Jakarta – Surat usulan pemakzulan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, resmi diterima oleh DPR RI pada Senin, 2 Juni 2025. Tibanya surat tertanggal 26 Mei 2025 dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI untuk Ketua MPR dan Ketua DPR Puan Maharani ini dikonfirmasi oleh Sekretaris Forum Purnawirawan TNI, Bimo Satrio. “Ya, betul sudah dikirim dari Senin. Sudah ada tanda terimanya dari DPR, MPR, dan DPD,” ujarnya pada Selasa (3/6). Ia juga menegaskan bahwa pihaknya siap mengikuti rapat dengar pendapat. “Nanti kalau belum jelas dari DPR, MPR, DPD RI, kita siap purnawirawan untuk rapat dengar pendapat,” jelasnya.


Surat ini ditandatangani oleh empat purnawirawan TNI bintang empat: Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto. Dukungan ini disebut sebagai bentuk perhatian dan keterlibatan moral senior bangsa. “Surat dari Forum Purnawirawan TNI tentu patut diapresiasi karena bentuk perhatian dan nangkring para senior bangsa yang telah berbuat dan mengabdi kepada bangsa dan negara,” kata Andreas Hugo Pareira, anggota DPR Fraksi PDI-P sekaligus Wakil Ketua Komisi XIII DPR.


Permintaan pemakzulan ini didasari atas ketidaketisan proses pencalonan Gibran yang melanggar prinsip hukum dan sarat akan konflik kepentingan. Hal ini ditunggangi Anwar Usman sebagai pamannya sekaligus Ketua MK saat itu, dan berujung melahirkan Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 yang dicap cacat hukum. “Dengan demikian, terbukti bahwa keputusan tersebut menunjukkan tidak independen karena adanya intervensi melalui relasi keluarga langsung (paman-keponakan) antara Ketua MK Anwar Usman dengan Gibran Rakabuming Raka. Hal ini bertentangan dengan prinsip imparsialitas lembaga peradilan dan asas fair trial dalam hukum tata negara,” bunyi isi surat tersebut.


Dalam surat tersebut, Forum Purnawirawan TNI mendorong agar MPR segera memproses pemakzulan Gibran sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945, TAP MPR Nomor XI Tahun 1998, serta UU tentang Mahkamah Konstitusi dan UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Forum juga mengutip putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman karena melanggar kode etik. “Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 terhadap pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu seharusnya batal demi hukum karena Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari majelis hakim, padahal memiliki konflik kepentingan,” tulis mereka.


Selain aspek hukum, Forum juga menyoroti aspek kepatutan dan moralitas yang dipertanyakan dari naiknya anak sulung Jokowi. “Dengan kapasitas dan pengalaman yang sangat minim, hanya dua tahun menjabat Wali Kota Solo, serta latar belakang pendidikan yang diragukan, sangat naif bagi negara ini memiliki Wakil Presiden yang tidak patut dan tidak pantas,” tegas Forum dalam suratnya. Mereka juga menyinggung kontroversi akun media sosial “fufufafa” yang pernah dikaitkan dengan Gibran karena unggahannya yang “menghina tokoh publik serta mengandung unsur seksual dan rasisme.” 


Forum menyimpulkan, “Dari kasus tersebut, tersirat moral dan etika Sdr. Gibran sangat tidak pantas dan tidak patut untuk menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia.” Tak hanya itu, mereka kembali mengangkat isu dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang melibatkan Gibran dan adiknya, Kaesang Pangarep, sebagaimana yang telah dilaporkan ke KPK oleh akademisi Ubedilah Badrun pada 2022.


Andreas Hugo Pareira menjelaskan bahwa jika surat ini dibacakan di Rapat Paripurna, maka proses selanjutnya tergantung pada kehadiran dan persetujuan DPR. “Apabila rapat paripurna itu dihadiri oleh 2/3 anggota DPR, dan disetujui oleh 2/3 anggota DPR yang hadir, maka tahapan proses pemakzulan sesuai Pasal 7A UUD 1945 bisa dimulai,” ungkapnya. Namun jika tidak memenuhi ambang tersebut, maka proses pemakzulan tidak akan dilanjutkan. 


Dorongan ini sebenarnya bukan hal baru. Pada April lalu, forum purnawirawan ini telah mengeluarkan delapan tuntutan dimana salah satunya adalah klausa tuntutan mengganti Wapres Gibran karena dianggap terpilih lewat proses yang melanggar hukum. Tuntutan tersebut juga diteken oleh tokoh-tokoh senior seperti mantan Wapres Try Sutrisno dan para jenderal purnawirawan.


Namun, di lain sisi, Ketua MPR Ahmad Muzani menyebut Gibran sebagai wakil presiden yang sah hasil Pemilu 2024. “Prabowo adalah presiden yang sah, Gibran adalah wakil presiden yang sah,” tegasnya. Pun Joko Widodo, Mantan Presiden Indonesia sekaligus ayah Gibran, menanggapi bahwa meski usulan dari forum tersebut sah dalam sistem demokrasi, Gibran telah mendapat mandat rakyat sebagaimana hasil pemilu. Menambahi hal tersebut, Sekjen Partai Golkar, Sarmuji, menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran konstitusional yang dilakukan Gibran. “Tidak melakukan pelanggaran yang bisa mendatangkan pemakzulan. Jadi sampai saat ini pintu pemakzulan secara konstitusional masih tertutup,” ujarnya.



Penulis: Fairuz Fakhirah

Editor: Rahma Ardana Fara Aviva