Latar Belakang

Kasus penangkapan tiga WNI di Jepang karena diduga melakukan perampokan bersenjata dan penganiayaan terhadap warga lokal memicu sorotan publik. Tindakan ini tidak hanya berdampak pada proses hukum di Jepang, tetapi juga menimbulkan pertanyaan mengenai citra Indonesia dan kewajiban negara dalam memberikan perlindungan terhadap warganya di luar negeri.


Dalam kerangka hukum internasional, terdapat ketentuan yang mengatur hak warga negara di luar negeri, khususnya ketika berhadapan dengan sistem peradilan asing. Penting untuk mengkaji apakah hak-hak tersebut—termasuk hak konsuler dan hak atas peradilan yang adil—telah terpenuhi.


Fakta

Tiga WNI ditangkap polisi Jepang karena diduga merampok rumah dan menganiaya warga lokal, tetapi tidak ada informasi publik yang jelas apakah pihak Jepang telah memberi pemberitahuan mengenai hak konsuler. Selain itu, hingga kini belum diketahui langkah konkret yang diambil pemerintah Indonesia dalam memberikan bantuan hukum atau konsuler kepada ketiganya.


Norma Hukum

1) Vienna Convention on Consular Relations (VCCR) 1963 – Pasal 36

Negara penerima wajib memberitahu warga negara asing yang ditangkap “without delay” tentang haknya untuk mendapatkan bantuan dari perwakilan konsuler dan memberikan akses kunjungan konsuler.


2) International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) – Ratifikasi melalui UU No. 12 Tahun 2005

Pasal 14 Ayat (1): Hak atas peradilan yang adil.

Pasal 14 Ayat (2): Asas praduga tak bersalah sampai terbukti bersalah.

Konvensi Wina tentang Hubungan Konsuler No. 32 PBB: Proses peradilan harus bebas dari tekanan dan imparsial.


3) UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Walau ketiganya bukan pekerja migran, prinsip perlindungan WNI tetap berlaku (ubi jus ibi remedium).


4) UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan – Pasal 18

WNI di luar negeri wajib melapor diri untuk memudahkan perlindungan negara.


Analisis

Jika Jepang tidak memberitahukan hak konsuler atau menolak akses kunjungan, hal tersebut melanggar Pasal 36 VCCR dan merugikan posisi diplomatik Indonesia. ICCPR Pasal 14 Ayat (1) dan (2) menjamin peradilan adil dan asas praduga tak bersalah, yang terpenuhi bila ada pembelaan memadai di hadapan hakim independen; sebaliknya, bias atau tekanan publik menunjukkan pelanggaran.


Berdasarkan asas ubi jus ibi remedium, Indonesia wajib memastikan WNI mendapat bantuan hukum, sebab kegagalan akan mencoreng komitmen perlindungan. Sejalan dengan ignorantia juris non excusat, ketidaktahuan hukum tidak menghapus tanggung jawab pidana, dan acta exteriora indicant interiora secreta menegaskan perlunya pembinaan WNI di luar negeri.


Penutup

Jepang berkewajiban menghormati hak konsuler dan prinsip peradilan adil . Apabila terjadi pelanggaran, Indonesia harus segera mengambil langkah diplomatik untuk menegakkan hak-hak warganya.


Perlindungan ini tidak berarti membenarkan perbuatan pidana, tetapi memastikan proses hukum berlangsung adil. Dengan memegang prinsip ubi jus ibi remedium, negara harus tetap hadir untuk melindungi hak setiap warga negara, sekalipun mereka bersalah secara pidana.


Jika kamu sudah memahami artikel ini dan membutuhkan bantuan hukum secara gratis, Kunci Hukum menyediakan layanan konsultasi hukum bagi masyarakat.

Kasus penangkapan tiga WNI di Jepang atas dugaan perampokan bersenjata dan penganiayaan menyoroti pentingnya perlindungan hak warga negara di luar negeri, khususnya hak konsuler sesuai Pasal 36 Vienna Convention on Consular Relations (VCCR) 1963 dan hak atas peradilan adil sebagaimana diatur ICCPR yang telah diratifikasi Indonesia. Meski mereka bukan pekerja migran, asas ubi jus ibi remedium menegaskan kewajiban negara untuk memberi bantuan hukum dan konsuler, sementara kelalaian dapat merugikan posisi diplomatik Indonesia. Dugaan pelanggaran, seperti tidak adanya pemberitahuan hak konsuler atau pembatasan akses kunjungan, melanggar kewajiban Jepang dan mengharuskan langkah diplomatik Indonesia. Perlindungan ini bukan untuk membenarkan tindak pidana, melainkan memastikan proses hukum berlangsung adil sesuai prinsip hak asasi dan komitmen perlindungan negara.

Referensi

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, UU Nomor 18 Tahun 2017, LN Tahun 2017 No. 242 TLN No. 6141, konsiderans dan ketentuan umum.

Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan, UU Nomor 23 Tahun 2006, LN Tahun 2006 No. 124 TLN No. 4674, Pasal 18.

Peraturan Internasional

Vienna Convention on Consular Relations (VCCR), (diadopsi 24 April 1963, mulai berlaku 19 Maret 1967) 596 UNTS 261, Pasal 36.

International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) (diadopsi 16 Desember 1966, mulai berlaku 23 Maret 1976) 999 UNTS 171, diratifikasi melalui Undang-Undang tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights, UU Nomor 12 Tahun 2005, LN Tahun 2005 No. 118 TLN No. 4558, Pasal 14 ayat (1)–(2); Human Rights Committee, General Comment No. 32, Article 14: Right to equality before courts and tribunals and to a fair trial, CCPR/C/GC/32 (2007).

Jurnal

M. Alwin Ahadi, “Efektivitas Hukum Dalam Perspektif Filsafat Hukum: Relasi Urgensi Sosialisasi Terhadap Eksistensi Produk Hukum,” USM Law Review 5, No. 1 (2022), hlm. 110–127, tersedia pada https://doi.org/10.26623/julr.v5i1.4965.

Website

Faisal Irfani. “Kasus-Kasus WNI di Jepang Jadi Sorotan – Ditangkap Karena Merampok Hingga Pasang Spanduk Perguruan Silat.” BBC Indonesia. 8 Agustus 2025. Tersedia pada https://www.bbc.com/indonesia/articles/crrqjx2wxjgo. Diakses pada 9 Agustus 2025.

Rendy, “Kasus WNI di Jepang Jadi Sorotan, Ada yang Ditangkap Karena Merampok,” DetikNews, 9 Agustus 2025, tersedia pada https://news.detik.com/bbc-world/d-7999297/kasus-wni-di-jepang-jadi-sorotan-ada-yang-ditangkap-karena-merampok, diakses pada 9 Agustus 2025.

Yanti Yuli, “3 WNI Ditangkap di Jepang Gara-Gara Rampok Rumah Warga,” CNN Indonesia, 3 Juli 2025, tersedia pada https://www.cnnindonesia.com/internasional/20250703100216-113-1246363/3-wni-ditangkap-di-jepang-gara-gara-rampok-rumah-warga, diakses pada 9 Agustus 2025.