif luas yang sebelumnya diterapkan berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA). Putusan tersebut menghapus dasar hukum utama kebijakan tarif yang menjadi latar negosiasi ART.
LPEM menilai situasi ini membuka ruang bagi Indonesia untuk mengevaluasi ulang kesepakatan yang telah ditandatangani. Opsi renegosiasi bahkan pembatalan dinilai perlu dipertimbangkan apabila struktur perjanjian tidak dapat disesuaikan agar lebih setara dan selaras dengan prinsip Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Polemik Halal dan Perdagangan Digital
Isu sertifikasi halal menjadi salah satu sorotan publik. Pemerintah menegaskan bahwa seluruh produk pangan asal AS tetap wajib memenuhi ketentuan sertifikasi halal dan izin edar dari otoritas Indonesia.
Namun, dokumen ART mengatur pengakuan terhadap lembaga sertifikasi halal AS melalui skema Mutual Recognition Agreement (MRA). Skema ini memungkinkan sertifikat dari lembaga tertentu di AS diakui di Indonesia tanpa proses pengujian ulang menyeluruh, selama memenuhi standar yang disepakati.
Di sektor digital, kedua negara sepakat menghapus tarif atas produk digital dan mendukung moratorium bea masuk transmisi elektronik di forum WTO. Meski arus data lintas batas diperbolehkan, pelaksanaannya tetap harus tunduk pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Indonesia.
Impor Energi dan Pakaian Bekas
Nilai total kesepakatan komersial dalam ART diperkirakan mencapai 33 miliar dolar AS. Sekitar 15 miliar dolar AS dialokasikan untuk pembelian energi seperti LPG dan minyak mentah, sementara 13,5 miliar dolar AS untuk pesawat terbang beserta komponen dan jasa penerbangan.
Klausul lain yang menuai perhatian adalah izin impor pakaian bekas yang telah dicacah (shredded worn clothing) dari AS. Pemerintah menegaskan impor tersebut bukan untuk pasar thrifting, melainkan sebagai bahan baku industri tekstil daur ulang.
Meski demikian, sejumlah ekonom mengingatkan agar implementasi dilakukan secara disiplin, dengan pengawasan ketat agar fasilitas tersebut tidak merugikan industri tekstil dalam negeri.
Menjaga Kedaulatan Kebijakan
Guru Besar FEB Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, menilai risiko terbesar bukan semata pada angka perdagangan, melainkan pada potensi menyempitnya ruang kebijakan luar negeri dan ekonomi Indonesia.
Menurutnya, ART harus diimplementasikan dengan desain kebijakan turunan yang ketat. Mulai dari pengaturan kuota berbasis kebutuhan industri, penguatan instrumen anti-dumping, hingga penegakan aturan di pelabuhan. Tanpa disiplin implementasi, perjanjian ini berpotensi menjadi beban jangka panjang.
Hingga kini, pemerintah belum memberikan respons resmi terhadap rekomendasi renegosiasi dari sejumlah ekonom. Perdebatan mengenai ART pun masih terus berlangsung, menempatkan publik pada satu pertanyaan mendasar: apakah kesepakatan ini benar-benar peluang, atau justru kompromi yang terlalu mahal?
Penulis: Muhamad Seha
Editor: Rofi Nurrohmah
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Berakhir Dengan Damai: Dugaan Jurnalis Kompas TV D...
16 December 2025
Waktu Baca: 6 menit
Baca Selengkapnya →
Surat Usulan Pemakzulan Gibran Diterima, DPR Siap...
04 June 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →